MEDAN- Melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengambil barang-barang elektronik milik pengusaha toka Era Baru, oknum polisi Polresta Medan, Frantoni Panjaitan alias Toni (24), dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/12).
Di depan majelis hakim yang diketuai Jhonny Sitohang di ruang Cakra II, Frantoni Panjaitan mengakui telah mengambil sejumlah barang elektronik berupa handphone jenis blackberry, nokia, televisi LCD dengan total harga mencapai Rp15 juta. Namun barang-barang elektronik tersebut menurut terdakwa telah dijualnya dan uangnya sebesar Rp11 juta dipergunakan untuk mengobati istrinya.
Sementara Edi Harianto, pemilik toko Era Baru yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, dirinya percaya memberikan produk elektronik tersebut kepada terdakwa karena akan dilakukan pembayaran melalui cicilan bulanan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antonius menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (rud)