32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Tim Gabungan Satgas COVID-19 Medan Razia Masker di Jalan S Parman, Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).

RAZIA: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saat  menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Kemarin, tim ini menggelar razia di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).
RAZIA: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Kemarin, tim ini menggelar razia di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).

Operasi yustisi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, TNI-Polri dan kepala lingkungan (kepling) se-Kecamatan Medan Petisah tersebut berhasil ditindak sekitar 15 warga yang melanggar protokol kesehatan, berupa tidak mengenakan masker.

Tim Satgas COVID-19 Kota Medan kemudian memberikan tindakan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 3 hari dan juga berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membacakan teks Pancasila bagi warga yang tidak membawa KTP.

Dalam kesempatan itu, petugas juga membagikan masker dan mengimbau masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, untuk menekan penyebaran pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (mbo/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).

RAZIA: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saat  menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Kemarin, tim ini menggelar razia di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).
RAZIA: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Kemarin, tim ini menggelar razia di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11).

Operasi yustisi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, TNI-Polri dan kepala lingkungan (kepling) se-Kecamatan Medan Petisah tersebut berhasil ditindak sekitar 15 warga yang melanggar protokol kesehatan, berupa tidak mengenakan masker.

Tim Satgas COVID-19 Kota Medan kemudian memberikan tindakan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 3 hari dan juga berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membacakan teks Pancasila bagi warga yang tidak membawa KTP.

Dalam kesempatan itu, petugas juga membagikan masker dan mengimbau masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, untuk menekan penyebaran pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (mbo/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/