26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Aliran Listrik Kantor Bupati Asahan Diputus

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Aliran listrik diputus, Rahmat Hidayat mengaku kecewa dan sepihak. Menurut Rahmat, jauh sebelum pemutusan dilakukan dirinya sudah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik di Dinas Kominfo Asahan. Hal itu dikarenakan proses di Simda dan SIPD belum sinkron, yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan. Akan tetapi, PLN ULP Kisaran seakan tidak memperdulikan surat permohonan yang disampaikan.

H. Rahmat Hidayat Siregar S. Sos. M.Si.

“Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. Dipastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Asahan lumpuh total. Hal ini mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi Covid 19 melalui ranning teks juga lumpuh”terang Hidayat.

Rahmat Hidayat Siregar menambahkan, awal tahun ini bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indoensia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan apalikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” jelas Hidayat.

Hidayat juga mengatakan, bahwa PLN adalah bagian dari pemerintah sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena Pemkab bukan tidak mau membayar, tapi semata mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD. “Kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan.

Dayat juga menjelaskan, sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan covid-19 di Asahan.

“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya linstrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.

Oleh sebab itu, Kata Hidayat, pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut, dan PLN Pusat, apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indoensia. “Saya akui PLN mempunya beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” jelas Hidayat.

Sementara itu, PLN I Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutusan ini berdasarkan perintah dari PLN Wilayah.

Terpisah, Manager PT PLN ULP Kisaran, Rosi Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (29/1), mengatakan 44 kantor di antaranya Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, Kolam Renang, dan gedung lainnya. Berdasarkan standar operasional PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi, sehingga disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi, dan terakhir dilakukan pemutusan sementara pada hari ini.

“Kita sudah sampaikan invoce, dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak 44 gedung dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” jelas Rosi.

Rosi mengatakan, bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui, ini awal tahun dan anggaran belum bisa di cairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi. (mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Aliran listrik diputus, Rahmat Hidayat mengaku kecewa dan sepihak. Menurut Rahmat, jauh sebelum pemutusan dilakukan dirinya sudah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik di Dinas Kominfo Asahan. Hal itu dikarenakan proses di Simda dan SIPD belum sinkron, yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan. Akan tetapi, PLN ULP Kisaran seakan tidak memperdulikan surat permohonan yang disampaikan.

H. Rahmat Hidayat Siregar S. Sos. M.Si.

“Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. Dipastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Asahan lumpuh total. Hal ini mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi Covid 19 melalui ranning teks juga lumpuh”terang Hidayat.

Rahmat Hidayat Siregar menambahkan, awal tahun ini bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indoensia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan apalikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” jelas Hidayat.

Hidayat juga mengatakan, bahwa PLN adalah bagian dari pemerintah sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena Pemkab bukan tidak mau membayar, tapi semata mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD. “Kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan.

Dayat juga menjelaskan, sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan covid-19 di Asahan.

“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya linstrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.

Oleh sebab itu, Kata Hidayat, pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut, dan PLN Pusat, apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indoensia. “Saya akui PLN mempunya beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” jelas Hidayat.

Sementara itu, PLN I Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutusan ini berdasarkan perintah dari PLN Wilayah.

Terpisah, Manager PT PLN ULP Kisaran, Rosi Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (29/1), mengatakan 44 kantor di antaranya Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, Kolam Renang, dan gedung lainnya. Berdasarkan standar operasional PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi, sehingga disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi, dan terakhir dilakukan pemutusan sementara pada hari ini.

“Kita sudah sampaikan invoce, dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak 44 gedung dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” jelas Rosi.

Rosi mengatakan, bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui, ini awal tahun dan anggaran belum bisa di cairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi. (mag-9/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/