MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, lewat layanan administrasi berbasis online melalui Aplikasi Sibisa atau sibisa.pemkomedan.go.id yang sudah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sempat mengalami gangguan beberapa waktu yang lalu.
Hal itu sempat menjadi keluhan bagi masyarakat Kota Medan. Beberapa warga Kota Medan mengeluh, karena akibat sistem Aplikasi Sibisa yang terganggu, mereka tidak dapat mengurus dokumen kependudukan nya secara online, melainkan harus mengurusnya secara manual yakni dengan mendatangi kantor-kantor kecamatan masing-masing ataupun hadir secara langsung ke kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda.
Namun saat ini, Disdukcapil Kota Medan menegaskan, jika pelayanan Online yang dimaksud telah kembali berjalan dan dapat dipergunakan masyarakat Kota Medan. “Alhamdulillah, baru mulai normal. Hanya saja memang, kapasitasnya masih harus ditingkatkan lagi,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Rabu (9/12).
Dikatakan Zul, sempat terjadinya gangguan secara online dikarenakan adanya pemindahan data ke server baru. “Jadi saat ini juga masih terus dilakukan transfer data dari server yang lama, sembari terus meningkatkan kapasitas agar bisa lebih maksimal. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan kapasitasnya dapat kembali normal,” katanya.
Namun begitu, pelayanan berbasis Online tersebut telah berjalan kembali dan sudah dapat melayani masyarakat Kota Medan.
“Mohon maaf bagi masyarakat luas. Saat ini pelayanan secara Online sudah kembali berjalan, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukannya secara online,” ungkapnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH meminta Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil Kota Medan untuk terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukannya kepada masyarakat Kota Medan. Salah satunya, Disdukcapil diminta untuk meningkatkan pelayanan dengan sistem Online.
Dikatakan Rani, pihaknya sebenarnya sangat mendukung jalannya program pengurusan dokumen kependudukan secara Online. Sebab kepengurusan Onlie dinilai lebih cepat, mudah, praktis dan dapat menghindarkan masyarakat dari praktik calo serta tentunya tanpa biaya.
“Dari sekian banyak manfaatnya, tentu kita sangat mendukung pelayanan secara online itu. Untuk itu kita meminta agar Disdukcapil Kota Medan dapat meningkatkan upayanya, agar kedepannya sistem online ini bisa menjadi sistem kepengurusan yang paling banyak dilakukan masyarakat. Tentunya, Pemko Medan harus memfasilitasinya dengan sistem yang lebih memadai,” katanya.
Selain itu, Pemko Medan melalui Kecamatan dan Kelurahan hingga tingkat Lingkungan diminta untuk terus bekerja dalam menyosialisasikan adanya sistem pelayanan dokumen kependudukan secara online. Pasalnya hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan bahkan masih menilai jika mengurus dokumen kependudukan itu adalah hal yang sulit.
“Makanya selain Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan juga seharusnya memiliki petugas yang memang bertugas untuk mendata masyarakat yang belum memiliki dokumen, lalu itu disosialisasikan dan membantu mereka mengurus secara online. Kepala lingkungan bisa mulai bergerak dan menyosialisasikannya,” pungkasnya. (map/ila)