26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Curi Hp Mantan Pacar, Warga Medan Perisah Ditangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Baru menangkap seorang pria inisial AKG (29), warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, pada 26 Desember 2020 lalu, dari halaman Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (8/1) sore.

Irwansyah membeberkan kronologis penangkapan tersebut, yakni berawal pada Minggu, 6 Desember  2020 sekira pukul 17.50 WIB, pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jalan Pabrik Tenun Medan depan RS Royal Prima Medan, sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.

Diketahui, pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit. Pada pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban bertemu kemudian masuk ke dalam mobil milik korban, selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.

Selanjutnya, korban meletakkan satu buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard  Mobil kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari di bawah dashboard mobil.

“Pada saat  korban mencari hp tersebut, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan pelaku, akhirnya korban membuat pengaduan ke polsek Medan Baru,” ujarnya.

Mendapat laporan korban, terang Irwansyah, unit reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhirnya tersangka dapat diamankan dan dari pelaku disita barang bukti berupa HP Milik korban Samsung A 80 dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban  yang diambil pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya dan kepada pelaku dikenakan Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Baru menangkap seorang pria inisial AKG (29), warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, pada 26 Desember 2020 lalu, dari halaman Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (8/1) sore.

Irwansyah membeberkan kronologis penangkapan tersebut, yakni berawal pada Minggu, 6 Desember  2020 sekira pukul 17.50 WIB, pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jalan Pabrik Tenun Medan depan RS Royal Prima Medan, sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.

Diketahui, pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit. Pada pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban bertemu kemudian masuk ke dalam mobil milik korban, selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.

Selanjutnya, korban meletakkan satu buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard  Mobil kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari di bawah dashboard mobil.

“Pada saat  korban mencari hp tersebut, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Merasa dirugikan dan tidak senang atas perbuatan pelaku, akhirnya korban membuat pengaduan ke polsek Medan Baru,” ujarnya.

Mendapat laporan korban, terang Irwansyah, unit reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhirnya tersangka dapat diamankan dan dari pelaku disita barang bukti berupa HP Milik korban Samsung A 80 dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban  yang diambil pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya dan kepada pelaku dikenakan Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/