MEDAN, SUMUTPOS.CO – Awal semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai hari ini, Senin (4/1). Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memastikan belum akan menggunakan kembali sistem belajar tatap muka di sekolah. Alasannya, penularan dan penyebaran pandemi Covid-19 yang berlangsung di Kota Medan.
Berdasarkan laporan hasil rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung tahun 2021 yang dikirimkan Kadis Pendidikan Sumut kepada Gubernur Sumut, disebutkan bahwa seluruh ahli di bidang kesehatan tidak mendukungn
pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021. Pasalnya, tingkat penularan Covid-19 masih tinggi, termasuk di kalangan anak-anak.
“Jadi kita putuskan untuk melanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar (BM) dengan sistem daring (dalam jaringan),” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Adlan SPd MM, kepada Sumut Pos, Minggu (3/1).
Dikatakan Adlan, belum dapat diketahui kapan sistem belajar tatap muka dapat dibuka kembali di sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan. “Untuk siswa SMA sederajat yang potensi penerapan prokesnya sudah lebih baik saja, belum diizinkan oleh Provinsi. Apalagi untuk siswa tingkat SMP ke bawah yang menjadi ranah kita (Disdik Kota Medan). Tentulah Dinas Pendidikan Kota Medan juga belum bisa mengizinkan anak-anak kita yang lebih kecil untuk belajar tatap muka di sekolah,” katanya.
Karena itu, kata Adlan, pihaknya akan terus mengevaluasi sistem belajar daring yang sudah berlangsung selama semester ganjil TA 2020/2021 yang lalu, agar dapat diperbaiki di semester genap ini.
“Evaluasi terus kami lakukan. Apa-apa yang perlu diperbaiki tentu akan kita perbaiki, untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita ditengah pandemi ini,” tuturnya.
Pihaknya mengakui, proses pembelajaran tatap muka sudah tentu lebih efektif dibanding belajar sistem daring. Namun keselamatan siswa dari pandemi Covid-19 menjadi prioritas utama. “Jadi kalau dibilang siswa tidak belajar, ya nggak betul juga. Mereka tetap belajar, tapi dengan sistem yang berbeda. Nah sistem (daring) ini yang akan terus kita evaluasi, supaya bisa lebih efektif,” sebutnya.
Adlan juga mengutarakan, kemungkinan besar bantuan kepada para siswa selama sistem belajar daring seperti di tahun 2020 lalu, akan terus digulirkan pada tahun ini. Terkhusus, untuk bantuan paket kuota internet kepada siswa, agar tetap dapat mengikuti pelajaran selama sistem daring berlaku.
Komisi II Mendukung
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk tidak memberlakukan sistem belajar tatap muka di sekolah, dalam situasi pandemi Covid-19.
“Sistem belajar tatap muka memang tidak direkomendasikan pemerintah pusat saat ini, khususnya untuk wilayah-wilayah yang masih dalam zona merah seperti Kota Medan. Kami tentu setuju dengan hal itu, karena ini demi menyelamatkan generasi bangsa,” kata pria yang kerap disapa Butong tersebut.
Namun politisi Partai Gerindra itu juga meminta Dinas Pendidikan tidak berdiam diri. “Disdik harus bisa mencipkan metode-metode belajar daring yang lebih ‘segar’ bagi siswa. Selain akan lebih efektif, hal itu juga akan mencegah terjadinya kejenuhan bagi siswa,” katanya.
Butong juga meminta Disdik Kota Medan untuk memfasilitasi seluruh siswa sekolah di Kota Medan, khususnya untuk SMP ke bawah, agar kembali mendapatkan bantuan selama belajar sistem daring. “Khususnya untuk dana BOS. Kementerian Pendidikan sendiri sudah mengizinkan agar sebagian dananya dapat dipakai untuk bantuan para siswa. Kita minta Kadisdik mengawasi seluruh Kepala Sekolah di Kota Medan dalam penggunaan dana BOS, agar dapat membantu meringankan biaya belajar daring para siswa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendikbud menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021, tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Keempat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. (map)