30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Agar BUMN Lebih Transparan

Dahlan Rangsang Perusahaan BUMN Terbitkan Obligasi

JAKARTA – Sambil menyelam minum air. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan strategi yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mendorong perusahaan pelat merah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi.

Menurut Dahlan, selain instrumen untuk menghimpun pendanaan, penerbitan obligasi juga akan mendorong BUMN untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). “Karena itu, saya rangsang BUMN untuk menerbitkan obligasi,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN kemarin (6/12).

Berdasar data Bapepam-LK, terdapat 197 perusahaan di Indonesia yang sudah menerbitkan obligasi dengan total nilai Rp245,79 triliun. Sepanjang 2011 saja, terdapat 29 perusahaan yang menerbitkan obligasi Rupiah dan 1 perusahaan menerbitkan obligasi dalam denominasi USD senilai Rp 30,66 triliun dan USD 80 juta.

Dari sekian banyak perusahaan tersebut, hanya ada dua BUMN, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengeluarkan Obligasi XV senilai Rp2 triliun serta Perum Pegadaian yang menerbitkan Obligasi XIV senilai Rp1 triliun. Di luar itu, ada pula beberapa anak usaha BUMN yang juga menerbitkan obligasi.

Dahlan mengatakan, dirinya akan mendorong BUMN, khususnya yang belum go public atau belum melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), agar menggunakan cara penerbitan obligasi. “Kalau perusahaan sudah menerbitkan obligasi, itu artinya manajemennya lebih bagus, karena mereka terikat dengan aturan-aturan layaknya perusahaan yang sudah Tbk (terbuka, Red),” katanya.

Berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan penerbit obligasi harus memenuhi syarat compliance atau kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.?

Paling tidak, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum diijinkan menerbitkan obligasi, yakni mengajukan surat permohonan Listing ke Bapepam-LK, laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat, nilai nominal obligasi minimal Rp 2,5 miliar, jangka waktu jatuh tempo minimal 4 tahun, telah beroperasi selama 3 tahun, menghasilkan laba sebelum 2 tahun terakhir, saldo laba yang ditahan minimal nol Rupiah, dan Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik.?

Dahlan menyebut, beberapa BUMN yang belum IPO namun sudah menerbitkan obligasi terbukti manajemennya sudah cukup rapi. “Kan sudah cukup banyak juga BUMN yang seperti itu, seperti Pertamina, PLN, maupun Pegadaian,” sebutnya.

Salah satu BUMN yang tengah didorong untuk menerbitkan obligasi adalah PT ASDP Indonesia Ferry. Menurut Dahlan, BUMN yang bergerak di sektor penyeberangan tersebut kini tengah berencana membangun kapal ferry baru senilai Rp 200 miliar untuk melayani rute Merak – Bakaheuni. “Nah, untuk pendanaannya, nanti akan dicoba lewat obligasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, penerbitan obligasi bisa menjadi strategi untuk membuat BUMN menjadi perusahaan publik yang belum terdaftar di lantai bursa. “Dengan demikian, BUMN menjadi lebih transparan dan bisa diketahui publik,” katanya.

Menurut Said, penerbitan obligasi untuk mendorong transparansi jauh lebih simpel atau sederhana dibandingkan jika BUMN menempuhnya melalui skema IPO, sebab harus melalui proses panjang seperti perizinan dari Kementerian Keuangan dan DPR. (owi/jpnn)

Dahlan Rangsang Perusahaan BUMN Terbitkan Obligasi

JAKARTA – Sambil menyelam minum air. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan strategi yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika mendorong perusahaan pelat merah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi.

Menurut Dahlan, selain instrumen untuk menghimpun pendanaan, penerbitan obligasi juga akan mendorong BUMN untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). “Karena itu, saya rangsang BUMN untuk menerbitkan obligasi,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN kemarin (6/12).

Berdasar data Bapepam-LK, terdapat 197 perusahaan di Indonesia yang sudah menerbitkan obligasi dengan total nilai Rp245,79 triliun. Sepanjang 2011 saja, terdapat 29 perusahaan yang menerbitkan obligasi Rupiah dan 1 perusahaan menerbitkan obligasi dalam denominasi USD senilai Rp 30,66 triliun dan USD 80 juta.

Dari sekian banyak perusahaan tersebut, hanya ada dua BUMN, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) yang mengeluarkan Obligasi XV senilai Rp2 triliun serta Perum Pegadaian yang menerbitkan Obligasi XIV senilai Rp1 triliun. Di luar itu, ada pula beberapa anak usaha BUMN yang juga menerbitkan obligasi.

Dahlan mengatakan, dirinya akan mendorong BUMN, khususnya yang belum go public atau belum melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), agar menggunakan cara penerbitan obligasi. “Kalau perusahaan sudah menerbitkan obligasi, itu artinya manajemennya lebih bagus, karena mereka terikat dengan aturan-aturan layaknya perusahaan yang sudah Tbk (terbuka, Red),” katanya.

Berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan penerbit obligasi harus memenuhi syarat compliance atau kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.?

Paling tidak, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum diijinkan menerbitkan obligasi, yakni mengajukan surat permohonan Listing ke Bapepam-LK, laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat, nilai nominal obligasi minimal Rp 2,5 miliar, jangka waktu jatuh tempo minimal 4 tahun, telah beroperasi selama 3 tahun, menghasilkan laba sebelum 2 tahun terakhir, saldo laba yang ditahan minimal nol Rupiah, dan Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik.?

Dahlan menyebut, beberapa BUMN yang belum IPO namun sudah menerbitkan obligasi terbukti manajemennya sudah cukup rapi. “Kan sudah cukup banyak juga BUMN yang seperti itu, seperti Pertamina, PLN, maupun Pegadaian,” sebutnya.

Salah satu BUMN yang tengah didorong untuk menerbitkan obligasi adalah PT ASDP Indonesia Ferry. Menurut Dahlan, BUMN yang bergerak di sektor penyeberangan tersebut kini tengah berencana membangun kapal ferry baru senilai Rp 200 miliar untuk melayani rute Merak – Bakaheuni. “Nah, untuk pendanaannya, nanti akan dicoba lewat obligasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, penerbitan obligasi bisa menjadi strategi untuk membuat BUMN menjadi perusahaan publik yang belum terdaftar di lantai bursa. “Dengan demikian, BUMN menjadi lebih transparan dan bisa diketahui publik,” katanya.

Menurut Said, penerbitan obligasi untuk mendorong transparansi jauh lebih simpel atau sederhana dibandingkan jika BUMN menempuhnya melalui skema IPO, sebab harus melalui proses panjang seperti perizinan dari Kementerian Keuangan dan DPR. (owi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/