MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama melaksanakan Operasi Antik 2021, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 74 pengedar dan pecandu Narkoba dari 54 kasus penyalahgunaan Narkoba. Polisi menyita barang bukti 1.185 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti terbesar disita dari pelaku berinisial Sup alias Baduk alias Dayu yakni 120,72 gram sabu-sabu. Kaki kirinya terpaksa ditembak petugas, karena saat dilakukan penangkapan mencoba kabur dengan melakukan perlawanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan, pihaknya tetap komit dalam pemberantasan Narkoba dan menindaklanjuti berkas-berkas kasus Narkoba hingga ke meja hijau pengadilan.
“Polri tetap komit memberantas Narkoba sehingga melimpahkan berkas-berkas kasus Narkoba ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas AKBP Dayan didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, Rabu (17/2).
Dijelaskan Kapolres, tersangka Sup alias Baduk alias Dayu merupakan bandar Narkoba yang sudah lama masuk dalam target operasi (TO).
“Tersangka Sup alias Baduk alias Dayu ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan Marelan Raya dan diduga hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 120,74 gram,” jelas Dayan. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama melaksanakan Operasi Antik 2021, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 74 pengedar dan pecandu Narkoba dari 54 kasus penyalahgunaan Narkoba. Polisi menyita barang bukti 1.185 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti terbesar disita dari pelaku berinisial Sup alias Baduk alias Dayu yakni 120,72 gram sabu-sabu. Kaki kirinya terpaksa ditembak petugas, karena saat dilakukan penangkapan mencoba kabur dengan melakukan perlawanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan, pihaknya tetap komit dalam pemberantasan Narkoba dan menindaklanjuti berkas-berkas kasus Narkoba hingga ke meja hijau pengadilan.
“Polri tetap komit memberantas Narkoba sehingga melimpahkan berkas-berkas kasus Narkoba ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas AKBP Dayan didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, Rabu (17/2).
Dijelaskan Kapolres, tersangka Sup alias Baduk alias Dayu merupakan bandar Narkoba yang sudah lama masuk dalam target operasi (TO).
“Tersangka Sup alias Baduk alias Dayu ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan Marelan Raya dan diduga hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 120,74 gram,” jelas Dayan. (fac/ila)