PAKPAK BHARAT- Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom Sik menangkap satu unit Mobil Box Colt Diesel No Pol BM 9811 TD. Truk itu diamankan karena mengangkut Crunch Palm Oil (CPO) ilegal.
Truk tersebut diamankan, Selasa (13/12) sekira pukul 22.00 di Desa Natimbo, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Pakpak Bharat. Dalam pengamanan itu, Polres Pakpak Bharat menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu berinisial, Suhirman (50) warga Hamparan Perak sebagai supir, Irwan (37) warga Hamparan Perak sebagai kernet, Iwan Syahputra (34) warga Batubara-Asahan sebagai pembuka segel dimobil tangki, Kijol Sitorus (37) warga Kuala Tanjung sebagai Humas dan Budi Silalahi (34) warga Sukaramai Kabupaten Pakpak Bharat sebagai pekerja.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom Sik melalui Wakapolres Kompol Bulmar Pasaribu saat dikonfirmasi Rabu (14/12) di ruang kerjanya membeberkan, CPO yang ditangkap itu ada kemungkinan berasal dari hasil pencurian dari sejumlah truk tangki CPO yang melintas di kawasan tersebut.
Saat ditangkap mobil box itu mengangkut drum berisi CPO tanpa dokumen. Dalam penangkapan itu ditemukan sebanyak 4 drum potong, 19 drum berisi CPO dan 12 drum kosong. Kemudian ada juga diamankan selang, mesin pompa dan tenda plastik biru. (mag-14)