BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran 1.090 butir pil ekstasi dan 40,33 gram sabu-sabu asal Tanjungpura Langkat. Dalam pengungkapan itu Polres Binjai menangkap empat tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, adapaun keempat tersangkanya, Indra Subrata Nasution (33) warga Jalan Chandra Kirana, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; Febri Ajuansyah (20) dan Rahmat Syahputra (33) warga Dusun I, Desa Batu Malenggang, Hinai serta Aris Rinaldi (29) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.
“Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa seorang tersangka atas nama Indra adalah bandar narkotika jenis ekstasi dan sabu yang siap antar. Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan,” kata Kasat, Senin (30/11).
Selain penyelidikan, polisi juga menyaru sebagai pembeli yang kemudian melakukan pemesanan sebanyak 100 butir pil ekstasi melalui sambungan telepon selular. “Setelah itu, anggota dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin pada Senin (30/11) dinihari,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia ini.
Sampai pelaku di lokasi yang disepakati, keduanya kemudian bertemu. Pelaku kemudian menunjukkan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi warna merah muda.
Tanpa basa basi, pembeli yang merupakan personel Korps Tri Brata yang tengah menyamar, langsung melakukan penangkapan sebelum uang diserahkan. “Lalu anggota kemudian bertanya kepada pelaku, darimana asal barang bukti. Pelaku pun kemudian dilakukan pengembangan,” sambung perwira pertama jebolan Akademi Kepolisian 2012 ini.
Tersangka Indra akhirnya buka suara saat dilakukan pengembangan. “Tiga tersangka lain akhirnya ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” ujar dia.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menambahkan, barang bukti lain disita dari Tersangka Febri Ajuansyah alias Juan. Masing-masing, 10 bungkus berisi pil ekstasi, 1 bungkus diduga sabu dan plastik klip kosong.
“Saat dilakukan penangkapan, Tersangka Febri Ajuansyah melakukan perlawan kepada petugas yang mengancam dan membahayakan keselamatannya. Oleh petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Tersangka Febri pun tidak melawan lagi setelah ditembak petugas. Kepada petugas, para tersangka mengakui barang bujti tersebut adalah milik mereka untuk dijual.
“Tersangka yang diberi tindakan tegas dan terukur sudah mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham,” tukas dia.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjaj untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Junto (jo) Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ted/azw)