29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Respon Cepat Polres Asahan Amankan 3 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh 3 pelaku dengan kasus dan lokasi berbeda.

Dalam press release kepada awak media, Rabu (17/2/2021) Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan dalam waktu dekat ini kami sudah mengamankan 3 pelaku persetubuhan terhadap anak. Masing-masing dilakukan oleh ayah kandung korban, ayah tiri dan tenaga pendidik di salah satu sekolah yang ada di Asahan.

Ketiga pelaku terjerat undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua korban dan tenaga pendidik.

Nugroho berpesan dan menghimbau kepada masyarakat terutama keluarga dan orang terdekat kita supaya peduli dan jangan sekalipun acuh terhadap anak disekeliling kita.

“Kami juga akan melakukan kegiatan Preventif yaitu sosialisasi ataupun kampanye kepada masyarakat agar lebih memantau anak-anak. Supaya jangan terulang lagi kejadian yang sama lagi di Asahan,” pesan Kapolres.

Ia juga meminta agar media lebih aktif membantu untuk mempublikasikan , dikarenakan hal tersebut juga dilarang hukum dan agama.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Irsan kumala melalui Wakil Ketua KPAD, Awaludin bahwa kami akan fokus pada penanganan masalah hukum dan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Asahan.

“Kami akan berupaya melakukannya secepat mungkin dan tentunya kami akan melibatkan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sosialisasi,” ungkapnya. (mag-9)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh 3 pelaku dengan kasus dan lokasi berbeda.

Dalam press release kepada awak media, Rabu (17/2/2021) Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan dalam waktu dekat ini kami sudah mengamankan 3 pelaku persetubuhan terhadap anak. Masing-masing dilakukan oleh ayah kandung korban, ayah tiri dan tenaga pendidik di salah satu sekolah yang ada di Asahan.

Ketiga pelaku terjerat undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua korban dan tenaga pendidik.

Nugroho berpesan dan menghimbau kepada masyarakat terutama keluarga dan orang terdekat kita supaya peduli dan jangan sekalipun acuh terhadap anak disekeliling kita.

“Kami juga akan melakukan kegiatan Preventif yaitu sosialisasi ataupun kampanye kepada masyarakat agar lebih memantau anak-anak. Supaya jangan terulang lagi kejadian yang sama lagi di Asahan,” pesan Kapolres.

Ia juga meminta agar media lebih aktif membantu untuk mempublikasikan , dikarenakan hal tersebut juga dilarang hukum dan agama.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Irsan kumala melalui Wakil Ketua KPAD, Awaludin bahwa kami akan fokus pada penanganan masalah hukum dan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Asahan.

“Kami akan berupaya melakukannya secepat mungkin dan tentunya kami akan melibatkan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sosialisasi,” ungkapnya. (mag-9)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/