35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Proyek Embung Kampus II USU, MWA Baru Siap Buka Kejanggalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Embung Utara Kwala Bekala pada pengembangan kampus II Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi atensi Majelis Wali Amanat (MWA) USU baru periode 2021-2026.

Kampus USU.
Kampus USU.

Anggota MWA USU periode 2021-2026, Irmansyah Batubara, mengakui sudah memegang data proyek pembangunan Embung Utara tersebut. “Ya betul, akan kita buka juga itu (kasus embung ke publik, Red). Akan menjadi atensi kami ke depan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Kamis (28/1).

Setelah Muryanto Amin duduk secara sah sebagai rektor USU, pihaknya siap membuka kejanggalan yang ada pada salah satu proyek prestisius di USU itu. Selain embung, sejumlah aset mangkrak alias terbengkalai di USU juga bakal menjadi atensi pihaknya. Apalagi Irmansyah dipercaya duduk di Komite I MWA USU membidangi persoalan aset.

“Tapi nanti ya setelah rektor pelantikan. Hari ini (Kamis) kan pelantikan, setelah duduk rektor nanti baru saya ungkap. Karena saya di Komite I (membidangi masalah aset),” katanya.

Meski mengaku sudah memegang bahan kasus embung, secara detil dirinya belum memahami duduk persoalannya. Irmansyah menambahkan, akan segera menyampaikan permasalahan itu kepada rektor baru serta mendiskusikannya secara mendalam.

“Saya ‘kan baru masuk sebagai anggota MWA tiga bulan. Dan memang belum pernah kami bahas itu (mengenai kasus embung). Setelah nanti rektor duduk, saya akan tanyakan itu. Bahan sudah ada sama saya, tapi saya belum paham kali,” pungkasnya.

Informasi diperoleh Sumut Pos, pada periode MWA USU sebelumnya di bawah komando Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, sebenarnya sudah memberikan sejumlah catatan kritis terkait pembangunan Embung Utara Kwala Bekala. Namun Runtung selaku pemegang kebijakan saat itu, dinilai kurang merespon masukan dari MWA. Padahal sejumlah catatan kritis terhadap proyek dimaksud, memiliki pedoman atau dasar dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), BPKP, dan BPK RI. Bahwa memang ditemukan sejumlah persoalan, hingga indikasi kerugian negara pada pekerjaan dimaksud.

Adapun dana pembangunan embung bersumber dari hibah APBD Sumut Tahun Anggaran 2017.

Pihak Pemprov Sumut, yang coba dikonfirmasi, belum mau memberi keterangan detil terkait anggaran hibah ke USU tersebut. “Sedang dengan pimpinan di Jakarta,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab konfirmasi Sumut Pos via pesan singkat, kemarin sore.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 277/HP/XVI/12/2019, tertanggal 30 Desember 2019, dampak pembangunan yang mangkrak tersebut berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1.895.046.200 dan merugikan USU. Hal tersebut terjadi karena PT KJS selaku rekanan proyek, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Atas permasalahan ini, Rektor USU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK lantas merekomendasikan rektor USU agar memerintahkan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS.

Terlebih hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) No. 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU dan Addendum No. 18/UNS.4.6/PSS/SP/ADD-01/EMBUNG/NONPNBP/2017 tanggal 18 Desember 2017. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Embung Utara Kwala Bekala pada pengembangan kampus II Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi atensi Majelis Wali Amanat (MWA) USU baru periode 2021-2026.

Kampus USU.
Kampus USU.

Anggota MWA USU periode 2021-2026, Irmansyah Batubara, mengakui sudah memegang data proyek pembangunan Embung Utara tersebut. “Ya betul, akan kita buka juga itu (kasus embung ke publik, Red). Akan menjadi atensi kami ke depan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Kamis (28/1).

Setelah Muryanto Amin duduk secara sah sebagai rektor USU, pihaknya siap membuka kejanggalan yang ada pada salah satu proyek prestisius di USU itu. Selain embung, sejumlah aset mangkrak alias terbengkalai di USU juga bakal menjadi atensi pihaknya. Apalagi Irmansyah dipercaya duduk di Komite I MWA USU membidangi persoalan aset.

“Tapi nanti ya setelah rektor pelantikan. Hari ini (Kamis) kan pelantikan, setelah duduk rektor nanti baru saya ungkap. Karena saya di Komite I (membidangi masalah aset),” katanya.

Meski mengaku sudah memegang bahan kasus embung, secara detil dirinya belum memahami duduk persoalannya. Irmansyah menambahkan, akan segera menyampaikan permasalahan itu kepada rektor baru serta mendiskusikannya secara mendalam.

“Saya ‘kan baru masuk sebagai anggota MWA tiga bulan. Dan memang belum pernah kami bahas itu (mengenai kasus embung). Setelah nanti rektor duduk, saya akan tanyakan itu. Bahan sudah ada sama saya, tapi saya belum paham kali,” pungkasnya.

Informasi diperoleh Sumut Pos, pada periode MWA USU sebelumnya di bawah komando Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, sebenarnya sudah memberikan sejumlah catatan kritis terkait pembangunan Embung Utara Kwala Bekala. Namun Runtung selaku pemegang kebijakan saat itu, dinilai kurang merespon masukan dari MWA. Padahal sejumlah catatan kritis terhadap proyek dimaksud, memiliki pedoman atau dasar dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), BPKP, dan BPK RI. Bahwa memang ditemukan sejumlah persoalan, hingga indikasi kerugian negara pada pekerjaan dimaksud.

Adapun dana pembangunan embung bersumber dari hibah APBD Sumut Tahun Anggaran 2017.

Pihak Pemprov Sumut, yang coba dikonfirmasi, belum mau memberi keterangan detil terkait anggaran hibah ke USU tersebut. “Sedang dengan pimpinan di Jakarta,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab konfirmasi Sumut Pos via pesan singkat, kemarin sore.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 277/HP/XVI/12/2019, tertanggal 30 Desember 2019, dampak pembangunan yang mangkrak tersebut berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1.895.046.200 dan merugikan USU. Hal tersebut terjadi karena PT KJS selaku rekanan proyek, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Atas permasalahan ini, Rektor USU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK lantas merekomendasikan rektor USU agar memerintahkan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS.

Terlebih hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) No. 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU dan Addendum No. 18/UNS.4.6/PSS/SP/ADD-01/EMBUNG/NONPNBP/2017 tanggal 18 Desember 2017. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/