HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1,168 miliar dari program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Uang tersebut merupakan tunggakan Pembayaran Pinjaman dari para anggota.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengatakan uang negara yang dikembalikan ini atas penyelidikan unit Tipikor ditemukan kerugian negara pada program Simpan Pinjam Perempuan.
Di mana, ada banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Humbang Hasundutan yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman dana tersebut.
“Jadi kita berterima kasih ada upaya kelompok SPP mengembalikannya,” katanya didampingi Inspektorat, Dinas PMDP2A dan Unit Pengelolaan Kegiatan BKAD di delapan kecamatan, Senin (21/12) di Polres Humbang Hasundutan.
Menurut Ronny, rincian uang yang diselamatkan itu kelompok di Kecamatan Sijamapolang sebanyak Rp130.465.000, Kecamatan Onan Ganjang Rp300 juta, Kecamatan Dolok Sanggul Rp17.600.000, Baktiraja Rp52.428.000, Pakkat Rp25 juta, Parlilitan Rp264 juta, Tarabintang Rp238.494.000 dan UPK Lintong Nihuta Rp139.696.000.
Selain dapat menyelamatkan uang negara itu, kata dia, agar Unit Pengelolaan Kegiatan diharapkan segera mengembalikan sebagian lagi dana tersebut.
“Karena proses ini masih bisa diperpanjang 60 hari. Jika tidak, maka ada upaya Polri dapat melakukan penegakkan hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan klarifikasi terhadap Ketua BKAD dan Pengurus UPK sepuluh Kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan ditemukan bahwa masih banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Humbahas yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman dana tersebut.
Dikatakan Paur Subbag Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako melalui pers rilis yang diterima media, dalam klarifikasi itu dilakukan koordinasi juga dengan pihak Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan selaku pihak pemerintah yang membina dan mengawasi program SPP tersebut.
Sementara, dari 10 Kecamatan yang menjalankan program Dana SPP hanya terdapat 2 (Dua) Kecamatan yang masih aktif menjalankan program tersebut yaitu, Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Pollung.
Dan akan memberikan waktu selama 60 hari kepada masing-masing kelompok untuk mengembalikan kerugian negara. Serta akan melakukan pengawasan terhadap proses penyetoran / pengembalian Dana SPP oleh Ketua BKAD dan UPK masing-masing Kecamatan. (des/ram)