MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan akan digelar serentak pada 26 Februari mendatang. Syaratnya, sidang sengketa hasil pilkada bupati/wali kota yang akan dilantik telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin rapat (dengan Kemendagri) tanggal 26 Februari, mengenai (jadwal pelantikan) wali kota dan bupati terpilih. Namun yang masih sengketa di MK tidak ikut,” ungkap Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (16/2).
Ia mengakui jadwal tersebut bisa saja berubah, bila hingga batas waktu yang ditentukan SK dari Mendagri belum juga diterima oleh Pemprov Sumut. “Tanggal 26 Februari itu kalau selesai SK Mendagri ya. ‘Kan itu (SK kepala daerah) jumlahnya ratusan, tidak di Sumut saja,” sebut dia.
Dari softcopy surat Kemendagri ditujukan ke sejumlah Gubernur —yang wilayahnya menggelar Pilkada Serentak 2020 lalu—, yang diperoleh Sumut Pos Selasa malam kemarin, disebutkan pelantikan direncanakan akan digelar secara virtual melalui tele conference. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari kluster baru pelantikan Pilkada.
“Pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota provinsi. Sementara calon kepala daerah yang akan dilantik hadir secara jarak jauh/virtual di ibukota kabupaten/kota masing-masing dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap,” kata Mendagri, dalam suratnya.
Jumlah kehadiran para pihak secara fisik di tempat pelantikan di ibukota daerah masing-masing maksimal 25 orang.
Tunjuk Sekda
Mengingat hingga kini surat keputusan tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, belum kunjung turun dari Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, maka skema penunjukan sekretaris daerah sebagai pelaksana harian bupati dan wali kota, diambil Pemprov Sumut.
“SK Kemendagri belum kami terima hingga akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah tanggal 17 Februari 2021. Sehingga besok (hari ini, Red) akan dilakukan penunjukkan 13 sekda sebagai Plh bupati/wali kota melalui radiogram,” kata Rasyid.
Seperti diketahui, terdapat 14 daerah yang tugas bupati/wali kota bakal berakhir sesuai AMJ untuk periodesasi 2016-2021 pada 17 Februari 2021.
Menurut Rasyid, penyerahan radiogram itu dilakukan langsung tanpa ada kegiatan seremonial. Sebab para sekda di 13 daerah hanya bertugas menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah untuk sementara waktu. “Tidak ada seremonial pelantikan, hanya penyerahan radiogram saja. Karena dia otomatis, hanya menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara,” ujarnya.
Khusus untuk Kabupaten Pakpak Bharat, tidak diberikan radiogram penunjukan sekda sebagai Plh. Sebab saat ini masih dipimpin Penjabat (Pj) Bupati yang notabene Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Kaiman Turnip.
Adapun masa tugas Pj bupati Pakpak Bharat berakhir dalam kurun satu tahun sejak 25 September 2020, atau ketika bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik. “Maka beliau tetap melanjutkan tugasnya, sampai ada pelantikan kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Ke-13 nama sekda yang akan mendapat radiogram penunjukan sebagai Plh bupati/wali kota yakni, Sekda Medan Wiriya Alrahman, Sekda Binjai Mahfullah P Daulay, Sekda Serdang Bedagai M Faisal Hasrimy, dan Sekda Asahan John Hardi Nasution.
Selanjutnya Sekda Tanjung Balai Yusmada, Sekda Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, Sekda Labuhan Batu M Yusuf Siagian, Sekda Labuhan Batu Selatan, Zulkifli, Sekda Tapanuli Selatan, Parulian Nasution, Sekda Sibolga Mhd Yusuf, Sekda Humbang Hasundutan Tonny Sihombing, Sekda Toba Audi Murphy Sitorus, dan Sekda Samosir Jabiat Sagala.
Besok, KPU Medan Tetapkan Paslon Terpilih
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Damanik, menetapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Kamis (18/2) besok.
“Semuanya sudah dipersiapkan dan kami memutuskan rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Hotel Arya Duta, Kamis lusa,” kata Agussyah ketika memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Inna Dharma Deli Medan, Selasa (16/2).
Dikatakan Agussyah, rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020, Senin (15/2). Berdasarkan PKPU No.5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU No.135/2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
“Penetapan calon terpilih tidak perlu lama-lama lagi, kita putuskan tanggal 18 Februari. Yang harus menjadi perhatian dalam kegiatan ini, kita harus memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan. Kemudian aspek keamanan serta kelancaran lalu lintas. Untuk itu, kita mengharapkan dukungan semua pihak terutama instansi terkait,” ungkapnya.
Dalam rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, jelas Agussyah, pesertanya dibatasi. Selain paslon pemenang, juga akan diundang mewakili partai politik, tim pemenangan serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Di rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu Kota Medan, Forkopimda Kota Medan serta tim pemenangan paslon, Agussyah juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Kota Medan yang telah mendukung terlaksananya tahapan Pilkada Kota Medan 2020 sehingga berjalan dengan baik dan lancar.
Usai rapat, Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Medan Lilik, juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga seluruh proses tahapan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 berjalan dengan lancar dan Kota Medan tetap kondusif.
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih, baik kepada KPU Kota Medan yang telah menyelenggarakan Pilkada Kota Medan 2020 maupun seluruh masyarakat. Tahapan terakhir tinggal menggelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Sekali lagi, kami mengharapkan dukungan semua pihak sehingga pelaksanaannya juga berjalan dengan lancar,” harap Lilik.
Sekda Bakal Jadi Plh Bupati Labuhanbatu
Untuk Labuhanbatu, masa jabatan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Bupati Labuhanbatu juga berakhir hari ini. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Labuhanbatu.
“Sesuai peraturan dengan berakhirnya masa jabatan bupati, maka sekda akan dilantik sebagai Plh Bupati,” kata Sekda Provinsi Sumut, Sabrina, kepada wartawan, Selasa (16/2).
Sabrina mengatakan Yusuf akan menjabat Plh Bupati sampai Pj Bupati atau Bupati definitif dilantik. Dia mengatakan penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Sumut. “Penunjukannya berdasarkan SK Gubernur dan saat ini sudah diproses,” ujarnya.
Andi Suhaimi Dalimunthe merupakan Wakil Bupati terpilih bersama Pangonal Harahap pada Pilkada 2015 lalu. Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada 17 Februari 2016 oleh Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.
Pada 20 September 2019, Andi dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sebagai Bupati Labuhanbatu. Dia resmi menggantikan Pangonal Harahap yang terjerat kasus korupsi. (prn/map/fdh)