26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Jual Sabu ke Polisi, Terdakwa Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prem Jay Kamar alias Jaki (35) disidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/11). Warga Jalan Setia Maju Gang Baru, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang ini didakwa memiliki sabu seberat 100 gram.

DAKWAAN: Prem Jay Kamar (layar monitor), terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan, Jumat (20/11).gusman/sumut pos.
DAKWAAN: Prem Jay Kamar (layar monitor), terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan, Jumat (20/11).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

“Kemudian, Pihak polisi menyamar menjadi seorang pembeli dan memesan sabu-sabu seberat Rp100 gram, dengan harga Rp48 juta lebih,” ucapnya dihadapan hakim ketua, Tengku Oyong.

Muhammad Syahputra selaku perantara jual beli narkotika dalam kasus ini mengatakan, bahwa sabu yang dipesan tidak bisa diproses pada hari itu. Ia mengatakan sabu sebanyak 100 gram itu adanya esok hari dan membuat janji akan bertemu di depan gerbang tol Lubuk Pakam.

“Setelah berjumpa di depan gerbang pintu tol, pihak polisi yang menyamar menanyakan kepada Putra tentang sabu yang dipesannya. Putrapun menyatakan ada dan meminta untuk pindah ke depan tol Tanjungmorawa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika berjumpa di depan gerbang pintu tol Tanjung Morawa, pihak polisi menunggu kedatangan Putra dan melihat terdakwa Prem didepan gerbang tol Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, yang berjarak 30 meter dari posisi para polisi. Saat itu juga melihat Putra menerima sesuatu dari Prem.

Setelah itu langsung berjalan menuju ke arah tempat keberadaan para polisi dan langsung menyerahkan 1 plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 100 gram. Kemudian para polisi langsung menangkap Putra dan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Usai pembacaan dakwaan, majalis hakim menutup persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prem Jay Kamar alias Jaki (35) disidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/11). Warga Jalan Setia Maju Gang Baru, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang ini didakwa memiliki sabu seberat 100 gram.

DAKWAAN: Prem Jay Kamar (layar monitor), terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan, Jumat (20/11).gusman/sumut pos.
DAKWAAN: Prem Jay Kamar (layar monitor), terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan, Jumat (20/11).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

“Kemudian, Pihak polisi menyamar menjadi seorang pembeli dan memesan sabu-sabu seberat Rp100 gram, dengan harga Rp48 juta lebih,” ucapnya dihadapan hakim ketua, Tengku Oyong.

Muhammad Syahputra selaku perantara jual beli narkotika dalam kasus ini mengatakan, bahwa sabu yang dipesan tidak bisa diproses pada hari itu. Ia mengatakan sabu sebanyak 100 gram itu adanya esok hari dan membuat janji akan bertemu di depan gerbang tol Lubuk Pakam.

“Setelah berjumpa di depan gerbang pintu tol, pihak polisi yang menyamar menanyakan kepada Putra tentang sabu yang dipesannya. Putrapun menyatakan ada dan meminta untuk pindah ke depan tol Tanjungmorawa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika berjumpa di depan gerbang pintu tol Tanjung Morawa, pihak polisi menunggu kedatangan Putra dan melihat terdakwa Prem didepan gerbang tol Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, yang berjarak 30 meter dari posisi para polisi. Saat itu juga melihat Putra menerima sesuatu dari Prem.

Setelah itu langsung berjalan menuju ke arah tempat keberadaan para polisi dan langsung menyerahkan 1 plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 100 gram. Kemudian para polisi langsung menangkap Putra dan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Usai pembacaan dakwaan, majalis hakim menutup persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/