25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Polisi Ciduk Pencuri HP

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berasalan menganggur, Fajar Widodo (32) warga Jalan Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, nekad mencuri hp sekampungnya, Minggu (17/1) malam.

Belum lagi menikmati hasilnya, Fajar sudah meringkuk di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi, Senin (18/1).

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan tersangka Fajar diciduk atas laporan Sri Dianti (28) warga Jalan Pringgan, Lingkungan X, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi. “Handphone posisi dicas, kemudian ketika terbagung bagian cendela kamar terbuka dan handphone raib,”ujar jelas Sri.

Merasa curiga melihat ada sebatang bambu di luar kamar dengan tanggok, Sri langsung memberikan informasi kepada tetangganya, kemudian esok harinya membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan pelaku, Fajar mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk membeli kebutuhan hidup hasilnya,” bilang Fajar.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian,” bilangnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berasalan menganggur, Fajar Widodo (32) warga Jalan Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, nekad mencuri hp sekampungnya, Minggu (17/1) malam.

Belum lagi menikmati hasilnya, Fajar sudah meringkuk di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi, Senin (18/1).

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan tersangka Fajar diciduk atas laporan Sri Dianti (28) warga Jalan Pringgan, Lingkungan X, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi. “Handphone posisi dicas, kemudian ketika terbagung bagian cendela kamar terbuka dan handphone raib,”ujar jelas Sri.

Merasa curiga melihat ada sebatang bambu di luar kamar dengan tanggok, Sri langsung memberikan informasi kepada tetangganya, kemudian esok harinya membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan pelaku, Fajar mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk membeli kebutuhan hidup hasilnya,” bilang Fajar.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian,” bilangnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/