26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Tersangka Pemeras di Lokasi Wisata Ditangkap

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Polisi membekuk dua pria terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan yang kerap terjadi di objek wisata Tanggosaratus Kota Sibolga. Inisialnya, ABLN (16) dan AAP (21). Keduanya ditangkap dari tempat dan waktu berbeda.

TERSANGKA: Kedua tersangka saat diamankan di Polres Sibolga.romi/sumut pos.

Tersangka ABLN ditangkap di Jalan FL Tobing Sibolga, sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (16/1), dan tersangka AAP ditangkap dari rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tongatonga, sekira pukul 16.00 WIB, Minggu (17/1).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, keduanya ditangkap setelah dilaporkan Syawal Panjaitan (60), orangtua korban perampokan di Tanggosaratus.

“Ketika berada di Tanggosaratus, Syaid Rahman Panjaitan (korban) bersama temannya diancam dengan parang (golok) oleh 2 orang laki-laki. Kemudian ponsel kedua korban pun diambil,” terang Sormin, Senin (25/1).

Rupanya, kedua terduga pelaku sudah biasa melakukan aksi pengancaman dengan golok di objek wisata Tanggosaratus Sibolga. “Modusnya, keduanya duduk di satu pondok sembari menunggu calon korban. Setelah melihat ada orang yang duduk di pondok lain, mereka pun melancarkan aksinya,” kata Sormin.

Saat kejadian Sabtu sore, kedua terduga pelaku melihat ada orang duduk di pondok lain yang diduga berpacaran.

Setengah jam dipantau, ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaos dan berjalan ke pondok. Sedangkan AAP masuk ke semak-semak.

Tiba di pondok, tersangka ABLN langsung mengacungkan golok yang dia pegang seraya mengancam korban.

“Diam kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan barang kalian,” hardik ABLN kepada korban.

Seketika itu juga, muncul tersangka AAP dari semak-semak, dan kedua korban pun menyerahkan ponsel lengkap dengan kata sandinya.

Tak sampai di situ, tersangka ABLN memukulkan goloknya ke kepala korban seraya menyuruhnya pergi. Setelahnya, keduanya pun kabur.

Kepada polisi, ABLN mengaku telah 4 kali melakukan perbuatan tersebut bersama AAP. Sementara dengan temannya yang lain sudah 5 kali melakukannya. Barang yang diambil adalah ponsel. (mag-8/azw)

“Kita mengimbau kepada para korban yang lain segera melapor ke Polres Sibolga,” kata Sormin.

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Polisi membekuk dua pria terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan yang kerap terjadi di objek wisata Tanggosaratus Kota Sibolga. Inisialnya, ABLN (16) dan AAP (21). Keduanya ditangkap dari tempat dan waktu berbeda.

TERSANGKA: Kedua tersangka saat diamankan di Polres Sibolga.romi/sumut pos.

Tersangka ABLN ditangkap di Jalan FL Tobing Sibolga, sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (16/1), dan tersangka AAP ditangkap dari rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tongatonga, sekira pukul 16.00 WIB, Minggu (17/1).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, keduanya ditangkap setelah dilaporkan Syawal Panjaitan (60), orangtua korban perampokan di Tanggosaratus.

“Ketika berada di Tanggosaratus, Syaid Rahman Panjaitan (korban) bersama temannya diancam dengan parang (golok) oleh 2 orang laki-laki. Kemudian ponsel kedua korban pun diambil,” terang Sormin, Senin (25/1).

Rupanya, kedua terduga pelaku sudah biasa melakukan aksi pengancaman dengan golok di objek wisata Tanggosaratus Sibolga. “Modusnya, keduanya duduk di satu pondok sembari menunggu calon korban. Setelah melihat ada orang yang duduk di pondok lain, mereka pun melancarkan aksinya,” kata Sormin.

Saat kejadian Sabtu sore, kedua terduga pelaku melihat ada orang duduk di pondok lain yang diduga berpacaran.

Setengah jam dipantau, ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaos dan berjalan ke pondok. Sedangkan AAP masuk ke semak-semak.

Tiba di pondok, tersangka ABLN langsung mengacungkan golok yang dia pegang seraya mengancam korban.

“Diam kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan barang kalian,” hardik ABLN kepada korban.

Seketika itu juga, muncul tersangka AAP dari semak-semak, dan kedua korban pun menyerahkan ponsel lengkap dengan kata sandinya.

Tak sampai di situ, tersangka ABLN memukulkan goloknya ke kepala korban seraya menyuruhnya pergi. Setelahnya, keduanya pun kabur.

Kepada polisi, ABLN mengaku telah 4 kali melakukan perbuatan tersebut bersama AAP. Sementara dengan temannya yang lain sudah 5 kali melakukannya. Barang yang diambil adalah ponsel. (mag-8/azw)

“Kita mengimbau kepada para korban yang lain segera melapor ke Polres Sibolga,” kata Sormin.

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/