26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Apotek Diduga Salah Memberi Obat: Dua Asisten Apoteker Dituntut Dua Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukma Rizkyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) dituntut masin-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti dalam kasus dugaan kesalahan pemberian obat di Apotik Istana 1, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12).

SIDANG: Sukma Rizkyanti dan Oktarina Sari, terdakwa asisten apoteker menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (16/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Sukma Rizkyanti dan Oktarina Sari, terdakwa asisten apoteker menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (16/12).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Vernando, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Sukma dan Oktarina dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda (pembelaan) kedua terdakwa.

Terpisah, menyikapi tuntutan itu, Maswan Tambak selaku penasihat hukum kedua terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan itu tidak dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Kemudian tidak ada keterangan saksi saksi yang meringankan (adecharge). Dalam perkara ini jelas jaksa tidak melakukan fungsinya dalam penuntutan secara adil. Dan terhadap beberapa kesalahan yang kami anggap ada pada tuntutan tersebut, maka kami akan membantah dalam nota pembelaan (pledoi) kami yang akan di sampaikan pada tanggal 06 januari 2021,” tandas pengacara dari LBH Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotik istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotik Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak RSU Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari apotik istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukma Rizkyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21) dituntut masin-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti dalam kasus dugaan kesalahan pemberian obat di Apotik Istana 1, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12).

SIDANG: Sukma Rizkyanti dan Oktarina Sari, terdakwa asisten apoteker menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (16/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Sukma Rizkyanti dan Oktarina Sari, terdakwa asisten apoteker menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (16/12).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Vernando, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Sukma dan Oktarina dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda (pembelaan) kedua terdakwa.

Terpisah, menyikapi tuntutan itu, Maswan Tambak selaku penasihat hukum kedua terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan itu tidak dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Kemudian tidak ada keterangan saksi saksi yang meringankan (adecharge). Dalam perkara ini jelas jaksa tidak melakukan fungsinya dalam penuntutan secara adil. Dan terhadap beberapa kesalahan yang kami anggap ada pada tuntutan tersebut, maka kami akan membantah dalam nota pembelaan (pledoi) kami yang akan di sampaikan pada tanggal 06 januari 2021,” tandas pengacara dari LBH Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotik istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotik Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU. Pihak RSU Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari apotik istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2. Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/