26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

92 Ribu Tenaga Kerja di Langkat Sudah Terdaftar BPJamsostek

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 92 ribu tenaga kerja di Kabupaten Langkat sudah terlindungi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun demikian, jumlah yang tercatat itu baru 17 persen saja.

“Ada 1,04 juta penduduk di Langkat, terdapat 370 ribu angkatan kerja dari berbagai sektor. Nah saat ini, tenaga kerja yang terlindungi atau terdaftar sebagai peserta Jamsostek, baru 92 ribu tenaga kerja, atau 17 persen. Sedangkan 277 ribu angkatan kerja lainnya, belum mendapat jaminan,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Jemi Karter, Kamis (24/2).

Karena masih ada 277 ribu jumlah pekerjaan yang belum menjadi peserta Jamsostek, Jemi mengirim surat untuk audiensi ke Pemkab Langkat. Dia mengucapkan puji syukur karena Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, menerima audiensi tersebut.

Langkah BPJamsostek menggandeng Pemkab Langkat, merupakan upaya melindungi pekerja rentan yang belum masuk dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkab Langkat dapat mengalokasikan anggaran dari APBD agar dapat mengikutsertakan pekerjaan yang belum tercatat sebagai peserta BPJamsostek.

Jemi juga menjelaskan, alokasi anggaran bagi pekerja rentan untuk mengikuti program BPJamsostek, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk kepesertaan non ASN, aparat desa, dan pekerja rentan. Menurutnya, komitmen Pemkab Langkat untuk pekerja non-ASN, pekerja rentan, juga menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek, tentunya perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan skala prioritas di daerah. Dia pun menuturkan, banyak pekerja di sektor informal yang belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Pekerja rentan di sektor informal merupakan pekerja yang berpenghasilan sangat minim dan memiliki risiko tinggi. Kita ambil contoh saja seperti bilal mayit, guru mengaji, guru sekolah Minggu, sampai pemandu wisata, seperti yang sedang digalakan di daerah kita ini,” beber Jemi.

Tidak hanya itu saja, pekerja rentan lainnya juga ada nelayan, petani, pedagang kecil, pemulung dan lainnya, yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam bekerja. Bagi Jemi, pekerja rentan harus mendapat perhatian bersama, terlebih juga tercatat dalam peserta Jamsostek. Karena itu, Jemi berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Langkat.

“Apresiasi kami kepada Pemda yang selama ini sudah mendukung dari sisi regulasi, dan dukungan lain untuk implementasi jaminan sosial Ketenagakerjaan di Langkat, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja non ASN dan guru Honorer. Selanjutnya perlu juga kita ajak pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bersama kepada tenaga kerja rentan,” katanya.

Pekerja rentan ke depannya diharap mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk dialokasikan anggaran berupa iuran para pekerja, bukan penerima upah (BPU). (ted/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 92 ribu tenaga kerja di Kabupaten Langkat sudah terlindungi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun demikian, jumlah yang tercatat itu baru 17 persen saja.

“Ada 1,04 juta penduduk di Langkat, terdapat 370 ribu angkatan kerja dari berbagai sektor. Nah saat ini, tenaga kerja yang terlindungi atau terdaftar sebagai peserta Jamsostek, baru 92 ribu tenaga kerja, atau 17 persen. Sedangkan 277 ribu angkatan kerja lainnya, belum mendapat jaminan,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Jemi Karter, Kamis (24/2).

Karena masih ada 277 ribu jumlah pekerjaan yang belum menjadi peserta Jamsostek, Jemi mengirim surat untuk audiensi ke Pemkab Langkat. Dia mengucapkan puji syukur karena Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, menerima audiensi tersebut.

Langkah BPJamsostek menggandeng Pemkab Langkat, merupakan upaya melindungi pekerja rentan yang belum masuk dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkab Langkat dapat mengalokasikan anggaran dari APBD agar dapat mengikutsertakan pekerjaan yang belum tercatat sebagai peserta BPJamsostek.

Jemi juga menjelaskan, alokasi anggaran bagi pekerja rentan untuk mengikuti program BPJamsostek, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk kepesertaan non ASN, aparat desa, dan pekerja rentan. Menurutnya, komitmen Pemkab Langkat untuk pekerja non-ASN, pekerja rentan, juga menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek, tentunya perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan skala prioritas di daerah. Dia pun menuturkan, banyak pekerja di sektor informal yang belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Pekerja rentan di sektor informal merupakan pekerja yang berpenghasilan sangat minim dan memiliki risiko tinggi. Kita ambil contoh saja seperti bilal mayit, guru mengaji, guru sekolah Minggu, sampai pemandu wisata, seperti yang sedang digalakan di daerah kita ini,” beber Jemi.

Tidak hanya itu saja, pekerja rentan lainnya juga ada nelayan, petani, pedagang kecil, pemulung dan lainnya, yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam bekerja. Bagi Jemi, pekerja rentan harus mendapat perhatian bersama, terlebih juga tercatat dalam peserta Jamsostek. Karena itu, Jemi berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Langkat.

“Apresiasi kami kepada Pemda yang selama ini sudah mendukung dari sisi regulasi, dan dukungan lain untuk implementasi jaminan sosial Ketenagakerjaan di Langkat, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja non ASN dan guru Honorer. Selanjutnya perlu juga kita ajak pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bersama kepada tenaga kerja rentan,” katanya.

Pekerja rentan ke depannya diharap mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk dialokasikan anggaran berupa iuran para pekerja, bukan penerima upah (BPU). (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/