26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kejatisu Bakal Kembalikan Berkas JR Saragih

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lambannya pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, membuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jengah juga. Kejatisu akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut bila tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Gakkumdu. Jika dalam beberapa waktu ke depan belum juga dilimpahkan, Kejatisu akan menyurati penyidik. Namun jika setelah disurati penyidik juga belum melimpahkan tahap dua, maka Kejatisu akan mengembalikan berkas perkara dan SPDP.

“Berdasarkan undang-undang, 30 hari setelah P21, jika tersangka dan barang bukti tidak diserahkan, maka kita akan menyurati. Karena ini lex spesialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah itu tidak juga, maka berkas dan SPDP kita kembalikan, ” ujar Sumanggar.

Oleh karena itu, saat ini Kejatisu masih menunggu saja. Namun, Sumanggar meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex spesialis. Setelah tahap dua diterima, baru dipersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan untuk kasus disidangkan.

Diketahui, sebelumnya Kejatisu menerima berkas perkara dugaan penggunaa dokumen palsu pada pendaftaran calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih, Senin (26/3). Bahkan, Kejatisu telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum yakni Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Pada Kamis (29/3), JPU telah selesai meneliti dan mempelajari berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik diminta segera melimpahkan berkas tahap 2 yakni dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu. Namun pada Senin (2/4) lalu, pelimpahan tahap 2 batal dilakukan karena tersangka JR Saragih tak datang. Kabarnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada JR Saragih sebanyak dua kali. Namun tersangka tetap saja mangkir, sehingga penyidik berencana melayangkan surat panggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lambannya pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, membuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jengah juga. Kejatisu akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut bila tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Gakkumdu. Jika dalam beberapa waktu ke depan belum juga dilimpahkan, Kejatisu akan menyurati penyidik. Namun jika setelah disurati penyidik juga belum melimpahkan tahap dua, maka Kejatisu akan mengembalikan berkas perkara dan SPDP.

“Berdasarkan undang-undang, 30 hari setelah P21, jika tersangka dan barang bukti tidak diserahkan, maka kita akan menyurati. Karena ini lex spesialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah itu tidak juga, maka berkas dan SPDP kita kembalikan, ” ujar Sumanggar.

Oleh karena itu, saat ini Kejatisu masih menunggu saja. Namun, Sumanggar meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex spesialis. Setelah tahap dua diterima, baru dipersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan untuk kasus disidangkan.

Diketahui, sebelumnya Kejatisu menerima berkas perkara dugaan penggunaa dokumen palsu pada pendaftaran calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih, Senin (26/3). Bahkan, Kejatisu telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum yakni Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Pada Kamis (29/3), JPU telah selesai meneliti dan mempelajari berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik diminta segera melimpahkan berkas tahap 2 yakni dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu. Namun pada Senin (2/4) lalu, pelimpahan tahap 2 batal dilakukan karena tersangka JR Saragih tak datang. Kabarnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada JR Saragih sebanyak dua kali. Namun tersangka tetap saja mangkir, sehingga penyidik berencana melayangkan surat panggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/