KARO, SUMUTPOS.CO – Wisatawan mengeluhkan banyaknya kutipan liar di objek wisata pemandian Air Panas di Desa Doulu, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Anehnya, pengutipan sejumlah uang ini dilakukan oknum warga setempat dengan ‘menjual’ Badan Usaha Desa (Bumdes).
Ironisnya lagi, kutipan liar ini terus berlangsung meski Camat Berastagi telah memberikan surat teguran dan pelarangan. Plt Camat Berastagi, Ijin Gurusinga yang dikonfirmasi wartawan menegaskan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi yang dilakukan oknum Bumdes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, telah menyalahi prosedur.
Dijelaskannya, unit usaha setiap Bumdes harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah manager dan Kepala Desa. Memang katanya, Bumdes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu.
Namun, Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu bukan terkait Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu. Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting juga menegaskan pihaknya tidak pernahmemberikan ijin tentang pengutipan tersebut.
Karena hal ini, wisatawan berharap aparat penegak hukum yang berada di Kabupaten Karo segera membentuk tim supaya menangkap pelaku pengutipan liar tersebut. Karena pengutipan ini akan berdampak buruk pada citra baik pariwisata Karo. Wisatawan juga berharap dinas terkait segera melakukan berbagai langkah, agar wisatawan merasa nyaman saat berkunjung ke Tanah Karo. (deo)
KARO, SUMUTPOS.CO – Wisatawan mengeluhkan banyaknya kutipan liar di objek wisata pemandian Air Panas di Desa Doulu, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Anehnya, pengutipan sejumlah uang ini dilakukan oknum warga setempat dengan ‘menjual’ Badan Usaha Desa (Bumdes).
Ironisnya lagi, kutipan liar ini terus berlangsung meski Camat Berastagi telah memberikan surat teguran dan pelarangan. Plt Camat Berastagi, Ijin Gurusinga yang dikonfirmasi wartawan menegaskan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi yang dilakukan oknum Bumdes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, telah menyalahi prosedur.
Dijelaskannya, unit usaha setiap Bumdes harus memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah manager dan Kepala Desa. Memang katanya, Bumdes Tunas Baru Desa Doulu telah terbentuk di Desa Doulu pada tanggal 20 Juli 2020. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di Kantor Kepala Desa Doulu.
Namun, Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu bukan terkait Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu. Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting juga menegaskan pihaknya tidak pernahmemberikan ijin tentang pengutipan tersebut.
Karena hal ini, wisatawan berharap aparat penegak hukum yang berada di Kabupaten Karo segera membentuk tim supaya menangkap pelaku pengutipan liar tersebut. Karena pengutipan ini akan berdampak buruk pada citra baik pariwisata Karo. Wisatawan juga berharap dinas terkait segera melakukan berbagai langkah, agar wisatawan merasa nyaman saat berkunjung ke Tanah Karo. (deo)