31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Nama Chandra Juana Merasa Dicatut

sAhaLA/smg MELAPOR: Candra Juana alias Keo (dua kiri) didampingi pengacaranya,  Razman Haris Nasution SH (tengah) saat di Mapoldasu, Sabtu (5/7).
sAhaLA/smg
MELAPOR: Candra Juana alias Keo (dua kiri) didampingi pengacaranya, Razman Haris Nasution SH (tengah) saat di Mapoldasu, Sabtu (5/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Chandra Juana alias Leo (68) merasa menjadi korban dari sengketa tanah 22 hektare di Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Leo mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam akta dokumen jual beli tanah tersebut. Tanda tangannya diduga kuat dipalsukan oleh pihak tertentu dalam akta Surat Penyerahan/ganti rugi dan akta Surat Pernyataan tahun 1998 lalu. Latar belakang namanya dicatut dalam kedua akta tersebut bermula di tahun 1988 lalu atau 10 tahun sebelumnya.

Saat itu Leo diundang salah seorang sahabatnya Alexander untuk datang ke Medan. Saat itu Leo telah menetap di Batam sejak tahun 1986. Alexander yang saat itu menjabat Pimpinan Cabang Bank Lippo Medan, mengajak Leo untuk berbisnis membuka tambak undang yang saat itu sedang booming. Atas tawaran Alexander, Leo pun bersedia. Apalagi kondisi Leo saat itu sedang terpuruk dan keadaan ekonomi yang pas-pasan. Saat itu Alexander juga menggandeng kakak iparnya Chin Pho, anak seorang pengusaha toko emas Sumatera di Medan.

Mereka lalu mendirikan perusahan bernama PT Bahari. Leo pun ditunjuk sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sedangkan soal pengadaan lahan dan lain-lain merupakan tanggungjawab Chin Pho dan pamannya Chin Pho, seorang pemilik toko emas di daerah Perbaungan.

Saat itu mereka membeli lahan puluhan hektare di Desa Dahari Selebar. Lahan tersebut kemudian dijual oleh Chin Pho dan saudaranya ke PT Bahari. Leo sendiri sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan jual beli lahan karena posisinya cuma pekerja.

Leo juga tidak tahu sama sekali harga maupun luas lahan yang dibeli.  Setelah panen perdana di tahun 1989, Leo mengundurkan diri dengan alasan kesehatan dan sakit. Apalagi sang istri memintanya lebih baik pulang ke Batam. Sejak saat itu Leo tidak terlibat lagi sama sekali dalam urusan PT Bahari. Begitu pulang ke Batam, Leo lalu mencoba memulai usaha sendiri dengan modal pinjaman dari kredit bank sebesar Rp100 juta. Kredit investasi ini dengan jangka waktu 4 tahun. Dengan dukungan sang istri, usaha Leo pelan-pelan mulai berhasil dan ia bisa membangun usahanya dengan modal pinjaman dari bank.

Setelah 26 tahun berlalu, Leo mendapat kabar dari pengacaranya Razman Arif Nasution yang kebetulan sedang menangani perkara sengketa lahan di Desa Dahari Selebar, bahwa namanya Chandra Juana ada dalam akta dokumen soal lahan tersebut. Leo pun mengaku terkejut karena dia tidak pernah berurusan soal jual beli tanah dan saat itu juga kondisi ekonominya tidak memungkinkan membeli tanah.

Leo pun diperlihatkan beberapa dokumen yakni Surat Perjanjian mengenai status tanah di Desa Dahari Selebar.

Dalam dokumen tersebut Chandra Juana mengaku telah menempati lahan tersebut sejak 1988. Surat tersebut ditandatangi tanggal 9 Oktober 1988 dengan disaksikan oleh Kepala Desa Dahari Selebar saat itu yakni Abd Karim Z dengan saksi Hubdan selaku Kepala Lingkungan saat itu.

Begitu juga dengan dokumen Surat Pernyataan soal penyerahan lahan dari Chandra Juana kepada Susanto yang juga mencantumkan uang ganti rugi pada tanggal yang sama. Sama dengan surat perjanjian, surat ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Dahari Selebar saat itu yakni Abd Karim Z dan Susanto selalu penerima lahan. Chandra alias Leo membantah keras bahwa ia menandatangani dokumen tersebut.

Leo sangat yakin tanda tangannya dipalsukan dan namanya dicatut. Karena pada tanggal tersebut dia berada di luar negeri untuk urusan kerja dan ini bisa dibuktikan dengan dokumen otentik yang masih tersimpan olehnya. Selain itu tambah Leo, di tahun 1998 tepat 10 tahun ia sudah berhenti dan mengundurkan diri dari PT Bahari.

Lalu mengapa namanya dicatut dalam dokumen tersebut? Atas sengketa lahan ini, Leo mengharapkan kepada Alexander untuk tampil menjelaskan duduk perkara kasus ini. Leo juga akan menempuh langkah-langkah hukum atas pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan tersebut dan telah melaporkan hal ini ke ke Polda Sumut, Sabtu (4/7) siang. Sembari menunjukkan surat laporan bernomor 807/VII/2015/SPKT I. (jpnn/azw)

sAhaLA/smg MELAPOR: Candra Juana alias Keo (dua kiri) didampingi pengacaranya,  Razman Haris Nasution SH (tengah) saat di Mapoldasu, Sabtu (5/7).
sAhaLA/smg
MELAPOR: Candra Juana alias Keo (dua kiri) didampingi pengacaranya, Razman Haris Nasution SH (tengah) saat di Mapoldasu, Sabtu (5/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Chandra Juana alias Leo (68) merasa menjadi korban dari sengketa tanah 22 hektare di Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Leo mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam akta dokumen jual beli tanah tersebut. Tanda tangannya diduga kuat dipalsukan oleh pihak tertentu dalam akta Surat Penyerahan/ganti rugi dan akta Surat Pernyataan tahun 1998 lalu. Latar belakang namanya dicatut dalam kedua akta tersebut bermula di tahun 1988 lalu atau 10 tahun sebelumnya.

Saat itu Leo diundang salah seorang sahabatnya Alexander untuk datang ke Medan. Saat itu Leo telah menetap di Batam sejak tahun 1986. Alexander yang saat itu menjabat Pimpinan Cabang Bank Lippo Medan, mengajak Leo untuk berbisnis membuka tambak undang yang saat itu sedang booming. Atas tawaran Alexander, Leo pun bersedia. Apalagi kondisi Leo saat itu sedang terpuruk dan keadaan ekonomi yang pas-pasan. Saat itu Alexander juga menggandeng kakak iparnya Chin Pho, anak seorang pengusaha toko emas Sumatera di Medan.

Mereka lalu mendirikan perusahan bernama PT Bahari. Leo pun ditunjuk sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sedangkan soal pengadaan lahan dan lain-lain merupakan tanggungjawab Chin Pho dan pamannya Chin Pho, seorang pemilik toko emas di daerah Perbaungan.

Saat itu mereka membeli lahan puluhan hektare di Desa Dahari Selebar. Lahan tersebut kemudian dijual oleh Chin Pho dan saudaranya ke PT Bahari. Leo sendiri sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan jual beli lahan karena posisinya cuma pekerja.

Leo juga tidak tahu sama sekali harga maupun luas lahan yang dibeli.  Setelah panen perdana di tahun 1989, Leo mengundurkan diri dengan alasan kesehatan dan sakit. Apalagi sang istri memintanya lebih baik pulang ke Batam. Sejak saat itu Leo tidak terlibat lagi sama sekali dalam urusan PT Bahari. Begitu pulang ke Batam, Leo lalu mencoba memulai usaha sendiri dengan modal pinjaman dari kredit bank sebesar Rp100 juta. Kredit investasi ini dengan jangka waktu 4 tahun. Dengan dukungan sang istri, usaha Leo pelan-pelan mulai berhasil dan ia bisa membangun usahanya dengan modal pinjaman dari bank.

Setelah 26 tahun berlalu, Leo mendapat kabar dari pengacaranya Razman Arif Nasution yang kebetulan sedang menangani perkara sengketa lahan di Desa Dahari Selebar, bahwa namanya Chandra Juana ada dalam akta dokumen soal lahan tersebut. Leo pun mengaku terkejut karena dia tidak pernah berurusan soal jual beli tanah dan saat itu juga kondisi ekonominya tidak memungkinkan membeli tanah.

Leo pun diperlihatkan beberapa dokumen yakni Surat Perjanjian mengenai status tanah di Desa Dahari Selebar.

Dalam dokumen tersebut Chandra Juana mengaku telah menempati lahan tersebut sejak 1988. Surat tersebut ditandatangi tanggal 9 Oktober 1988 dengan disaksikan oleh Kepala Desa Dahari Selebar saat itu yakni Abd Karim Z dengan saksi Hubdan selaku Kepala Lingkungan saat itu.

Begitu juga dengan dokumen Surat Pernyataan soal penyerahan lahan dari Chandra Juana kepada Susanto yang juga mencantumkan uang ganti rugi pada tanggal yang sama. Sama dengan surat perjanjian, surat ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Dahari Selebar saat itu yakni Abd Karim Z dan Susanto selalu penerima lahan. Chandra alias Leo membantah keras bahwa ia menandatangani dokumen tersebut.

Leo sangat yakin tanda tangannya dipalsukan dan namanya dicatut. Karena pada tanggal tersebut dia berada di luar negeri untuk urusan kerja dan ini bisa dibuktikan dengan dokumen otentik yang masih tersimpan olehnya. Selain itu tambah Leo, di tahun 1998 tepat 10 tahun ia sudah berhenti dan mengundurkan diri dari PT Bahari.

Lalu mengapa namanya dicatut dalam dokumen tersebut? Atas sengketa lahan ini, Leo mengharapkan kepada Alexander untuk tampil menjelaskan duduk perkara kasus ini. Leo juga akan menempuh langkah-langkah hukum atas pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan tersebut dan telah melaporkan hal ini ke ke Polda Sumut, Sabtu (4/7) siang. Sembari menunjukkan surat laporan bernomor 807/VII/2015/SPKT I. (jpnn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/