31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Korupsi Dana BOS, Mantan Kasek SMK Pencawan Tertunduk Divonis 6,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan divonis hakim 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2024).

Hakim ketua M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Utama Pencawan oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara BOS, selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa Ismail dalam kasus ini tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, kata hakim, kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider kurungan 4 bulan. Selan itu, terdakwa Restu Pencawan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.122.042.000.

Diketahui, semula SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Pada TA 2019, Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa/siswi. Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan divonis hakim 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2024).

Hakim ketua M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Utama Pencawan oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara BOS, selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa Ismail dalam kasus ini tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, kata hakim, kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider kurungan 4 bulan. Selan itu, terdakwa Restu Pencawan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.122.042.000.

Diketahui, semula SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Pada TA 2019, Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa/siswi. Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/