MEDAN- Kepala Sub Bagian Umum (Kasub Bag) Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) Drs Mansyur (54) resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap bawahannya, Penanggung Jawab Administrasi Kepegawaian dan Umum Dinkes Sumut Asrarul Hayat (40) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Banten Timur, Medan Tembung.
Kepada wartawan, Kanit Jahntanras Polresta Medan AKP Yudi Frianto, Minggu (4/12) menegaskan pihaknya telah menahan tersangka sejak Sabtu (3/12) kemarin. Penahanan itu dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka.
“Secara resmi kami telah melakukan penahanan tersangka pada Sabtu, karena tersangka ditangkap pada Jumat petang,” ujarnya. “Kami menahan tersangka karena kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi,” tambahnya.
Dia menyebutkan, dalam pemeriksaan itu, tersangka terbukti melanggar pasal KUHP 351 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Keputusan tersangka untuk ditahan karena ada bukti-bukti yang menguatkannya melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Yudi menambahkan, tersangka kini mendekam di rumah tahanan sementara Polresta Medan. Untuk lebih lanjutnya, pihaknya melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan pengiriman tahap dua ke Kejari Medan.
Untuk diketahui, peristiwa pemukulan dilakukan tersangka, Senin (15/11) sekira pukul 14.25 WIB. Ketika itu, korban dan tersangka sama-sama berada di ruang tunggu Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Korban diketahui hendak memasukkan berkas untuk ditandatangani Kadis Kesehatan Sumut, dr Chandra Syafei Sp OG.
Tapi, saat korban hendak membuka pintu ruangan Kadis, tersangka memaki korban dengan perkataan kasar tanpa sebab yang jelas.
Mendapat makian, korban menanyakan maksud perkataan tersangka. Tanpa disangka tersangka langsung melakukan pemukulan pada korban, Akibatnya, bagian belakang kepala korban, menderita luka memar dan bengkak sehingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit. Usai mendapatkan perawatan, korban membuat pengaduan ke Polresta Medan. (gus)