MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengungkapkan ada 4 posisi yang tak terisi di seleksi jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di lingkungan Pemprov Sumut. Sebab tidak satu pun peserta yang mengikuti seleksi di 4 jabatan itu yang memenuhi standar nilai yang ditentukan.
Oleh karena itu, ia tak akan melantik pejabat hasil seleksi di 4 jabatan itu. “Empat posisi yang tidak menemukan standar nilai yang ditentukan,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan usai usai salat azhar dari Masjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (22/12).
Gubernur Edy membeberkan, 2 dari 4 jabatan yang tidak terisi tersebut, yakni untuk Kepala Dinas Kebuayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Ada tiga atau empat yang tidak mencapai nilai standar yang diharapkan enam. Ada (nilai) enam, tiga orang (tiga peserta terbaik), itu haknya gubernur,” kata Edy.
Sementara untuk 14 jabatan lainnya, sudah terisi atau nilainya memenuhi standarn
“Yang lain sudah dapat dan saya sudah memberikan yang nomor satu semuanya, itu yang terpilih,” kata Edy.
Lalu untuk jabatan eselon II yang belum terisi pada seleksi itu, menurut Edy akan dibuka lagi seleksinya. Namun Gubernur Edy tidak menyebutkan kapan seleksi akan dibuka kembali. Sebelumnya pada 27 Oktober 2020, Gubernur Edy melalui Pansel mengumumkan dibukanya pendaftaran seleksi jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sumut.
Kolonel Azhar Muliyadi Ikut Mendaftar
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang menindaklanjuti sekaligus meminta penjelasan Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut, ihwal adanya salah seorang peserta lelang jabatan dari kalangan TNI aktif.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana mengatakan, mesti ada surat keterangan pengunduran diri dari institusi tempat si peserta lelang tersebut bertugas, sebelum ia mengikuti seleksi terbuka di Pemprov Sumut.
“Sesuai ketentuan berlaku, bahwa di instansi daerah itu tidak ada JPTP yang dapat diisi oleh TNI/Polri kecuali sudah mengundurkan diri (dari kesatuan/institusinya). Jadi ini bukan persoalan, tapi ketentuannya apa sehingga ditetapkan (boleh ikut seleksi),” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (22/12).
Sampai saat ini, diakui dia, pihaknya belum ada menerima surat tersebut dari Pansel JPTP Pemprov Sumut. “Maka dari itu hal inilah yang mau kami minta penjelasan dari ketua pansel. Sekaligus kami ingin tindaklanjuti apakah seluruh tahapan seleksi sudah selesai atau belum. Sebab belum ada dilaporkan secara resmi ke KASN tahapan itu,” katanya.
Seperti diketahui, memang terdapat salah seorang TNI aktif sebagai peserta seleksi terbuka JPTP Pemprov Sumut kali ini atas nama Kolonel Azhar Muliyadi. Azhar melamar pada posisi Kepala Satpol PP Sumut. Ia pun diketahui sudah lulus sampai tahapan penulisan makalah dalam seleksi tersebut. Bahkan informasi lain yang diperoleh, Azhar Muliyadi salah satu kandidat terkuat untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan pada organisasi perangkat daerah dimaksud.
Saat dikonfirmasi ihwal ini, Azhar Muliyadi tampak enggan menjawab secara gamblang. Ia menyarankan wartawan menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah. ”Tanyakan saja ke BKD Pemprovsu. Semua sudah sama mereka. Makasih infonya,” katanya singkat via saluran WhatsApp, kemarin (21/12).
Sayangnya, Ketua Pansel JPTP yang juga Sekdaprovsu R Sabrina, ogah menjawab konfirmasi wartawan soal ini. Dilayangkan via pesan singkat WhatsApp, ia hanya membaca saja konfirmasi tersebut. Begitupun pihak BKD Sekdaprovsu, juga belum mau merespon permasalahan ini. (prn/mbo/ila)