26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 74 Pengedar Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama melaksanakan Operasi Antik 2021, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 74 pengedar dan pecandu Narkoba dari 54 kasus penyalahgunaan Narkoba. Polisi menyita barang bukti 1.185 gram Narkotika jenis sabu-sabu.

BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari 74 pelaku pengedar.fachril/sumu tpos.

Barang bukti terbesar disita dari pelaku berinisial Sup alias Baduk alias Dayu yakni 120,72 gram sabu-sabu. Kaki kirinya terpaksa ditembak petugas, karena saat dilakukan penangkapan mencoba kabur dengan melakukan perlawanan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan, pihaknya tetap komit dalam pemberantasan Narkoba dan menindaklanjuti berkas-berkas kasus Narkoba hingga ke meja hijau pengadilan.

“Polri tetap komit memberantas Narkoba sehingga melimpahkan berkas-berkas kasus Narkoba ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas AKBP Dayan didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, Rabu (17/2).

Dijelaskan Kapolres, tersangka Sup alias Baduk alias Dayu merupakan bandar Narkoba yang sudah lama masuk dalam target operasi (TO).

“Tersangka Sup alias Baduk alias Dayu ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan Marelan Raya dan diduga hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 120,74 gram,” jelas Dayan. (fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama melaksanakan Operasi Antik 2021, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 74 pengedar dan pecandu Narkoba dari 54 kasus penyalahgunaan Narkoba. Polisi menyita barang bukti 1.185 gram Narkotika jenis sabu-sabu.

BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari 74 pelaku pengedar.fachril/sumu tpos.

Barang bukti terbesar disita dari pelaku berinisial Sup alias Baduk alias Dayu yakni 120,72 gram sabu-sabu. Kaki kirinya terpaksa ditembak petugas, karena saat dilakukan penangkapan mencoba kabur dengan melakukan perlawanan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan, pihaknya tetap komit dalam pemberantasan Narkoba dan menindaklanjuti berkas-berkas kasus Narkoba hingga ke meja hijau pengadilan.

“Polri tetap komit memberantas Narkoba sehingga melimpahkan berkas-berkas kasus Narkoba ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas AKBP Dayan didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, Rabu (17/2).

Dijelaskan Kapolres, tersangka Sup alias Baduk alias Dayu merupakan bandar Narkoba yang sudah lama masuk dalam target operasi (TO).

“Tersangka Sup alias Baduk alias Dayu ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan Marelan Raya dan diduga hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 120,74 gram,” jelas Dayan. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/