JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), membuat pedoman perubahan perilaku protokol kesehatan (prokes) 3M dalam 77 bahasa daerah. Adapun 3M yang dimaksud adalah wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak.
Dari Sumatera Utara, prokes juga diterjemahkan ke bahasa Batak Toba, Karo, Langkat, Mandailing, Nias, Pakpak, dan Pesisir Tapanuli Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan terjemahan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengenalkan pedoman perubahan perilaku terkait prokes 3M, untuk menjangkau masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, agar lebih mudah dipahami dan diterapkan di lingkungan masing-masing.
“Tantangan komunikasi dan sosialisasi publik ini harus cepat diatasi, mengingat pentingnya konten kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 bagi keselamatan masyarakat, sehingga strategi mengubah kesan-pesan itu ke dalam bahasa yang paling dekat dengan masyarakat, yakni bahasa daerah masing-masing dirasa sangat tepat,” ungkap Nadiem dalam webinar Peluncuran Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M dalam 77 Bahasa Daerah, Selasa (1/12).
Apalagi, bahasa daerah sebagai bahasa induk adalah sarana yang dapat mendekatkan pesan secara lebih emosional kepada masyarakat. Harapannya, dengan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah, para penutur bahasa dapat lebih memahami pesan pedoman tersebut, serta tergerak untuk menerapkan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang diambil oleh Kepala Badan Bahasa, bekerja sama Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini. Semoga upaya kita untuk menghentikan penyebaran Covid-19 ini, mendapatkan kemudahan,” tutur Nadiem.
Kemudian, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Aminuddin Aziz menambahkan, pihaknya telah melakukan penerjemahan dengan prinsip kehati-hatian serta sudah diuji coba keterbacaan oleh para ahli.
“Terjemahan ini diharapkan benar-benar dapat dimengerti oleh masyarakat tingkat bawah sekalipun,” pungkasnya.
Adapun daftar bahasa daerah yang sudah diterjemahkan yakni Bahasa Aceh, Gayo, Melayu Bangka, Bali, Jawa dialek Banten (Jawa Bebesan), Sunda dialek Banten, Lembak, Melayu Kota Bengkulu, Rejang, Serawai, Gorontalo, dan Suwawa.
Kemudian Melayu Jambi, Kerinci, Madura, Sunda, Dialek Jawa Cerbon Dermayu, Jawa dialek Tegal, Dayak Ahe, Melayu Pontianak, Dayak Tamambalo, Banjar (dialek Gulu dan Kuala), Dayak Ngaju, Dayak Katingan, Dayak Maanyan, Banjar Samarinda, dan Bahasa Kutai.
Selanjutnya bahasa Melayu, Lampung dialek A, Lampung dialek O, Alune, Hitu, Seram dialek Geser, Melayu dialek Ternate, Tidore, Ternate, Melayu Kupang, Manggarai, Lamaholot, Ngada, Dawan, Sasak, Samawa, dan Mbojo.
Kemudian bahasa Jawa Ragam Krama, Tolaki, Wolio, Muna, Kulisusu, Wakatobi, Bugis, Makassar, Toraja, Mandar, Tolour/Tondano, Tombolu, Buil, Kaili, Mori, Taa, Pamona. Bahasa Melayu Riau dialek Bengkalis, Melayu Riau dialek Kampar, Mentawai, dan Minang.
Selanjutnya bahasa Komering, Palembang, Melayu Papua, Ambai Papua. (mea/jpc)
Foto:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.