26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Daerah Belum Kirim Usulan UMK 2021 ke Pemprovsu, Ditenggat Hingga 21 November

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batas waktu pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemprov Sumut sampai 21 November 2020. Namun sampai kini, usulan tersebut belum ada masuk dan diterima Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnaker Sumut, Mukmin mengatakan, mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, pada 21 November ini mesti disampaikan kepada Pemprov Sumut melalui Dewan Pengupahan Daerah Sumut. “Bunyi aturannya sejak UMP (Upah Minimum Provinsi) diputuskan, 20 hari setelahnya harus sudah dimasukkan (pengusulan UMK),” ujarnya.

 Pihaknya sudah menyurati bupati dan wali kota di Sumut agar segera mengirimkan usulan UMK tersebut melalui Depeda-nya masing-masing. “Ya, kita surati sesuai dengan aturan itu, agar usulan UMK mereka disampaikan ke provinsi,” ungkap Mukmin.

 Adapun sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengusulkan UMK 2021 ini, imbuh dia, hanya sebatas teguran tertulis saja. “Kalau di aturan teguran (tertulis) aja. Begitupun mengingat masih ada waktu, kami harap segeralah dikirim,” ujarnya.  

 Seperti diketahui, UMP Sumut 2021 tidak naik. UMP Sumut akan menerapkan standar kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun besarannya, sama seperti 2020 ini yakni Rp2,4 juta.

 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar waktu itu mengatakan pandemi Covid-19 merupakan alasan UMP Sumut 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini. “Sebab pertumbuhan ekonomi nasional  minus karena Covid-19,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10) lalu.

 Ia mengatakan UMP Sumut 2021 tidak naik sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Depeda Sumut pada sehari sebelumnya. Dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat buruh/pekerja dan unsur pengusaha itu, imbuh dia, diputuskan UMP 2021 tidak naik.

 Senada dengan Menaker Ida Fauziyah, sambung Harianto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada gubernur se Indonesia. Disamping Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, surat edaran menteri itu juga menjadi dasar penetapan UMP 2021.

 Disebutkan di surat edaran itu bahwa pertumbuhan ekonomi nasional minus karena pandemi Covid-19. Sehingga diminta menteri kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020.

“Kata ibu menteri dalam edaran itu, UMP 2021 tidak dinaikkan untuk melindungi perusahaan dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” ucap pria yang kini menjabat kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut itu. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batas waktu pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemprov Sumut sampai 21 November 2020. Namun sampai kini, usulan tersebut belum ada masuk dan diterima Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnaker Sumut, Mukmin mengatakan, mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, pada 21 November ini mesti disampaikan kepada Pemprov Sumut melalui Dewan Pengupahan Daerah Sumut. “Bunyi aturannya sejak UMP (Upah Minimum Provinsi) diputuskan, 20 hari setelahnya harus sudah dimasukkan (pengusulan UMK),” ujarnya.

 Pihaknya sudah menyurati bupati dan wali kota di Sumut agar segera mengirimkan usulan UMK tersebut melalui Depeda-nya masing-masing. “Ya, kita surati sesuai dengan aturan itu, agar usulan UMK mereka disampaikan ke provinsi,” ungkap Mukmin.

 Adapun sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengusulkan UMK 2021 ini, imbuh dia, hanya sebatas teguran tertulis saja. “Kalau di aturan teguran (tertulis) aja. Begitupun mengingat masih ada waktu, kami harap segeralah dikirim,” ujarnya.  

 Seperti diketahui, UMP Sumut 2021 tidak naik. UMP Sumut akan menerapkan standar kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun besarannya, sama seperti 2020 ini yakni Rp2,4 juta.

 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar waktu itu mengatakan pandemi Covid-19 merupakan alasan UMP Sumut 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini. “Sebab pertumbuhan ekonomi nasional  minus karena Covid-19,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10) lalu.

 Ia mengatakan UMP Sumut 2021 tidak naik sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Depeda Sumut pada sehari sebelumnya. Dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat buruh/pekerja dan unsur pengusaha itu, imbuh dia, diputuskan UMP 2021 tidak naik.

 Senada dengan Menaker Ida Fauziyah, sambung Harianto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada gubernur se Indonesia. Disamping Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, surat edaran menteri itu juga menjadi dasar penetapan UMP 2021.

 Disebutkan di surat edaran itu bahwa pertumbuhan ekonomi nasional minus karena pandemi Covid-19. Sehingga diminta menteri kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020.

“Kata ibu menteri dalam edaran itu, UMP 2021 tidak dinaikkan untuk melindungi perusahaan dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” ucap pria yang kini menjabat kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut itu. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/