23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Wajib Rapid Antogen Efektif Redam Lonjakan Penumpang, Arus Mudik Libur Natal Relatif Normal dan Lancar

SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah memberlakukan wajib rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) efektif meredam lonjakan penumpang, khususnya angkutan darat. Menurut catatan Dinas Perhubungan Sumut, tak terjadi lonjakan jumlah penumpang bus baik antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP).

Ilustrasi.

“Penumpang menggunakan bus/angkutan umum berkurang, mungkin karena kebijakan distancing, pakai masker dan wajib rapid test antigen untuk yang masuk (ke Sumut),” kata Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba kepada Sumut Pos, Minggu (27/12).

Ia mengungkapkan, diperkirakan puncak arus balik Natal kali ini akan terjadi pada sore atau malam hari. Pasalnya, sampai siang kemarin arus lalulintas diketahui relatif normal alias lancar.

“Ya, aktivitas sampai dengan siang ini masih relatif normal, tidak ada kejadian yang menonjol. Diperkirakan puncak balik terjadi sore-malam ini, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.

Begitupun kondisi pada gate tol Medan-Tebingtinggi saat ini, kata Darwin, antrean di pintu keluar masih terlihat normal. Sedangkan pintu keluar menuju Kota Medan, juga masih sepi. Secara keseluruhan, tidak ada titik kemacetan yang terjadi menurut pantauan pihaknya pada arus mudik dan balik Natal kali ini.

“Kemarin (pada 25 Desember) kondisi arus lalu lintas atau perhubungan darat pun tampak normal dan tidak terjadi lonjakan,” katanya.

Sebelumnya ia mengatakan, seluruh penumpang angkutan darat baik bus maupun mobil travel antarprovinsi yang hendak masuk ke Sumut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Hal itu menindaklanjuti Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Khususnya pada Arus Mudik/Balik Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Diakuinya, kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder, termasuk diantaranya kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) maupun sejumlah pool bus yang ada di Sumut. “Sudah kita sosialisasikan, khususnya yang masuk ke Sumut harus menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen,” katanya.

Ia memastikan, bagi para penumpang bus ataupun travel yang tidak memiliki surat tersebut maka takkan diperbolehkan masuk ke wilayah Sumut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota yang ada di wilayah perbatasan untuk menegakkan peraturan tersebut.

“Kita sudah koordinasi ke kabupaten/kota. Memang setelah Sumut berlakukan peraturan ini, informasinya beberapa penumpang dari luar ada yang membatalkan keberangkatannya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai penumpang bus yang akan berangkat menuju ke luar Sumut, Darwin menyatakan akan disesuaikan berdasarkan provinsi yang akan dituju oleh penumpang tersebut.

Sebab, menurutnya kebijakan setiap penumpang harus dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen tidak diberlakukan oleh seluruh provinsi. Lantaran Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, penerapan kebijakan tersebut umumnya diberlakukan bagi wilayah yang berada di Jawa dan Bali. “Kalau penumpang dari sini mau ke daerah lain, tergantung mau ke daerah mana. Kalau ke Riau belum perlu menunjukkan hasil rapid test antigen, karena gubernurnya belum ada mengeluarkan kebijakan yang sama,” jelasnya.

Adapun kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Sumut wajib memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen berlaku selama 15 hari, yakni mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Hal ini menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irawan SpB untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Menurutnya, mobilitas yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi sangat berisiko dan membahayakan pelaku perjalanan karena tidak ada yang tahu dari mana Covid-19 berasal. “Keramaian pada malam Natal dan tahun baru tentunya sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus corona yang begitu cepat. Karena itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan lonjakan penderita yang baru,” ujar Whiko.

Menurutnya, lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan, mengingat lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan. Seperti, berkurangnya jumlah tempat tidur di isolasi maupun ruang ICU, bertambahnya potensi penularan, dan lain sebagainya. “Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit dijalankan. Tapi masyarakat harus menyadari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19,” katanya.

Sementara, dr Aris Yudhariansyah yang juga Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyebutkan, update data perkembangan Covid-19 Sumut hingga Minggu (27/12), tercatat 17.810 orang positif. Jumlah tersebut setelah bertambah 78 kasus baru. “Kasus baru positif bertambah 78 orang yang berasal dari 15 kabupaten/kota. Antara lain, Medan (25 orang), Deli Serdang (13 orang), Pematang Siantar (9 orang), Asahan (7 orang), Simalungun (5 orang), Pakpak Bharat (5 orang), Labuhanbatu (4 orang), Labusel (3 orang), Binjai (1 orang), Langkat (1 orang), Tapteng (1 orang), Sergai (1 orang), Labura (1 orang), Gunung Sitoli (1 orang), dan Nias Utara (1 orang),” beber Aris.

Sedangkan angka kesembuhan mencapai 15.079 orang, setelah bertambah 80 pasien Covid-19 yang sembuh. “Sebanyak 80 orang yang sembuh diperoleh dari 17 kabupaten/kota. Di antaranya, Medan (39 orang), Binjai (7 orang), Deli Serdang (5 orang), Simalungun (4 orang), Asahan (4 orang), Langkat (3 orang), Labuhanbatu (3 orang), Dairi (3 orang), Sergai (3 orang), Toba (2 orang), Pematang Siantar (1 orang), Tebing Tinggi (1 orang), Sibolga (1 orang), Karo (1 orang), Nisel (1 orang), Samosir (1 orang), dan Padang Lawas (1 orang),” sambung Aris.

Terkait angka kematian akibat Covid-19, kata Aris, saat ini jumlahnya 672 orang. Jumlah ini setelah bertambah 2 orang yang meninggal dunia dari Medan dan Pematang Siantar. Sedangkan jumlah kasus suspek yaitu 773 orang, bertambah 1 kasus dari hari sebelumnya.

“Perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Untuk itu, tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus rantai penularan virus corona. Paling tidak, dengan menjalankan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun,” imbuhnya.

SUMUTPOS.CO – Kebijakan pemerintah memberlakukan wajib rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) efektif meredam lonjakan penumpang, khususnya angkutan darat. Menurut catatan Dinas Perhubungan Sumut, tak terjadi lonjakan jumlah penumpang bus baik antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP).

Ilustrasi.

“Penumpang menggunakan bus/angkutan umum berkurang, mungkin karena kebijakan distancing, pakai masker dan wajib rapid test antigen untuk yang masuk (ke Sumut),” kata Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba kepada Sumut Pos, Minggu (27/12).

Ia mengungkapkan, diperkirakan puncak arus balik Natal kali ini akan terjadi pada sore atau malam hari. Pasalnya, sampai siang kemarin arus lalulintas diketahui relatif normal alias lancar.

“Ya, aktivitas sampai dengan siang ini masih relatif normal, tidak ada kejadian yang menonjol. Diperkirakan puncak balik terjadi sore-malam ini, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.

Begitupun kondisi pada gate tol Medan-Tebingtinggi saat ini, kata Darwin, antrean di pintu keluar masih terlihat normal. Sedangkan pintu keluar menuju Kota Medan, juga masih sepi. Secara keseluruhan, tidak ada titik kemacetan yang terjadi menurut pantauan pihaknya pada arus mudik dan balik Natal kali ini.

“Kemarin (pada 25 Desember) kondisi arus lalu lintas atau perhubungan darat pun tampak normal dan tidak terjadi lonjakan,” katanya.

Sebelumnya ia mengatakan, seluruh penumpang angkutan darat baik bus maupun mobil travel antarprovinsi yang hendak masuk ke Sumut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Hal itu menindaklanjuti Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Khususnya pada Arus Mudik/Balik Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Diakuinya, kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder, termasuk diantaranya kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) maupun sejumlah pool bus yang ada di Sumut. “Sudah kita sosialisasikan, khususnya yang masuk ke Sumut harus menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen,” katanya.

Ia memastikan, bagi para penumpang bus ataupun travel yang tidak memiliki surat tersebut maka takkan diperbolehkan masuk ke wilayah Sumut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota yang ada di wilayah perbatasan untuk menegakkan peraturan tersebut.

“Kita sudah koordinasi ke kabupaten/kota. Memang setelah Sumut berlakukan peraturan ini, informasinya beberapa penumpang dari luar ada yang membatalkan keberangkatannya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai penumpang bus yang akan berangkat menuju ke luar Sumut, Darwin menyatakan akan disesuaikan berdasarkan provinsi yang akan dituju oleh penumpang tersebut.

Sebab, menurutnya kebijakan setiap penumpang harus dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen tidak diberlakukan oleh seluruh provinsi. Lantaran Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, penerapan kebijakan tersebut umumnya diberlakukan bagi wilayah yang berada di Jawa dan Bali. “Kalau penumpang dari sini mau ke daerah lain, tergantung mau ke daerah mana. Kalau ke Riau belum perlu menunjukkan hasil rapid test antigen, karena gubernurnya belum ada mengeluarkan kebijakan yang sama,” jelasnya.

Adapun kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Sumut wajib memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen berlaku selama 15 hari, yakni mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Hal ini menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irawan SpB untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Menurutnya, mobilitas yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi sangat berisiko dan membahayakan pelaku perjalanan karena tidak ada yang tahu dari mana Covid-19 berasal. “Keramaian pada malam Natal dan tahun baru tentunya sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus corona yang begitu cepat. Karena itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan lonjakan penderita yang baru,” ujar Whiko.

Menurutnya, lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan, mengingat lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan. Seperti, berkurangnya jumlah tempat tidur di isolasi maupun ruang ICU, bertambahnya potensi penularan, dan lain sebagainya. “Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit dijalankan. Tapi masyarakat harus menyadari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19,” katanya.

Sementara, dr Aris Yudhariansyah yang juga Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyebutkan, update data perkembangan Covid-19 Sumut hingga Minggu (27/12), tercatat 17.810 orang positif. Jumlah tersebut setelah bertambah 78 kasus baru. “Kasus baru positif bertambah 78 orang yang berasal dari 15 kabupaten/kota. Antara lain, Medan (25 orang), Deli Serdang (13 orang), Pematang Siantar (9 orang), Asahan (7 orang), Simalungun (5 orang), Pakpak Bharat (5 orang), Labuhanbatu (4 orang), Labusel (3 orang), Binjai (1 orang), Langkat (1 orang), Tapteng (1 orang), Sergai (1 orang), Labura (1 orang), Gunung Sitoli (1 orang), dan Nias Utara (1 orang),” beber Aris.

Sedangkan angka kesembuhan mencapai 15.079 orang, setelah bertambah 80 pasien Covid-19 yang sembuh. “Sebanyak 80 orang yang sembuh diperoleh dari 17 kabupaten/kota. Di antaranya, Medan (39 orang), Binjai (7 orang), Deli Serdang (5 orang), Simalungun (4 orang), Asahan (4 orang), Langkat (3 orang), Labuhanbatu (3 orang), Dairi (3 orang), Sergai (3 orang), Toba (2 orang), Pematang Siantar (1 orang), Tebing Tinggi (1 orang), Sibolga (1 orang), Karo (1 orang), Nisel (1 orang), Samosir (1 orang), dan Padang Lawas (1 orang),” sambung Aris.

Terkait angka kematian akibat Covid-19, kata Aris, saat ini jumlahnya 672 orang. Jumlah ini setelah bertambah 2 orang yang meninggal dunia dari Medan dan Pematang Siantar. Sedangkan jumlah kasus suspek yaitu 773 orang, bertambah 1 kasus dari hari sebelumnya.

“Perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Untuk itu, tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus rantai penularan virus corona. Paling tidak, dengan menjalankan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/