25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPK Dalami Setoran Rp1.800 per Ekor Benih Lobster ke Edhy Prabowo

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya setoran sebesar Rp1.800 per ekor benih lobster yang diserahkan ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor lobster.

DIPERIKSA: mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat  akan digiring ke ruangan pemeriksaan KPK untuk  dimintai keterangannya.
DIPERIKSA: mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat akan digiring ke ruangan pemeriksaan KPK untuk dimintai keterangannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (28/12/2020).

“Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor BBL,” kata Ali, Senin.

Selain Willy, penyidik juga memeriksa Edhy sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Edhy dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Willy dan Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Sedianya, KPK juga memeriksa Direktur PT Grahafoods Indo Pasific Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

PT Grahafoods Indo Pasifik, PT Maradeka Karya Semesta dan PT Samudra Bahari Sukses adalah tiga dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito. (jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya setoran sebesar Rp1.800 per ekor benih lobster yang diserahkan ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor lobster.

DIPERIKSA: mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat  akan digiring ke ruangan pemeriksaan KPK untuk  dimintai keterangannya.
DIPERIKSA: mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat akan digiring ke ruangan pemeriksaan KPK untuk dimintai keterangannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (28/12/2020).

“Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor BBL,” kata Ali, Senin.

Selain Willy, penyidik juga memeriksa Edhy sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Edhy dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Willy dan Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Sedianya, KPK juga memeriksa Direktur PT Grahafoods Indo Pasific Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

PT Grahafoods Indo Pasifik, PT Maradeka Karya Semesta dan PT Samudra Bahari Sukses adalah tiga dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/