26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Masa Pandemi, BPJamsostek Relaksasi Iuran hingga 99 Persen

JELASKAN: Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara BPJamsostek, Panji Wibisana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJamsostek, Tengku Haris Sabri Sinar saat diwawancarai.

BINJAI,SUMUTPOS.CO-Sejumlah manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) terasa di hati masyarakat. Mulai dari pembiayaan perawatan medis atas kecelakaan kerja tanpa batas, santunan kematian, hingga beasiswa untuk dua orang anak sampai tamat kuliah dengan iuran yang terjangkau.

 Bahkan dalam menghadapi Pandemi Covid-19, BPJamsostek memberikan relaksasi pembayaran iuran hingga 99 persen. Artinya, peserta cukup bayar satu persen dari iuran bulanan, untuk mendapat manfaat dari BPJamsostek.

 Potongan hingga 99 persen dari BPJamsostek ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19). Dalam PP tersebut, tertuang aturan, mekanisme dan persyaratan jika ingin mendapatkan relaksasi pembayaran iuran.

 Baik bagi mereka yang sebelumnya telah menjadi peserta, maupun pengusaha dan masyarakat yang baru ingin mendaftar ke BP Jamsostek. Bagi yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek, mereka hanya cukup memastikan telah membayar sampai dengan Juli 2020.

 “Maka iuran di bulan berikutnya secara otomatis menjadi satu persen dari yang selama ini dibayarkan. Sedangkan bagi peserta baru, cukup membayar dua bulan iuran sesuai dengan gaji yang dilaporkan. Maka sampai dengan ada peraturan baru nantinya, kewajiban kepesertaannya hanya sebesar satu persen saja,” jelas Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara BPJamsostek, Panji Wibisana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJamsostek, Tengku Haris Sabri Sinar, belum lama ini.

 “Relaksasi pembayaran iuran oleh BPJamsostek, adalah langkah atau upaya yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dan pengusaha dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19. BPJamsostek memiliki program pengurangan pembayaran iuran untuk setiap peserta. Baik yang telah terdaftar maupun yang akan mendaftar, hanya cukup bayar satu persen saja, dari iuran yang biasanya dibayarkan. Ini adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam mengahadapi pandemi Covid-19,” urai dia.

 Dia juga menjelaskan secara detil tata cara dan persyaratan untuk dapat menjadi peserta BPJamsostek dengan pembayaran hanya satu persen dari jumlah persentase upah yang dilaporkan. Selain itu, dia juga menjabarkan tentang tidak adanya pengurangan manfaat dari yang telah ada selama ini.

 “Setelah membayar sampai dengan bulan Juli tahun ini untuk peserta yang sudah terdaftar, cukup membayar dua kali iuran bulanan sesuai dengan perhitungan dari upah yang dilaporkan. Maka relaksasi ini langsung otomatis berlaku,” kata dia.

 “Misalnya bulanan yang dibayar biasanya Rp15.800, maka satu persennya para peserta hanya cukup bayar Rp158 saja perbulan. Sangat-sangat kecil sekali jika kita mau bandingkan dengan segudang manfaat yang diberikan BPJamsostek dan tentunya tidak ada yang berkurang dari manfaat yang diberikan itu,” beber Panji.

 “Untuk sampai kapan program relaksasi ini akan berlangsung, kita pastinya berharap sampai pandemi ini selesai dan perekonomian kembali stabil. Yang jelas, karena program pengurangan iuran ini diatur dalam peraturan pemerintah, maka sebelum peraturan yang baru dikeluarkan, maka sampai dengan saat itu, seluruh peserta cukup membayar sebesar satu persen saja,” sambung dia.

 Karenanya sebelum program ini berakhir, dia mengajak pelaku usaha, tenaga kerja atau masyarakat pelaku ekonomi, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJamsostek. “Dengan iuran yang kecil, manfaat yang diterima sangat besar,” pungkasnya. (ted)

JELASKAN: Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara BPJamsostek, Panji Wibisana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJamsostek, Tengku Haris Sabri Sinar saat diwawancarai.

BINJAI,SUMUTPOS.CO-Sejumlah manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) terasa di hati masyarakat. Mulai dari pembiayaan perawatan medis atas kecelakaan kerja tanpa batas, santunan kematian, hingga beasiswa untuk dua orang anak sampai tamat kuliah dengan iuran yang terjangkau.

 Bahkan dalam menghadapi Pandemi Covid-19, BPJamsostek memberikan relaksasi pembayaran iuran hingga 99 persen. Artinya, peserta cukup bayar satu persen dari iuran bulanan, untuk mendapat manfaat dari BPJamsostek.

 Potongan hingga 99 persen dari BPJamsostek ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19). Dalam PP tersebut, tertuang aturan, mekanisme dan persyaratan jika ingin mendapatkan relaksasi pembayaran iuran.

 Baik bagi mereka yang sebelumnya telah menjadi peserta, maupun pengusaha dan masyarakat yang baru ingin mendaftar ke BP Jamsostek. Bagi yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek, mereka hanya cukup memastikan telah membayar sampai dengan Juli 2020.

 “Maka iuran di bulan berikutnya secara otomatis menjadi satu persen dari yang selama ini dibayarkan. Sedangkan bagi peserta baru, cukup membayar dua bulan iuran sesuai dengan gaji yang dilaporkan. Maka sampai dengan ada peraturan baru nantinya, kewajiban kepesertaannya hanya sebesar satu persen saja,” jelas Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara BPJamsostek, Panji Wibisana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJamsostek, Tengku Haris Sabri Sinar, belum lama ini.

 “Relaksasi pembayaran iuran oleh BPJamsostek, adalah langkah atau upaya yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dan pengusaha dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19. BPJamsostek memiliki program pengurangan pembayaran iuran untuk setiap peserta. Baik yang telah terdaftar maupun yang akan mendaftar, hanya cukup bayar satu persen saja, dari iuran yang biasanya dibayarkan. Ini adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam mengahadapi pandemi Covid-19,” urai dia.

 Dia juga menjelaskan secara detil tata cara dan persyaratan untuk dapat menjadi peserta BPJamsostek dengan pembayaran hanya satu persen dari jumlah persentase upah yang dilaporkan. Selain itu, dia juga menjabarkan tentang tidak adanya pengurangan manfaat dari yang telah ada selama ini.

 “Setelah membayar sampai dengan bulan Juli tahun ini untuk peserta yang sudah terdaftar, cukup membayar dua kali iuran bulanan sesuai dengan perhitungan dari upah yang dilaporkan. Maka relaksasi ini langsung otomatis berlaku,” kata dia.

 “Misalnya bulanan yang dibayar biasanya Rp15.800, maka satu persennya para peserta hanya cukup bayar Rp158 saja perbulan. Sangat-sangat kecil sekali jika kita mau bandingkan dengan segudang manfaat yang diberikan BPJamsostek dan tentunya tidak ada yang berkurang dari manfaat yang diberikan itu,” beber Panji.

 “Untuk sampai kapan program relaksasi ini akan berlangsung, kita pastinya berharap sampai pandemi ini selesai dan perekonomian kembali stabil. Yang jelas, karena program pengurangan iuran ini diatur dalam peraturan pemerintah, maka sebelum peraturan yang baru dikeluarkan, maka sampai dengan saat itu, seluruh peserta cukup membayar sebesar satu persen saja,” sambung dia.

 Karenanya sebelum program ini berakhir, dia mengajak pelaku usaha, tenaga kerja atau masyarakat pelaku ekonomi, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJamsostek. “Dengan iuran yang kecil, manfaat yang diterima sangat besar,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/