MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha asal Kota Medan, Tamin Sukardi, meninggal saat menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS) Royal Prima, Sabtu (24/10) lalu. Wargabinaan Lapas Tanjunggusta yang ditahan dalam kasus korupsi dan penyuapan hakim itu, terkonfirmasi positif Covid-19.
“Benar. Seorang wargabinaan kasus korupsi (Tamin Sukardi) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Pujo Harianto, kepada Sumut Pos, Minggu (25/10).
Tamin sempat menjalani perawatan medis selama 21 harin
Awalnya, pihak Lapas Klas 1A Medan menerima keluhan dari Tamin soal dirinya merasa demam, batuk, flu, dan tidak selera makan pada 3 Oktober 2020 lalu.
Atas keluhan itu, pihak Lapas membawa Direktur Utama PT Erni Putra Terari tersebut ke RS Bandung untuk menjalani rapid test. “Hasilnya negatif. Untuk lebih memastikan, pada tanggal 7 Oktober 2020, ia menjalani swab test oleh pihak RS Siloam yang berlangsung di RS Bandung,” terang Pujo.
Ternyata hasil swab menyatakan Tamin positif Covid-19.
Karena keterbatasan medis dan peralatan medis di RSU Bandung, Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020. “Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di lantai 16 RSU Royal Prima,” sebutnya.
Di RS itu, Tamin kembali menjalani swab test pada 11 Oktober 2020. Hasilnya tetap sama, yakni positif Covid 19. Dan 13 hari kemudian, persisnya pada Sabtu (24/10) sekira pukul 08.03 Wib, Tamin dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis RS Royal Prima.
Terkait meninggalnya Tamin karena Covid-19, seluruh ruangan di Lapas Tanjunggusta disemprot dengan cairan disinfektan. Begitu juga seluruh wargabinaan maupun petugas di Lapas Klas IA Medan, menjalani rapid test. Hasilnya, non reaktif.
Tamin Sukardi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Agustus 2018 lalu. Kala itu, hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo memutus Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dalam kasus korupsi pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas HGU PTPN II Tanjung Morawa, di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang
Tamin juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp132,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti pidana penjara selama 5 tahun. Jika tidak cukup membayar uang tersebut akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Namun sehari pascaputusan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba dan Helpandi selaku hakim dan Panitera yang menyidangkan Tamin Sukardi, sebagai tersangka penerimaan suap senilai hampir Rp3 miliar dalam bentuk dollar Singapura senilai Sin$150 ribu. Tamin menyiap agar hakim memvonisnya bebas.
Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Selain kepada Merry, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat vonisnya setahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar. (man)