30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Muhammadiyah Tambah Awal Waktu Subuh 8 Menit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Muhammadiyah menetapkan parameter terbit fajar pada ketinggian matahari berada di -18 derajat di bawah ufuk. Penetapan tersebut sekaligus koreksi dari yang sebelumnya -20 derajat berubah jadi -18 derajat. Artinya, waktu subuh yang selama ini dipakai terlalu pagi sekitar 8 menit.

Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Penetapan tersebut melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-13 Tahun 2020, ulama-ulama Muhammadiyah yang berkumpul membahas titik ketinggian matahari di bawah ufuk saat fajar.

Penentuan waktu terbit fajar dinilai persoalan yang sangat penting karena berkaitan dengan empat jenis ibadah, yakni penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa dan akhir wukuf di Arafah.

“Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia, misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadan saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes jadwal resmi masih terlalu pagi,” ujar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (14/3).

Dia menuturkan, di Indonesia masalah awal waktu subuh baru bergulir saat kedatangan seorang pendakwah asal Timur Tengah. Dai tersebut, kata dia heran dengan kondisi subuh yang masih gelap, namun azan telah berkumandang. Masalah ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ahli dan keresahan di hati masyarakat.

Menurutnya, selain pandangan mayoritas para ulama, penetapan waktu tersebut juga didukung ahli astronomi. Sejumlah negara, kata dia juga menggunakan kriteria awal waktu subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, dan Nigeria.

Pedoman Ibadah Puasa Masa Pandemi

Muhammadiyah juga mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi

“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3).

Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul.

Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.

Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

“Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” kata dia.

Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

“Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” kata dia.

Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.

“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” kata Syamsul.

Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.

“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” kata dia. (bbs/net)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Muhammadiyah menetapkan parameter terbit fajar pada ketinggian matahari berada di -18 derajat di bawah ufuk. Penetapan tersebut sekaligus koreksi dari yang sebelumnya -20 derajat berubah jadi -18 derajat. Artinya, waktu subuh yang selama ini dipakai terlalu pagi sekitar 8 menit.

Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Penetapan tersebut melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-13 Tahun 2020, ulama-ulama Muhammadiyah yang berkumpul membahas titik ketinggian matahari di bawah ufuk saat fajar.

Penentuan waktu terbit fajar dinilai persoalan yang sangat penting karena berkaitan dengan empat jenis ibadah, yakni penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa dan akhir wukuf di Arafah.

“Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia, misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadan saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes jadwal resmi masih terlalu pagi,” ujar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (14/3).

Dia menuturkan, di Indonesia masalah awal waktu subuh baru bergulir saat kedatangan seorang pendakwah asal Timur Tengah. Dai tersebut, kata dia heran dengan kondisi subuh yang masih gelap, namun azan telah berkumandang. Masalah ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ahli dan keresahan di hati masyarakat.

Menurutnya, selain pandangan mayoritas para ulama, penetapan waktu tersebut juga didukung ahli astronomi. Sejumlah negara, kata dia juga menggunakan kriteria awal waktu subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, dan Nigeria.

Pedoman Ibadah Puasa Masa Pandemi

Muhammadiyah juga mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi

“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3).

Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul.

Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.

Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

“Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” kata dia.

Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

“Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” kata dia.

Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.

“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” kata Syamsul.

Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.

“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” kata dia. (bbs/net)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/