26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pemkab Langkat Gelar Ujian Penyesuaian Ijazah

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan ujian dinas dan penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2021, di Gedung BKN Regional VI Medan, Kamis (28/1).

Ujian ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wakil Bupati Langkat, H.Syah Afandin. Wabup dalam sambutannya, menjelaskan ujian ini adalah mekanisme yang telah ditetapkan bagi PNS untuk memperoleh kenaikan pangkat. Maka diharapkan, para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh–sungguh.

“Selesaikan soal ujian yang diberikan dengan sebaik–baiknya, semoga melalui kegiatan ini, akan terwujud SDM aparatur yang profesional dan berkompeten, dalam terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Langkat.

Syah Afandin menjelaskan, kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang, karena prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Maka diharapkan, jabatan yang diberikan dapat dijaga dan dilaksanakan sesuai aturan.

Wabub juga menambahkan, ujian yang dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia NO. 12 tahun 2002, menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara.(yas/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan ujian dinas dan penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2021, di Gedung BKN Regional VI Medan, Kamis (28/1).

Ujian ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wakil Bupati Langkat, H.Syah Afandin. Wabup dalam sambutannya, menjelaskan ujian ini adalah mekanisme yang telah ditetapkan bagi PNS untuk memperoleh kenaikan pangkat. Maka diharapkan, para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh–sungguh.

“Selesaikan soal ujian yang diberikan dengan sebaik–baiknya, semoga melalui kegiatan ini, akan terwujud SDM aparatur yang profesional dan berkompeten, dalam terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Langkat.

Syah Afandin menjelaskan, kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang, karena prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Maka diharapkan, jabatan yang diberikan dapat dijaga dan dilaksanakan sesuai aturan.

Wabub juga menambahkan, ujian yang dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia NO. 12 tahun 2002, menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara.(yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/