30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Keracunan Gas di Madina, Mahasiswa Ancam Bakar Kantor SMGP

MADINA, SUMUTPOS.CO – Tragedi kebocoran gas beracun yang merenggut 5 korban jiwa, dan sedikitnya 32 warga Sibanggor Julu dirawat di RSUD Panyabungan, berbuntut aksi demo. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Cipayung Plus Madina, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Purba Julu, Madina, Kamis (28/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor PT SMGP Desa Purba Julu, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Kamis (28/1) siang. Syahrul/Metro Tabagsel.

Mahasiswa gabungan dari organisasi HMI, PMII, IM3 bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Stain Madina tersebut meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait kebocoran gas tersebut.

Orator aksi yang kesal karena tak ada perwakilan perusahaan yang menemui mereka, sempat mengancam mereka akan membakar kantor perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tersebut.

“Kita lihat tak ada satu pun mewakili pihak perusahaan yang mau menemui kita. Mereka seolah-olah lepas tangan. Jangan salahkan kami jika nanti melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja kami bakar kantor ini, karena tanpa ini kami makan dan bisa hidup,” kata ketua HMI Cabang Madina, Syukri Aman Harahap dalam orasinya.

Syukri mengatakan, pihak perusahaan terkesan lepas tangan dengan tragedi ini. Apalagi ada pernyataan dari pihak perusahaan kepada media, yang menyebutkan bahwa pengeboran sumur yang merenggut korban jiwa itu sudah berdasarkan SOP (Standar of Procedure).

“Kami juga menilai pernyataan pihak perusahaan sangat kontroversi. Mereka bilang sudah sesuai SOP, tapi kenyataannya menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Usai satu jam berorasi, massa aksi ditanggapi perwakilan Kepolisian. Kasat Binmas, Iptu Sudrajat mengatakan, pimpinan perusahaan SMPG maupun bagian humas perusahan sedang tidak berada di tempat.

Karena itu, Sudrajat meminta agar massa aksi tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan bersama. “Kami berharap semua tenang dan jangan bertindak anarkis. Kami di sini bertugas melakukan pengamanan. Perlu diketahui kalau anggota kami juga ada yang menjadi korban,” kata dia.

Mendengar penjelasan pihak kepolisian, massa aksi pun membubarkan diri dengan kondusif.

Unjuk Rasa ke Kantor DPRD

Tak mendapat tanggapan di kantor perusahaan PLTP, massa melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Madina. Di sana, massa bergantian berorasi.

Mahfuz Rosyadi Lubis ketua IM3 DPP Madina dalam orasinya mendesak DPRD agar segera membentuk pansus, guna menyelidiki tragedi gas beracun tersebut.

Rosyadi dan orator aksi lainnya juga meminta agar DPRD mengambil sikap dan mendorong ke pusat untuk mencabut izin PT SMGP. “ DPRD Madina juga mendorong pusat agar mencabut ijin perusahaan SMGP,” tegas Rosyadi.

Selain itu, sambungnya, pihak perusahaan harus bertanggung jawab kepada para korban. Bentuk pertanggungjawaban bisa dengan pemberian santunan. “Dan perusahaan harus memberikan beasiswa kepada anak-anak korban untuk menempuh pendidikan hingga jenjang penguruan tinggi, minimal S1. “Juga bantuan lainnya,” sambungnya.

Sekretariat DPRD Madina, Afrizal, saat menanggapi massa aksi mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD sedang berada di Kota Medan, dalam rangka penyampaian susunan program kerja untuk tahun 2022. Mulai tanggal 26 Januari sampai nanti 30 Januari. “Tuntutan massa aksi ini akan saya sampaikan ke pimpinan dewan,” katanya.

Mendengar informasi itu, massa aksi pun membubarkan diri. “Kami akan aksi gelombang ke II setelah DPRD datang. Kami pastikan jumlah massa yang datang lebih besar. Tuntutan kami ini harus dijawab oleh DPRD,” pungkas Presiden Mahasiswa STAIN Madina, Budi Santoso.

Aksi puluhan mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisan dan Satpol PP Kabupaten Madina.

Dinas ESDM: Tim Masih Bekerja

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi lapangan oleh Tim Inspektur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada Kementerian ESDM, terkait peristiwa kebocoran gas SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.

“Tim sudah dua hari ini di Madina. Di lokasi kebocoran gas kemarin. Masih pengumpulan seluruh data dan informasi terkait peristiwa tersebut. Jika sudah ada hasilnya, kami akan beri tau ke publik. Kami berharap semua pihak bersabar,” kata Kepala Dinas ESDM Sumut, Zubaidi menjawab Sumut Pos, Kamis (28/1).

Diakui dia, pihaknya turut mendampingi dan membantu tim dari Kementerian ESDM dalam hal pengumpulan data atas tragedi memilukan tersebut. “Ada juga tim dari Polda Sumut. Seluruh tim menginvestigasi kejadian kebocoran gas di Madina. Saya pun belum mendapat laporan terbaru,” terangnya.

Zubaidi mengaku, telah berkoordinasi dengan Dirjen EBTKE pada Kementerian ESDM. Setelah itu, diambil kebijakan penghentian seluruh operasional atau aktivitas pihak perusahaan di lokasi tersebut. PT SMGP pun diminta bertanggungjawab penuh atas adanya korban dari aktivitas yang mereka lakukan.

Dinas ESDM Sumut juga telah berkoordinasi dengan pemkab setempat melalui UPT Madina. Baik dalam aspek membantu korban kebocoran gas, maupun koordinasi kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab dalam kejadian ini.

“Informasi yang kami peroleh, kapasitas mereka sudah safety dalam hal pengembangan operasionalnya. Namun secara detil, ini perlu diselidiki lebih mendalam. Makanya tim dari Jakarta turun ke lokasi,” kata Zubaidi.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menyebutkan, selain menanggung biaya perobatan dan santunan terhadap para korban, PT SMGP pun bisa dijerat ke ranah hukum, bila hasil penyelidikan ditemukan kelalaian. “Bukan hanya menanggung itu, dipenjara bisa itu kalau menyalahi aturan. Bisa diproses secara hukum,” ujarnya menjawab wartawan, Rabu (27/1).

Diakui Edy, pihaknya ada memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan lahan hutan lindung di Kabupaten Madina untuk kepentingan saluran pipa gas milik PT SMGP.

“Sumut memang yang berikan rekomendasi. Saat itu diminta hutan lindung yang akan dilalui pipa-pipa tentang uap panas, gas. Diizinkan sama Sumut, Kenapa? Karena dia hutan lindung kan tidak ada orang, 100 sekian hektar. Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Kementerian LHK, Siti Nurbaya, selanjutnya kementerian yang punya kewenangan,” jelasnya seraya belum mau berkomentar lebih jauh soal kejadian yang sebenarnya, sebab tim masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. (mts/prn)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Tragedi kebocoran gas beracun yang merenggut 5 korban jiwa, dan sedikitnya 32 warga Sibanggor Julu dirawat di RSUD Panyabungan, berbuntut aksi demo. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Cipayung Plus Madina, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Purba Julu, Madina, Kamis (28/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor PT SMGP Desa Purba Julu, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Kamis (28/1) siang. Syahrul/Metro Tabagsel.

Mahasiswa gabungan dari organisasi HMI, PMII, IM3 bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Stain Madina tersebut meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait kebocoran gas tersebut.

Orator aksi yang kesal karena tak ada perwakilan perusahaan yang menemui mereka, sempat mengancam mereka akan membakar kantor perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tersebut.

“Kita lihat tak ada satu pun mewakili pihak perusahaan yang mau menemui kita. Mereka seolah-olah lepas tangan. Jangan salahkan kami jika nanti melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja kami bakar kantor ini, karena tanpa ini kami makan dan bisa hidup,” kata ketua HMI Cabang Madina, Syukri Aman Harahap dalam orasinya.

Syukri mengatakan, pihak perusahaan terkesan lepas tangan dengan tragedi ini. Apalagi ada pernyataan dari pihak perusahaan kepada media, yang menyebutkan bahwa pengeboran sumur yang merenggut korban jiwa itu sudah berdasarkan SOP (Standar of Procedure).

“Kami juga menilai pernyataan pihak perusahaan sangat kontroversi. Mereka bilang sudah sesuai SOP, tapi kenyataannya menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Usai satu jam berorasi, massa aksi ditanggapi perwakilan Kepolisian. Kasat Binmas, Iptu Sudrajat mengatakan, pimpinan perusahaan SMPG maupun bagian humas perusahan sedang tidak berada di tempat.

Karena itu, Sudrajat meminta agar massa aksi tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan bersama. “Kami berharap semua tenang dan jangan bertindak anarkis. Kami di sini bertugas melakukan pengamanan. Perlu diketahui kalau anggota kami juga ada yang menjadi korban,” kata dia.

Mendengar penjelasan pihak kepolisian, massa aksi pun membubarkan diri dengan kondusif.

Unjuk Rasa ke Kantor DPRD

Tak mendapat tanggapan di kantor perusahaan PLTP, massa melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Madina. Di sana, massa bergantian berorasi.

Mahfuz Rosyadi Lubis ketua IM3 DPP Madina dalam orasinya mendesak DPRD agar segera membentuk pansus, guna menyelidiki tragedi gas beracun tersebut.

Rosyadi dan orator aksi lainnya juga meminta agar DPRD mengambil sikap dan mendorong ke pusat untuk mencabut izin PT SMGP. “ DPRD Madina juga mendorong pusat agar mencabut ijin perusahaan SMGP,” tegas Rosyadi.

Selain itu, sambungnya, pihak perusahaan harus bertanggung jawab kepada para korban. Bentuk pertanggungjawaban bisa dengan pemberian santunan. “Dan perusahaan harus memberikan beasiswa kepada anak-anak korban untuk menempuh pendidikan hingga jenjang penguruan tinggi, minimal S1. “Juga bantuan lainnya,” sambungnya.

Sekretariat DPRD Madina, Afrizal, saat menanggapi massa aksi mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD sedang berada di Kota Medan, dalam rangka penyampaian susunan program kerja untuk tahun 2022. Mulai tanggal 26 Januari sampai nanti 30 Januari. “Tuntutan massa aksi ini akan saya sampaikan ke pimpinan dewan,” katanya.

Mendengar informasi itu, massa aksi pun membubarkan diri. “Kami akan aksi gelombang ke II setelah DPRD datang. Kami pastikan jumlah massa yang datang lebih besar. Tuntutan kami ini harus dijawab oleh DPRD,” pungkas Presiden Mahasiswa STAIN Madina, Budi Santoso.

Aksi puluhan mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisan dan Satpol PP Kabupaten Madina.

Dinas ESDM: Tim Masih Bekerja

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi lapangan oleh Tim Inspektur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada Kementerian ESDM, terkait peristiwa kebocoran gas SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.

“Tim sudah dua hari ini di Madina. Di lokasi kebocoran gas kemarin. Masih pengumpulan seluruh data dan informasi terkait peristiwa tersebut. Jika sudah ada hasilnya, kami akan beri tau ke publik. Kami berharap semua pihak bersabar,” kata Kepala Dinas ESDM Sumut, Zubaidi menjawab Sumut Pos, Kamis (28/1).

Diakui dia, pihaknya turut mendampingi dan membantu tim dari Kementerian ESDM dalam hal pengumpulan data atas tragedi memilukan tersebut. “Ada juga tim dari Polda Sumut. Seluruh tim menginvestigasi kejadian kebocoran gas di Madina. Saya pun belum mendapat laporan terbaru,” terangnya.

Zubaidi mengaku, telah berkoordinasi dengan Dirjen EBTKE pada Kementerian ESDM. Setelah itu, diambil kebijakan penghentian seluruh operasional atau aktivitas pihak perusahaan di lokasi tersebut. PT SMGP pun diminta bertanggungjawab penuh atas adanya korban dari aktivitas yang mereka lakukan.

Dinas ESDM Sumut juga telah berkoordinasi dengan pemkab setempat melalui UPT Madina. Baik dalam aspek membantu korban kebocoran gas, maupun koordinasi kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab dalam kejadian ini.

“Informasi yang kami peroleh, kapasitas mereka sudah safety dalam hal pengembangan operasionalnya. Namun secara detil, ini perlu diselidiki lebih mendalam. Makanya tim dari Jakarta turun ke lokasi,” kata Zubaidi.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menyebutkan, selain menanggung biaya perobatan dan santunan terhadap para korban, PT SMGP pun bisa dijerat ke ranah hukum, bila hasil penyelidikan ditemukan kelalaian. “Bukan hanya menanggung itu, dipenjara bisa itu kalau menyalahi aturan. Bisa diproses secara hukum,” ujarnya menjawab wartawan, Rabu (27/1).

Diakui Edy, pihaknya ada memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan lahan hutan lindung di Kabupaten Madina untuk kepentingan saluran pipa gas milik PT SMGP.

“Sumut memang yang berikan rekomendasi. Saat itu diminta hutan lindung yang akan dilalui pipa-pipa tentang uap panas, gas. Diizinkan sama Sumut, Kenapa? Karena dia hutan lindung kan tidak ada orang, 100 sekian hektar. Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Kementerian LHK, Siti Nurbaya, selanjutnya kementerian yang punya kewenangan,” jelasnya seraya belum mau berkomentar lebih jauh soal kejadian yang sebenarnya, sebab tim masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. (mts/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/