32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejari Medan Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,3 M Sepanjang Tahun 2020

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (PN) Medan mengklaim sepanjang tahun 2020, menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dan denda Rp150 juta. Ini disampaikan Kepala Kajari Medan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bondan Subrata.

“Di bidang barang bukti, jumlah yang telah berhasil disetor ke negara dari hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp1.264.100.000,” ungkap Bondan melalui pesan siaran, Senin (28/12).

Selain itu, lanjutnya, pada tahun 2020 ini Kejari Medan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

“Kegiatan pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan Juni 2020 total 1.008 perkara. Sedangkan Kegiatan kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan November 2020 total 816 perkara,” urainya.

Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, jumlah penyelamatan/pemulihan keuangan negara selama tahun 2020 senilai Rp103.717.963.395 .

“Itu berasal diantaranya dari penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, tunggakan pajak (piutang pajak) Pemerintah Kota Medan; Pajak hotel, Pajak restoran, Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan),” ucapnya lagi.

Untuk bidang intelijen, sebagai langkah preventif penegakan hukum dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan/penerangan hukum jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, video pendek penyuluh hukum dimana keseluruhan kegiatan dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 melalui sarana virtual sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

“Produk intelijen berupa laporan informasi harian dan laporan informasi khusus masing-masing sebanyak 123 laporan dan 126 laporan,” ungkap Bondan.

Lanjutnya lagi, dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, Kejari Medan memiliki Posko Pemilukada antara lain untuk memonitoring potensi AGHT sebelum, pada hari H dan pasca kegiatan Pilkada serentak 2020.

“Jajaran intelijen Kejari Medan juga melaksanakan hitung cepat pada hari H pemungutan suara dengan persentase hasil mendekati 97 persen dari hasil pleno KPU seluruh laporan kegiatan tertuang dalam e-book data pilkada kota Medan,” pungkas Bondan.

Kejari Medan juga melaksanakan penegakan hukum dengan menyeimbangkan tindakan pencegahan/preventif dan represif sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (PN) Medan mengklaim sepanjang tahun 2020, menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dan denda Rp150 juta. Ini disampaikan Kepala Kajari Medan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bondan Subrata.

“Di bidang barang bukti, jumlah yang telah berhasil disetor ke negara dari hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp1.264.100.000,” ungkap Bondan melalui pesan siaran, Senin (28/12).

Selain itu, lanjutnya, pada tahun 2020 ini Kejari Medan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

“Kegiatan pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan Juni 2020 total 1.008 perkara. Sedangkan Kegiatan kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan November 2020 total 816 perkara,” urainya.

Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, jumlah penyelamatan/pemulihan keuangan negara selama tahun 2020 senilai Rp103.717.963.395 .

“Itu berasal diantaranya dari penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, tunggakan pajak (piutang pajak) Pemerintah Kota Medan; Pajak hotel, Pajak restoran, Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan),” ucapnya lagi.

Untuk bidang intelijen, sebagai langkah preventif penegakan hukum dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan/penerangan hukum jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, video pendek penyuluh hukum dimana keseluruhan kegiatan dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 melalui sarana virtual sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

“Produk intelijen berupa laporan informasi harian dan laporan informasi khusus masing-masing sebanyak 123 laporan dan 126 laporan,” ungkap Bondan.

Lanjutnya lagi, dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, Kejari Medan memiliki Posko Pemilukada antara lain untuk memonitoring potensi AGHT sebelum, pada hari H dan pasca kegiatan Pilkada serentak 2020.

“Jajaran intelijen Kejari Medan juga melaksanakan hitung cepat pada hari H pemungutan suara dengan persentase hasil mendekati 97 persen dari hasil pleno KPU seluruh laporan kegiatan tertuang dalam e-book data pilkada kota Medan,” pungkas Bondan.

Kejari Medan juga melaksanakan penegakan hukum dengan menyeimbangkan tindakan pencegahan/preventif dan represif sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/