29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tempat Hiburan di Deliserdang Abaikan Instruksi Gubsu

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Instruksi Gubernur Sumatera (Gubsu) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, tidak dipatuhi sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Deliserdang. Itu terbukti dengan banyaknya yang beroperasi sampai dini hari, seperti karaoke My keluarga, The Monic, dan Gunung Mas (GM) di Jalan Sudirman/Ahmad Yani, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Dimana sebelumnya, instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional karaoke keluarga sampai pukul 22.00 WIB. Akan tetapi, beberapa tempat hiburan malam itu tidak menutup usahanya sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH dikonfirmasi terkait sejumlah hiburan malam di wilayah hukumnya beroperasi sampai dini hari dengan bertentangan instruksi Gubernur Sumut, mengaku akan berkoordinasi dengan gugus tugas. “Kita koordinasi dengan gugus tugas ya, bang,” jawabnya melalui WhatsApp. Ketika ditanyakan perihal apakah sudah mengetahui instruksi Gubsu tentang PPKM. Iptu Randy Anugrah tidak berkomentar.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein juga mengaku tidak mengetahui soal instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam PPKM tersebut mengatur pembatasan kegiatan masyarakat, baik di kantoran maupun operasional perusahaan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

“Saya tidak tahu isi instruksi Gubernur Sumut tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata Darfwin Zein, Jumat (15/1).

Mantan Camat Labuhandeli ini pun mengaku belum menerima surat instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tersebut. “Apa rupanya (isi) instruksi Gubernur Sumut itu? Kasih lah sama kita biar dibaca dulu. Kalau sudah ada baru bisa memberi keterangan,” ujar mantan Kadispenda Deli Serdang ini.

Untuk diketahui, instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah,

  1. Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50 persen, dan 50 persen lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
  3. Pembatasan restoran (makan/minum) 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
  4. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Pembatasan tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
  6. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
  8. Kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
  9. Pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala.
  10. Posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (bbs)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Instruksi Gubernur Sumatera (Gubsu) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, tidak dipatuhi sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Deliserdang. Itu terbukti dengan banyaknya yang beroperasi sampai dini hari, seperti karaoke My keluarga, The Monic, dan Gunung Mas (GM) di Jalan Sudirman/Ahmad Yani, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Dimana sebelumnya, instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional karaoke keluarga sampai pukul 22.00 WIB. Akan tetapi, beberapa tempat hiburan malam itu tidak menutup usahanya sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH dikonfirmasi terkait sejumlah hiburan malam di wilayah hukumnya beroperasi sampai dini hari dengan bertentangan instruksi Gubernur Sumut, mengaku akan berkoordinasi dengan gugus tugas. “Kita koordinasi dengan gugus tugas ya, bang,” jawabnya melalui WhatsApp. Ketika ditanyakan perihal apakah sudah mengetahui instruksi Gubsu tentang PPKM. Iptu Randy Anugrah tidak berkomentar.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein juga mengaku tidak mengetahui soal instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam PPKM tersebut mengatur pembatasan kegiatan masyarakat, baik di kantoran maupun operasional perusahaan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

“Saya tidak tahu isi instruksi Gubernur Sumut tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata Darfwin Zein, Jumat (15/1).

Mantan Camat Labuhandeli ini pun mengaku belum menerima surat instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tersebut. “Apa rupanya (isi) instruksi Gubernur Sumut itu? Kasih lah sama kita biar dibaca dulu. Kalau sudah ada baru bisa memberi keterangan,” ujar mantan Kadispenda Deli Serdang ini.

Untuk diketahui, instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah,

  1. Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50 persen, dan 50 persen lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
  3. Pembatasan restoran (makan/minum) 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
  4. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Pembatasan tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
  6. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
  8. Kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
  9. Pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala.
  10. Posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/