25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tak Lulus PPPK, Pemko Medan Diingatkan Tetap Pekerjakan Guru Honorer

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyaknya guru honorer di Kota Medan yang tidak lulus Passing Grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lulus PG PPPK namun tak memiliki formasi, membuat sejumlah guru di Kota Medan khawatir kehilangan pekerjaannya.

Pasalnya, sejumlah oknum guru mengaku terancam karena telah di wanti-wanti untuk keluar dari sekolah tempatnya mengajar saat ini. Pasalnya, sejumlah guru yang lulus PPPK dan memiliki formasi disebut-sebut akan menggantikan posisi mereka di sekolah tersebut.

Atas hal itu, Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan mengadukan nasibnya kepada Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala, Kamis (12/5). Dalam kegiatan silaturahmi Idul Fitri di rumah politisi PKS itu, FHI Kota Medan berharap agar Rajuddin Sagala dan DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan mereka.

Menanggapi hal itu, Rajuddin Sagala menegaskan, bahwa pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah, tidak berhak mengeluarkan guru honorer yang lulus Passing Grade namun tidak ada formasi dan guru honorer yang tidak lulus Passing Grade dari Sekolah tersebut. Pasalnya hingga saat ini, tidak ada aturan resmi terkait hal itu.

“Tidak ada aturan yang mengatakan bahwa yang tidak lulus passing grade maupun yang lulus passing grade namun tidak ada formasi untuk dikeluarkan dari sekolah. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban untuk melindungi para guru dan memfasilitasinya agar tetap bisa bekerja dan mendidik para siswa,” ucap Rajuddin.

Rajuddin juga menegaskan, bahwa permasalahan yang dikeluhkan para guru honorer ini sudah dibicarakan dan dibahas pihaknya dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan di Gedung DPRD Medan. “Dan hasil dari pembahasan itu, guru honorer tersebut masih berhak untuk bekerja serta mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan gaji dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Begitupun, nanti akan kita pertegas kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan, langkah yang ini dilakukan FHI Kota Medan karena banyaknya aduan dari guru honorer. Guru-guru honorer tersebut mengaku sudah diwanti-wanti Kepala Sekolah agar mencari sekolah lain untuk tempatnya mengajar dikarenakan akan masuknya guru yang lulus PPPK dan memiliki formasi.

“Seperti contoh di Medan Tembung. Ada oknum Kepsek yang sudah berpesan kepada guru honorer yang tidak lulus tersebut agar mencari sekolah lain dikarenakan bulan Juli mendatang, akan masuk guru yang Lulus PPPK ke Sekolah Tersebut,” katanya.

Selain di Medan Tembung, kejadian serupa juga terjadi di salah sayu sekolah negeri di Kecamatan Medan Denai. Yang lebih parahnya lagi, ada oknum kepsek di Kecamatan Medan Denai yang justru telah mengeluarkan guru honorer yang tidak lulus PPPK dari sekolah tersebut secara sepihak.”Alhamdullilah, FHI Medan langsung bergerak cepat dalam permasalahan ini. Hasilnya, oknum kepsek tersebut langsung dipanggil ke gedung DPRD Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi guru honorer lulus passing grade tetapi tanpa formasi PPPK 2021.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebutkan, total ada sebanyak 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik yang lulus dengan memiliki formasi maupun yang lulus tanpa memiliki formasi.

Menurut Irwan, jumlah ini hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi. Tercatat, hanya 293.860 tahap 1 dan 2 yang lulus formasi PPPK, sedangkan sebanyak 193.954 lulus Passing Grade tanpa formasi. Untuk itu, 193.954 guru tersebut akan menjadi salah satu fokus utama Kemendikbudristek untuk menyelesaikannya di PPPK 2022.

Namun, diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022. Sebab setidaknya, ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara masih digodok tersebut.

Adapun 4 poin tersebut, yakni mengakomodasi guru yang telah lulus PG, memperbesar kuota formasi, mencegah terjadinya pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi, dan mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyaknya guru honorer di Kota Medan yang tidak lulus Passing Grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lulus PG PPPK namun tak memiliki formasi, membuat sejumlah guru di Kota Medan khawatir kehilangan pekerjaannya.

Pasalnya, sejumlah oknum guru mengaku terancam karena telah di wanti-wanti untuk keluar dari sekolah tempatnya mengajar saat ini. Pasalnya, sejumlah guru yang lulus PPPK dan memiliki formasi disebut-sebut akan menggantikan posisi mereka di sekolah tersebut.

Atas hal itu, Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan mengadukan nasibnya kepada Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala, Kamis (12/5). Dalam kegiatan silaturahmi Idul Fitri di rumah politisi PKS itu, FHI Kota Medan berharap agar Rajuddin Sagala dan DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan mereka.

Menanggapi hal itu, Rajuddin Sagala menegaskan, bahwa pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah, tidak berhak mengeluarkan guru honorer yang lulus Passing Grade namun tidak ada formasi dan guru honorer yang tidak lulus Passing Grade dari Sekolah tersebut. Pasalnya hingga saat ini, tidak ada aturan resmi terkait hal itu.

“Tidak ada aturan yang mengatakan bahwa yang tidak lulus passing grade maupun yang lulus passing grade namun tidak ada formasi untuk dikeluarkan dari sekolah. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban untuk melindungi para guru dan memfasilitasinya agar tetap bisa bekerja dan mendidik para siswa,” ucap Rajuddin.

Rajuddin juga menegaskan, bahwa permasalahan yang dikeluhkan para guru honorer ini sudah dibicarakan dan dibahas pihaknya dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan di Gedung DPRD Medan. “Dan hasil dari pembahasan itu, guru honorer tersebut masih berhak untuk bekerja serta mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan gaji dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Begitupun, nanti akan kita pertegas kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan, langkah yang ini dilakukan FHI Kota Medan karena banyaknya aduan dari guru honorer. Guru-guru honorer tersebut mengaku sudah diwanti-wanti Kepala Sekolah agar mencari sekolah lain untuk tempatnya mengajar dikarenakan akan masuknya guru yang lulus PPPK dan memiliki formasi.

“Seperti contoh di Medan Tembung. Ada oknum Kepsek yang sudah berpesan kepada guru honorer yang tidak lulus tersebut agar mencari sekolah lain dikarenakan bulan Juli mendatang, akan masuk guru yang Lulus PPPK ke Sekolah Tersebut,” katanya.

Selain di Medan Tembung, kejadian serupa juga terjadi di salah sayu sekolah negeri di Kecamatan Medan Denai. Yang lebih parahnya lagi, ada oknum kepsek di Kecamatan Medan Denai yang justru telah mengeluarkan guru honorer yang tidak lulus PPPK dari sekolah tersebut secara sepihak.”Alhamdullilah, FHI Medan langsung bergerak cepat dalam permasalahan ini. Hasilnya, oknum kepsek tersebut langsung dipanggil ke gedung DPRD Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi guru honorer lulus passing grade tetapi tanpa formasi PPPK 2021.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebutkan, total ada sebanyak 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik yang lulus dengan memiliki formasi maupun yang lulus tanpa memiliki formasi.

Menurut Irwan, jumlah ini hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi. Tercatat, hanya 293.860 tahap 1 dan 2 yang lulus formasi PPPK, sedangkan sebanyak 193.954 lulus Passing Grade tanpa formasi. Untuk itu, 193.954 guru tersebut akan menjadi salah satu fokus utama Kemendikbudristek untuk menyelesaikannya di PPPK 2022.

Namun, diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022. Sebab setidaknya, ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara masih digodok tersebut.

Adapun 4 poin tersebut, yakni mengakomodasi guru yang telah lulus PG, memperbesar kuota formasi, mencegah terjadinya pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi, dan mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/