28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PPKM Mikro Mulai Berlaku, Pembatasan sampai Level RT

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa 9-22 Februari 2021, PPKM mikro ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.

PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.

Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. “Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2).

PPKM berskala mikro ini bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva, sebagai persyaratan utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Level Terkecil

Pengendalian dalam PPKM mikro ini ditekan pada level terkecil yaitu RT/RW, desa, maupun kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan posko atau pos penjagaan untuk melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.

“Tentu yang terkait dengan pengendalian menjadi penting terkait testing, tracing, treatment. Selain itu juga terkait dengan isolasi pasien, dan pembatasan pergerakan,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro mencakup perkantoran harus menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar masih secara daring, restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Selain itu, sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan, begitu juga dengan konstruksi.

Jam Buka Mal Lebih Longgar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan waktu bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan jam buka mal yang lebih longgar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro daripada PPKM sebelumnya.

Dia menuturkan, pemerintah kini berfokus mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tingkat mikro. Dan dalam PPKM pada 11 Januari-8 Februari 2021, mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di permukiman mengalami peningkatan 7 persen.

“Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal,” kata Airlangga dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (8/2).

“Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19),” kata dia.

Airlangga juga memandang, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus corona.

“Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali,” jelas dia.

PPKM Mikro

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. Ini merupakan lanjutan dari PPKM jilid 1 dan 2 yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, namun tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro yakni, work from home (WFH) dibatasi 50 persen. Pada PPKM sebelumnya, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen WFH.

Kemudian, jam buka mall pada PPKM Mikro diizinkan hingga pukul 21.00. Sementara, pada PPKM jilid I mall hanya diperbolahkan buka sampai pukul 19.00 dan PPKM jilid II hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, dine in atau makan dan minum di tempat dibatsi menjadi 50 persen dari kapasitas restoran dalam aturan PPKM skala mikro. Sedangkan, pada PPKM sebelumnya, dine in hanya boleh 25 persen dari kapasitas restoran.

Terkait Zonasi Daerah

Airlangga juga mengatakan, teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat bawah dibagi berdasarkan zonasi daerah. Zonasi tersebut dibagi menjadi empat, yakni daerah zona hijau, daerah zona kuning, daerah zona oranya dan daerah zona merah.

“Penetapan indikator atau zonasi indikator adalah untuk provinsi, kabupaten dan kota tentu akan menerapkan tergantung dari 4 parameter, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit,” ujar Airlangga dalam konferejsi pers secara virtual, Senin (8/2).

“Namun di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah,” kata dia.

Dia lantas mengatakan, daerah berstatus zona hijau dalam PPKM mikro memiliki indikator tidak ada rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir. Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan selama PPKM mikro adalah melakukan tes terhadap suspek Covid-19 dan pemantauan kasus Covid-19 yang berlangsung secara berkala. Kedua, zona kuning, dengan indikator penularan Covid-19 di komunitas rendah dan ada satu sampai lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun cara penanganannya adalah PPKM di level rumah tangga, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan mengawasi kontak erat secara ketat. Ketiga, daerah dengan zona oranye yang mana di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 6-10 rumah yang sedang dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.

Penanganannya adalah isolasi mandiri, cari dan temukan kontak erat, lakukan penjagaan ketat terhadap kontak erat dan tutup fasilitas umum.

“Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir,” tutur Airlangga. “Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan,” kata dia.

Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada. Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.

Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan. “Jadi swab antigen secara gratisakan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing,” kata dia.

“Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes,” kata dia. (kps/lp6)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa 9-22 Februari 2021, PPKM mikro ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.

PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.

Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. “Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2).

PPKM berskala mikro ini bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva, sebagai persyaratan utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Level Terkecil

Pengendalian dalam PPKM mikro ini ditekan pada level terkecil yaitu RT/RW, desa, maupun kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan posko atau pos penjagaan untuk melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.

“Tentu yang terkait dengan pengendalian menjadi penting terkait testing, tracing, treatment. Selain itu juga terkait dengan isolasi pasien, dan pembatasan pergerakan,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro mencakup perkantoran harus menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar masih secara daring, restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Selain itu, sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan, begitu juga dengan konstruksi.

Jam Buka Mal Lebih Longgar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan waktu bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan jam buka mal yang lebih longgar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro daripada PPKM sebelumnya.

Dia menuturkan, pemerintah kini berfokus mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tingkat mikro. Dan dalam PPKM pada 11 Januari-8 Februari 2021, mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di permukiman mengalami peningkatan 7 persen.

“Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal,” kata Airlangga dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (8/2).

“Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19),” kata dia.

Airlangga juga memandang, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus corona.

“Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali,” jelas dia.

PPKM Mikro

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. Ini merupakan lanjutan dari PPKM jilid 1 dan 2 yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, namun tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro yakni, work from home (WFH) dibatasi 50 persen. Pada PPKM sebelumnya, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen WFH.

Kemudian, jam buka mall pada PPKM Mikro diizinkan hingga pukul 21.00. Sementara, pada PPKM jilid I mall hanya diperbolahkan buka sampai pukul 19.00 dan PPKM jilid II hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, dine in atau makan dan minum di tempat dibatsi menjadi 50 persen dari kapasitas restoran dalam aturan PPKM skala mikro. Sedangkan, pada PPKM sebelumnya, dine in hanya boleh 25 persen dari kapasitas restoran.

Terkait Zonasi Daerah

Airlangga juga mengatakan, teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat bawah dibagi berdasarkan zonasi daerah. Zonasi tersebut dibagi menjadi empat, yakni daerah zona hijau, daerah zona kuning, daerah zona oranya dan daerah zona merah.

“Penetapan indikator atau zonasi indikator adalah untuk provinsi, kabupaten dan kota tentu akan menerapkan tergantung dari 4 parameter, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit,” ujar Airlangga dalam konferejsi pers secara virtual, Senin (8/2).

“Namun di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah,” kata dia.

Dia lantas mengatakan, daerah berstatus zona hijau dalam PPKM mikro memiliki indikator tidak ada rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir. Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan selama PPKM mikro adalah melakukan tes terhadap suspek Covid-19 dan pemantauan kasus Covid-19 yang berlangsung secara berkala. Kedua, zona kuning, dengan indikator penularan Covid-19 di komunitas rendah dan ada satu sampai lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun cara penanganannya adalah PPKM di level rumah tangga, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan mengawasi kontak erat secara ketat. Ketiga, daerah dengan zona oranye yang mana di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 6-10 rumah yang sedang dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.

Penanganannya adalah isolasi mandiri, cari dan temukan kontak erat, lakukan penjagaan ketat terhadap kontak erat dan tutup fasilitas umum.

“Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir,” tutur Airlangga. “Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan,” kata dia.

Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada. Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.

Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan. “Jadi swab antigen secara gratisakan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing,” kata dia.

“Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes,” kata dia. (kps/lp6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/