27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejenis mobil Pickup merk Suzuki Carry BK 8804 EK warna putih milik Rudy Wijaya (47), warga jalan Brigjen Hamid, Gang Baru, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, yang hilang pada Jumat, 11 September 2020 lalu.

Tersangka adalah Aidil Adaha (39), warga Jalan Besar Delitua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Tersangka di tangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di Sebuah rumah pinggir Sungai Deli di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/1) sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka Aidil Adaha juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan petugas dengan cara mendorong petugas saat melakukan pengembangan.

Dalam pengungkapan kasus curanmor itu petugas ikut mengamankan 2 unit sekop pasir yang ikut dibawa pelaku pada saat mencuri mobil milik korban.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH MH menjelaskan, kejadian itu berawal pada Jumat, 11 September 2020 sekira Pukul 05.00 WIB.

Saat itu, paparnya, korban di telepon oleh karyawan panglongnya guna memberitahukan bahwa panglong Sentosa Baru milik korban yang berada di Jalan Delitua KM 8,8 Nomor 33, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua sudah dimasuki maling.

Mendapat informasi itu korban pun langsung menuju ke panglong dan mendapati gerbang depan panglong serta pintu belakang sudah terbuka. Korban lalu memeriksa keadaan panglong, korban tidak melihat mobil pickup Suzuki Carry BK 8804 EK warna putih miliknya yang diatasnya ada 2 buah sekop pasir serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ada di dalam laci mobil.

“Merasa keberatan atas kejadian itu  maka korban pun langsung membuat laporan ke Mako Polsek Delitua,” ujar Martua Manik kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (9/1).

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, maka petugas piket 7.0 yang dipimpin Panit luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Delitua, bahwa diduga keras pelaku pencurian mobil Pickup Suzuki Carry adalah Aidil Adaha,” tegasnya.

Kemudian, tambah Martua Manik, pada Jumat 8 Januari 2021, sekira pukul 12.30 WIB, diketahui keberadaan diduga pelaku di sebuah rumah pinggir Sungai Deli Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

“Mendapat Informasi tersebut, maka Unit Reskrim Delitua yang dipimpin oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo yang langsung meluncur ke lokasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, petugas langsung menangkap yang diduga pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian satu unit mobil Pickup Suzuki Carry warna putih, 2 unit sekop pasir dan uang tunai Rp1.000.000, dari dalam Panglong Sentosa Baru dengan cara memanjat tembok belakang panglong, kemudian mencongkel pintu belakang panglong dengan menggunakan alat linggis dan masuk ke dalam panglong serta mengambil uang dari dalam laci sekitar Rp1.000.000.

“Lalu mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam panglong, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban dengan merusak pintu depan panglong dengan linggis,” bebernya.

Setelah berhasil membawa kabur mobil korban dari panglong, terang Martua Manik lagi, selanjutnya pelaku membawa mobil tersebut ke rumah temannya berinisial N dan selanjutnya pelaku  bersama temannya N membawa mobil itu ke rumah berinisial G, tepatnya di desa Batu Rejo Kecamatan Namorambe Deliserdang.

Di Rumah G plang belakang mobil dan plat mobil dilepas dan 2 unit sekop pasir diturunkan dan ditinggalkan di rumah G dan hasil uang penjualan mobil tersebut, N memberikan kepada pelaku sebesar Rp4.500.000.

“Mendengar pengakuan tersangka maka tim melakukan pengembangan ke rumah G, namun G kebetulan tidak berada di rumah. Begitu kita periksa di rumahnya ditemukan 2 unit sekop pasir milik korban yang dicuri pelaku,” ujarnya.

Saat petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti berupa plat mobil yang sudah dibuang oleh pelaku, ia sempat melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga terjatuh dan pelaku berusaha melarikan diri dari gengaman petugas dan akhirnya tim melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahakan oleh pelaku, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan Perawatan Medis.

“Selanjut tersangka beserta barang bukti berupa dua buah skop pasir diboyong ke Mako Polsek Delitua guna keperluan penyidikan. Bagi teman tersangka N dan penadah barang curian G masih dilakukan pencarian,” pungkasnya. (Mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejenis mobil Pickup merk Suzuki Carry BK 8804 EK warna putih milik Rudy Wijaya (47), warga jalan Brigjen Hamid, Gang Baru, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, yang hilang pada Jumat, 11 September 2020 lalu.

Tersangka adalah Aidil Adaha (39), warga Jalan Besar Delitua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Tersangka di tangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di Sebuah rumah pinggir Sungai Deli di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/1) sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka Aidil Adaha juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan petugas dengan cara mendorong petugas saat melakukan pengembangan.

Dalam pengungkapan kasus curanmor itu petugas ikut mengamankan 2 unit sekop pasir yang ikut dibawa pelaku pada saat mencuri mobil milik korban.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH MH menjelaskan, kejadian itu berawal pada Jumat, 11 September 2020 sekira Pukul 05.00 WIB.

Saat itu, paparnya, korban di telepon oleh karyawan panglongnya guna memberitahukan bahwa panglong Sentosa Baru milik korban yang berada di Jalan Delitua KM 8,8 Nomor 33, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua sudah dimasuki maling.

Mendapat informasi itu korban pun langsung menuju ke panglong dan mendapati gerbang depan panglong serta pintu belakang sudah terbuka. Korban lalu memeriksa keadaan panglong, korban tidak melihat mobil pickup Suzuki Carry BK 8804 EK warna putih miliknya yang diatasnya ada 2 buah sekop pasir serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ada di dalam laci mobil.

“Merasa keberatan atas kejadian itu  maka korban pun langsung membuat laporan ke Mako Polsek Delitua,” ujar Martua Manik kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (9/1).

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, maka petugas piket 7.0 yang dipimpin Panit luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Delitua, bahwa diduga keras pelaku pencurian mobil Pickup Suzuki Carry adalah Aidil Adaha,” tegasnya.

Kemudian, tambah Martua Manik, pada Jumat 8 Januari 2021, sekira pukul 12.30 WIB, diketahui keberadaan diduga pelaku di sebuah rumah pinggir Sungai Deli Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

“Mendapat Informasi tersebut, maka Unit Reskrim Delitua yang dipimpin oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo yang langsung meluncur ke lokasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, petugas langsung menangkap yang diduga pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian satu unit mobil Pickup Suzuki Carry warna putih, 2 unit sekop pasir dan uang tunai Rp1.000.000, dari dalam Panglong Sentosa Baru dengan cara memanjat tembok belakang panglong, kemudian mencongkel pintu belakang panglong dengan menggunakan alat linggis dan masuk ke dalam panglong serta mengambil uang dari dalam laci sekitar Rp1.000.000.

“Lalu mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam panglong, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban dengan merusak pintu depan panglong dengan linggis,” bebernya.

Setelah berhasil membawa kabur mobil korban dari panglong, terang Martua Manik lagi, selanjutnya pelaku membawa mobil tersebut ke rumah temannya berinisial N dan selanjutnya pelaku  bersama temannya N membawa mobil itu ke rumah berinisial G, tepatnya di desa Batu Rejo Kecamatan Namorambe Deliserdang.

Di Rumah G plang belakang mobil dan plat mobil dilepas dan 2 unit sekop pasir diturunkan dan ditinggalkan di rumah G dan hasil uang penjualan mobil tersebut, N memberikan kepada pelaku sebesar Rp4.500.000.

“Mendengar pengakuan tersangka maka tim melakukan pengembangan ke rumah G, namun G kebetulan tidak berada di rumah. Begitu kita periksa di rumahnya ditemukan 2 unit sekop pasir milik korban yang dicuri pelaku,” ujarnya.

Saat petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti berupa plat mobil yang sudah dibuang oleh pelaku, ia sempat melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga terjatuh dan pelaku berusaha melarikan diri dari gengaman petugas dan akhirnya tim melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahakan oleh pelaku, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan Perawatan Medis.

“Selanjut tersangka beserta barang bukti berupa dua buah skop pasir diboyong ke Mako Polsek Delitua guna keperluan penyidikan. Bagi teman tersangka N dan penadah barang curian G masih dilakukan pencarian,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/