25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kurir 10 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani (36) terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) ini, akhirnya lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Hakim Ketua Eliwarty menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).

SIDANG PUTUSAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12).
SIDANG PUTUSAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa M Yani terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa M Yani oleh karenanya dengan pidana selama seumur hidup,” tegas Eliwarty.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak men dukung program pemerintah dalam pem berantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, baik JPU dan terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya, kompak menyatakan terima.

Sementara itu, Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim. “Saya mengapresiasi putusan hakim, yang semula dituntut mati menjadi seumur hidup,” katanya.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani (36) terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) ini, akhirnya lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Hakim Ketua Eliwarty menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).

SIDANG PUTUSAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12).
SIDANG PUTUSAN: M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa M Yani terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa M Yani oleh karenanya dengan pidana selama seumur hidup,” tegas Eliwarty.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak men dukung program pemerintah dalam pem berantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, baik JPU dan terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya, kompak menyatakan terima.

Sementara itu, Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim. “Saya mengapresiasi putusan hakim, yang semula dituntut mati menjadi seumur hidup,” katanya.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/