25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Perampok Wanita Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing memperberat hukuman Dewan Ramadhan (22) menjadi 7 tahun penjara. Warga Percut Seituan, Deliserdang ini, terbukti bersalah atas kasus perampokan yang menyebabkan Darmaida Sidabutar mengalami kritis di rumah sakit. Sebelum menjatuhkan putusan, awalnya Hakim Deni heran dengan tuntutan ringan yang diberikan jaksa.

“Kok ringan kali Ini korbannya geger otak dan dirawat selama 5 bulan. Baiklah putusan akan dibacakan,” ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dewan Ramadhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” katanya. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka berat pada korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ucapnya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 5 tahun penjara.

Diketahui, kasus bermula pada 6 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib, ketika terdakwa Dewan Ramadhan di ajak Nanda (DPO) untuk mencari target menggunakan sepeda motor.

Setelah berputar-putar tak menemukan target di Jalan Pancing, hingga pukul 00.30 Wib, akhirnya diantar pulang. Pukul 05.00 Wib, terdakwa dijemput lagi untuk mencari target dan bertemu dengan Aleng (DPO) di Jalan Serdang, Medan. Lalu keduanya pergi ke Jalan Bintang, Medan dan bertemu Nanda dan Adit (DPO). Keempatnya pun merencanakan perampokan dan pergi ke Jalan Sutrisno, Medan. Disitu mereka melihat korban sedang menumpangi becak motor yang sedang memegang tas.

Kemudian, terdakwa Dewan mendekati korban yang berada di becak motor dari sebelah kiri korban. Setelah dekat, kemudian Nanda dengan menggunakan tangan kanannya merampas tas yang dipegang korban. Namun, pada saat mengambil tas milik korban sempat terjadi tarik-menarik dengan para pelaku hingga akhirnya korban terhempas ke aspal. Dari hasil rampokan tersebut, terdakwa dan rekannya lalu pergi ke Jalan Jermal 15, dan membagi-bagikan hasil rampokannya. (man/azw)

berupa handphone yang di jual seharga Rp1,3 juta dan uang tunai Rp4 juta. (man/azw)

Foto: Dewan Ramadhan, terdakwa kasus perampokan menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing memperberat hukuman Dewan Ramadhan (22) menjadi 7 tahun penjara. Warga Percut Seituan, Deliserdang ini, terbukti bersalah atas kasus perampokan yang menyebabkan Darmaida Sidabutar mengalami kritis di rumah sakit. Sebelum menjatuhkan putusan, awalnya Hakim Deni heran dengan tuntutan ringan yang diberikan jaksa.

“Kok ringan kali Ini korbannya geger otak dan dirawat selama 5 bulan. Baiklah putusan akan dibacakan,” ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dewan Ramadhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” katanya. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka berat pada korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ucapnya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 5 tahun penjara.

Diketahui, kasus bermula pada 6 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib, ketika terdakwa Dewan Ramadhan di ajak Nanda (DPO) untuk mencari target menggunakan sepeda motor.

Setelah berputar-putar tak menemukan target di Jalan Pancing, hingga pukul 00.30 Wib, akhirnya diantar pulang. Pukul 05.00 Wib, terdakwa dijemput lagi untuk mencari target dan bertemu dengan Aleng (DPO) di Jalan Serdang, Medan. Lalu keduanya pergi ke Jalan Bintang, Medan dan bertemu Nanda dan Adit (DPO). Keempatnya pun merencanakan perampokan dan pergi ke Jalan Sutrisno, Medan. Disitu mereka melihat korban sedang menumpangi becak motor yang sedang memegang tas.

Kemudian, terdakwa Dewan mendekati korban yang berada di becak motor dari sebelah kiri korban. Setelah dekat, kemudian Nanda dengan menggunakan tangan kanannya merampas tas yang dipegang korban. Namun, pada saat mengambil tas milik korban sempat terjadi tarik-menarik dengan para pelaku hingga akhirnya korban terhempas ke aspal. Dari hasil rampokan tersebut, terdakwa dan rekannya lalu pergi ke Jalan Jermal 15, dan membagi-bagikan hasil rampokannya. (man/azw)

berupa handphone yang di jual seharga Rp1,3 juta dan uang tunai Rp4 juta. (man/azw)

Foto: Dewan Ramadhan, terdakwa kasus perampokan menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (28/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/