25.2 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Sidang Perusakan Warnet: Dua Anggota Geng Motor Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tri Aldi Darmansyah (20) dan M Rifky Zhauhari (18) dihukum selama 10 bulan penjara. Dua anggota genk motor (gemot) ini, terbukti ber salah melakukan perusakan warung internet (warnet), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

SIDANG: Dua terdakwa perusak warnet, menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (25/1).gusman/sumut pos.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana selama 10 bulan penjara,” ujarnya.

Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Diketahui, kasus bermula pada 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Tri Aldi dan Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya tepatnya di Lampu Merah.

Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor Simple Life, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Melihat anggota geng motor tersebut masuk ke warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melakukan pelemparan batu dan pemukulan kursi dengan menggunakan balok. Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya, menyebabkan 2 unit Monitor, 1 unit CPU, 2 buah kursi berwarna orange dan 2 buah kursi berwarna hijau rusak, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tri Aldi Darmansyah (20) dan M Rifky Zhauhari (18) dihukum selama 10 bulan penjara. Dua anggota genk motor (gemot) ini, terbukti ber salah melakukan perusakan warung internet (warnet), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

SIDANG: Dua terdakwa perusak warnet, menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (25/1).gusman/sumut pos.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana selama 10 bulan penjara,” ujarnya.

Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Diketahui, kasus bermula pada 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Tri Aldi dan Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya tepatnya di Lampu Merah.

Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor Simple Life, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Melihat anggota geng motor tersebut masuk ke warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melakukan pelemparan batu dan pemukulan kursi dengan menggunakan balok. Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya, menyebabkan 2 unit Monitor, 1 unit CPU, 2 buah kursi berwarna orange dan 2 buah kursi berwarna hijau rusak, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/