MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, Kamis (12/11), meringkus pelaku penganiayaan berat dengan cara memukul dan membakar Ridwan Siboro (37) di Jalan Pendidikan Cinta Damai Medan, beberapa waktu lalu. Dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda Theo, tersangka berinisial DJS (19) ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik Nomor 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Rabu (11/11), sekira Pukul 23.30 WIB.
Kejadian bermula, pada Selasa (10/11), sekira pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya.
Pada saat itu, si pelapor yang merupakan keluarga korban sedang tidur di rumahnya, lalu didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata “Adik bibi dibakar orang, di Jalan Pendidikan Cinta Damai Medan”.
Mendengar hal itu, keluarga korban beserta tetangganya langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di sana, ia melihat korban mengalami luka bakar yang parah. Selanjutnya Pelapor membawa korban ke RS Bina Kasih Medan untuk mendapatkan pertolongan. Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, pada Rabu (11/11). Sesuai informasi yang didapat dan pengembangan di lapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan interogasi di lapangan Pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, ia telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul kor ban menggunakan sebilah broti (kayu) dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban. Selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap Pelaku DJS (19) di persembunyiannya di Jalan Listrik Nomor 10 Kelurahan Petisah Tengah.
Pardamean menjelaskan, terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku DJS (19), yaitu satu helai baju kaos warna hitam putih dan satu helai celana panjang warna biru, sepasang sandal, satu batang kayu broti dan 1 satu buah mancis warna biru,” pungkasnya. (mag-1/azw)