25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemkab Karo dan Deliserdang Teken Kesepakatan, Jalan Penghubung Segera Terealisasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menandatangani kesepakatan bersama untuk merealisasikan jalan penghubung kedua kabupaten, dari Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, menuju Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

SEPAKAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menunjukkan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama terkait pembukaan jalan penghubung kedua kabupaten.solideo/sumut pos.

PENANDATANGANAN kesepakatan pembangunan akses jalan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (25/1), dihadiri pimpinan OPD Pemkab Deliserdang. “Pertemuan ini merupakan latar belakang saya dan Bupati Karo sebagai sahabat. Untuk itu saya sangat menghargai Bupati Karo, luar biasa di akhir sisa masa jabatan, dia masih mau bekerja keras memprioritaskan untuk kepentingan masyarakatnya. Jarang seperti ini, apalagi bagi kepala daerah ketika sudah mau “susun barang” pasti banyak kebijakan tidak diakomodir lagi karena fokus susun barang,” kata Ashari Tambunan.

Dikatakannya, kesepakatan kedua kabupaten merupakan hal wajar, mengingat histori. “Wajar kedua kabupaten (ini) harus bersinerg. Sebab historis, masyarakat Kabupaten Deli Serdang etnis suku Karo, baru disusul suku Melayu dan Simalungun. Dengan kesepakatan ini, menjadi perekat hubungan yang istimewa, mendekatkan lagi antara dua kabupaten dalam pembukaan dan peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo,” imbuh Ashari.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat Bupati Deli Serdang. “Sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepkatan antara Pemkab Karo dengan Pemkab Deli Serdang. Ini komitmen kedua kepala daerah dalam mewujudkan prioritas jalan Desa Barus Jahe (Karo) menuju Desa Rumah Liang (Deli Serdang),” kata Terkelin.

Dituturkannya, jalan yang menghubungkan kedua desa tersebut sudah ada sejak dulu. “Zaman nenek moyang suku Karo (jalan itu) sudah ada. Dulu disebut jalan setapak “pelanja sira”. Jadi, dulu sebelum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di Desa Barus Jahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan tersebut untuk keperluan perdagangan hasil pertanian ke pekan (pasar). Jika kita bersatu dan kompak, tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ini harus kita gongkan,” tegasnya.

Pemkab Karo sudah membuka akses jalan Desa Barus Jahe dalam dua tahap. Pembukaan dan pembangunan jalan tersebut terhenti disebabkan perizinan karena melalui kawasan hutan.

Sekda Deliderdang Darwin Zein menyatakan, surat kesepakatan yang ditandangani Bupati Deliserdang dan Bupati Karo akan dikirim kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Karo sudah tercapai. Hal ini kita harapkan pihak Pemprovsu segera memproses surat ini guna dapat diteruskan kepada Menteri LHK dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan. Ini regulasi sistem birokrasi, harus melalui pihak Pemprovsu, tidak serta merta langsung ke pihak Kemenhut,” pungkasnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menandatangani kesepakatan bersama untuk merealisasikan jalan penghubung kedua kabupaten, dari Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, menuju Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

SEPAKAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menunjukkan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama terkait pembukaan jalan penghubung kedua kabupaten.solideo/sumut pos.

PENANDATANGANAN kesepakatan pembangunan akses jalan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (25/1), dihadiri pimpinan OPD Pemkab Deliserdang. “Pertemuan ini merupakan latar belakang saya dan Bupati Karo sebagai sahabat. Untuk itu saya sangat menghargai Bupati Karo, luar biasa di akhir sisa masa jabatan, dia masih mau bekerja keras memprioritaskan untuk kepentingan masyarakatnya. Jarang seperti ini, apalagi bagi kepala daerah ketika sudah mau “susun barang” pasti banyak kebijakan tidak diakomodir lagi karena fokus susun barang,” kata Ashari Tambunan.

Dikatakannya, kesepakatan kedua kabupaten merupakan hal wajar, mengingat histori. “Wajar kedua kabupaten (ini) harus bersinerg. Sebab historis, masyarakat Kabupaten Deli Serdang etnis suku Karo, baru disusul suku Melayu dan Simalungun. Dengan kesepakatan ini, menjadi perekat hubungan yang istimewa, mendekatkan lagi antara dua kabupaten dalam pembukaan dan peningkatan jalan penghubung Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo,” imbuh Ashari.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat Bupati Deli Serdang. “Sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepkatan antara Pemkab Karo dengan Pemkab Deli Serdang. Ini komitmen kedua kepala daerah dalam mewujudkan prioritas jalan Desa Barus Jahe (Karo) menuju Desa Rumah Liang (Deli Serdang),” kata Terkelin.

Dituturkannya, jalan yang menghubungkan kedua desa tersebut sudah ada sejak dulu. “Zaman nenek moyang suku Karo (jalan itu) sudah ada. Dulu disebut jalan setapak “pelanja sira”. Jadi, dulu sebelum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di Desa Barus Jahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan tersebut untuk keperluan perdagangan hasil pertanian ke pekan (pasar). Jika kita bersatu dan kompak, tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ini harus kita gongkan,” tegasnya.

Pemkab Karo sudah membuka akses jalan Desa Barus Jahe dalam dua tahap. Pembukaan dan pembangunan jalan tersebut terhenti disebabkan perizinan karena melalui kawasan hutan.

Sekda Deliderdang Darwin Zein menyatakan, surat kesepakatan yang ditandangani Bupati Deliserdang dan Bupati Karo akan dikirim kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Karo sudah tercapai. Hal ini kita harapkan pihak Pemprovsu segera memproses surat ini guna dapat diteruskan kepada Menteri LHK dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan. Ini regulasi sistem birokrasi, harus melalui pihak Pemprovsu, tidak serta merta langsung ke pihak Kemenhut,” pungkasnya. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/