24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Terpidana Korupsi Gardu PLN Ditangkap

Batara/sumut pos
DIBOYONG: Tim Pidsus Kejari Deliserdang memboyong Syamair untuk diperiksa dan dijebloskan ke penjara.

Kejaksaan Negeri Deliserdang menangkap Syamair (58), terpidana korupsi pembebasan dan penjualan lahan gardu Induk (GI) PT PLN di Galang. Sebelumnya, S masuk DPO karena kabur pasca divonis penjara selama 5,5 tahun oleh majelis hakim.

Terpidana ini ditangkap, setelah buron selama 4 tahun lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agus RI No.113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Agustus 2014.

Usai ditangkap, petugas pun langsung memboyong Syamair ke Kantor Kejari Deliserdang. Selanjutnya, Syamair dijebloskan ke Lapas Klas II B Lubukpakam.

Menurut Kasi Iintel Kejari Deliserdang, Iqbal didampingi Kasipidsus mengatakan, bahwa penangkapan tersangka yang menjadi DPO ini terbilang kooperatif.

“Terpidana S ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembelian dan pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk bangunan kepentingan umum, Pembangunan Gardu Induk PLN 27 KV, dan sudah dijatuhi hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 subsider satu bulan kurungan penjara,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengejar 3 terpidana korupsi dengan kasus yang sama dan mengimbau agar para terpidana yang masuk dalam DPO kiranya dapat menyerahkan diri.

“Kepada pihak terpidana yang saat ini masuk dalam DPO kiranya menyerahkan diri ke Kejari Deliserdang, mengingat pihaknya tetap akan terus memburu mereka,” tegasnya. (btr/han)

Batara/sumut pos
DIBOYONG: Tim Pidsus Kejari Deliserdang memboyong Syamair untuk diperiksa dan dijebloskan ke penjara.

Kejaksaan Negeri Deliserdang menangkap Syamair (58), terpidana korupsi pembebasan dan penjualan lahan gardu Induk (GI) PT PLN di Galang. Sebelumnya, S masuk DPO karena kabur pasca divonis penjara selama 5,5 tahun oleh majelis hakim.

Terpidana ini ditangkap, setelah buron selama 4 tahun lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agus RI No.113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Agustus 2014.

Usai ditangkap, petugas pun langsung memboyong Syamair ke Kantor Kejari Deliserdang. Selanjutnya, Syamair dijebloskan ke Lapas Klas II B Lubukpakam.

Menurut Kasi Iintel Kejari Deliserdang, Iqbal didampingi Kasipidsus mengatakan, bahwa penangkapan tersangka yang menjadi DPO ini terbilang kooperatif.

“Terpidana S ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembelian dan pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk bangunan kepentingan umum, Pembangunan Gardu Induk PLN 27 KV, dan sudah dijatuhi hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 subsider satu bulan kurungan penjara,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengejar 3 terpidana korupsi dengan kasus yang sama dan mengimbau agar para terpidana yang masuk dalam DPO kiranya dapat menyerahkan diri.

“Kepada pihak terpidana yang saat ini masuk dalam DPO kiranya menyerahkan diri ke Kejari Deliserdang, mengingat pihaknya tetap akan terus memburu mereka,” tegasnya. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/