MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis menolak disebut tidak bekerja secara maksimal dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Sebab, tahun 2019, Dishub Kota Medan memperoleh pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp24 miliar.
“Dan yang pasti, selama Dinas Perhubungan Kota Medan berdiri, belum pernah retribusi parkir di Kota Medan mencapai Rp24 Miliar seperti itu. Kalau kita tdak serius dalam meningkatkan PAD dari retribusi parkir, mana mungkin kita bisa mencapai angka Rp24 Miliar itu,” ujar , Iswar Lubis.
Iswar mengatakan, jika kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan menjadi salah satu penyebab turunnya PAD dari sektor parkir.
“Kalau menurun, iya. Jelas tahun 2020 lalu, PAD kita dari parkir menurun dari tahun 2019. Begitupun tahun 2020 lalu kita masih bisa mencapai PAD Rp15 miliar dari sektor parkir, itupun karena Covid mulai bulan Maret,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Selasa (2/2).
Di tahun 2021 ini, lanjut Iswar, pihaknya akan berupaya agar PAD Kota Medan retribusi parkir dapat kembali meningkat dari tahun lalu, bakan diupayakan agar perolehan retribusi parkir di tahun ini bisa menyamai bahkan melebihi capaian pada tahun 2019.
“Tahun ini, kalau melebih tahun lalu (Rp15 miliar), kita dapat pastikan itu. Tapi begitu pun, kita sedang berusaha supaya bisa mencapai bahkan melebihi capaian di 2019,” ujarnya.
Tak cuma berfokus kepada PAD dari retribusi parkir, Iswar juga mengatakan jika pihaknya juga sedang berusaha dalam melakukan penertiban-penertiban parkir. “Jadi tidak melulu soal PAD, tapi juga soal aturan. PAD nya bagus tapi banyak parkir yang menyalahi aturan, untuk apa juga. Kita mau dan kita sedang berusaha agar parkir di Kota Medan pada tahun ini setidaknya bisa lebih tertata, dan pastinya kita sedang berupaya agar supaya PAD nya juga bisa kembali meningkat,” kata Iswar.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan sekaligus rapat kerja ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Saat itu, Komisi IV menyoroti retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dishub Kota Medan.
Dewan menuding, minimnya perolehan PAD dari retribusi parkir karena adanya ketidakberesan dalam pengelolaan parkir, mengingat tingginya potensi PAD dari sektor tersebut.
Seperti yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, D Edy Eka Suranta Meliala (Diko), soal minimnya perolehan retribusi parkir. Ia juga mempertanyakan dasar Dishub dalam menetapkan jumlah target retribusi parkir di suatu titik objek parkir.
“Lalu jika tidak tercapai target, apa tindakan. Sudah bertahun-tahun Dishub Medan melaporkan tidak pernah mencapai target PAD dari retribusi parkir, lalu menyebutnya sebagai tunggakan. Hingga saat ini kok dibiarkan dan ada unsur kesengajaan,” kata Dico.
Begitu juga dengan Edwin Sugesti Nasution, saat itu Edwin mempertanyakan sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Dishub. Ia menilai, jika selama ini potensi parkir tidak dikelola secara maksimal karena sistem pengelolan tidak berbadan hukum. “Kalau pengelolanya tidak berbadan hukum, siapa yang menunggak dan siapa yang bertanggungjawab, jadi tidak jelas,” ujarnya. (map/ila)