30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Bantah Tolak Pengaduan Pemalsuan Tanda Tangan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh menegaskan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) wajib menerima setiap pengaduan masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh.

“Setiap pengaduan masyarakat harus diterima. Tidak mungkin ada pengaduan masyarakat tidak diterima di SPKT Polres Dairi. Yang jelas setiap pengaduan sekecil apapun pasti diterima dan dilayani di SPKT,” kata Donni Saleh, Jumat (12/3) di Sidikalang.

SPKT Polres Dairi, kata Donni, tetap memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama pengaduan, pelayanan bantuan dan lainnya. Tidak ada menolak pengaduan.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, bukan tidak diterima personel di SPKT. Tetapi, mereka (pelapor) diminta melengkapi berkas seperti dokumen asli yang diduga dipalsukan tandatangan dan lainnya, sembari berkoordinasi dengan pihak Reskrim.

Kemudian hal itu juga sembari menunggu antrian, karena petugas SPKT, masih meminta keterangan dari pengaduan masyarakat yang lain. Tetapi pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, tidak terima. Kuasa hukum meminta kliennya keluar dari SPKT Polres Dairi.

“Tidak ada penolakan. Petugas SPKT Polres Dairi meminta mereka melengkapi berkas, sembari menunggu dimintai keterangan,” tutur Donni.

Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Parulian Gurning (57) didampingi kuasa hukumnya, Ivan Sinaga, tuding SPKT Polres Dairi persulit dan tidak menerima laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait penggunaan Dana Desa Sukandebi tahun anggaran 2016.

Penolakan itu disampaikan, Ipan Sinaga SH saat mendampingi klienya, Parulian Gurning di Mapolres Dairi, Rabu (10/3). Ipan memaparkan, pihaknya mendatangi SPK diterima Aiptu Indra P. Setelah itu, Parulian Gurning diwawancara atau diambil keterangan oleh petugas jaga di SPKT.

“Nah, setelah diwanwancara ada bahasa penolakan dari piket SPKT karena klien saya diminta harus menunjukkan SPj asli tahun 2016 yang diduga tandatanganya dipalsukan. Kami sudah menunjukkan dokumen SPj tahun 2016, tetap mereka tidak terima laporan kita,” sebut Ipan.

Kemudian bagian SPKT menyuruh Ipan dan klien untuk berkoordinasi dulu dengan bagian Tipikor Polres baru diterima pengaduan. Sementara lanjut Ipan, tidak ada ada hubungan, karena pihaknya hanya melaporkan pemalsuan tanda tangan bukan korupsi walaupun muaranya ada dugaan indikasi korupsi di sana.

“Seterusnya, kami minta dibuatkan surat penolakan pelaporan namun petugas SPKT tidak mau. Mereka tetap ngotot, kami harus koordinasi dulu ke bagian tipikor. Pada intinya, petugas SPKT mempersulit pengaduan kami dan kamipun bergegas pulang dari sana,” terangnya.

Atas penolakan terebut, Ipan akan melakukan upaya hukum ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) karena ada penolakan secara halus dilakukan Polres Dairi.

“Terkait pengaduan kami, alat bukti sudah cukup terkait pemalsuan tandatangan Sekdes Sukandebi terkait pertanggungjawaban DD tahun 2016,” tutupnya. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh menegaskan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) wajib menerima setiap pengaduan masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh.

“Setiap pengaduan masyarakat harus diterima. Tidak mungkin ada pengaduan masyarakat tidak diterima di SPKT Polres Dairi. Yang jelas setiap pengaduan sekecil apapun pasti diterima dan dilayani di SPKT,” kata Donni Saleh, Jumat (12/3) di Sidikalang.

SPKT Polres Dairi, kata Donni, tetap memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama pengaduan, pelayanan bantuan dan lainnya. Tidak ada menolak pengaduan.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, bukan tidak diterima personel di SPKT. Tetapi, mereka (pelapor) diminta melengkapi berkas seperti dokumen asli yang diduga dipalsukan tandatangan dan lainnya, sembari berkoordinasi dengan pihak Reskrim.

Kemudian hal itu juga sembari menunggu antrian, karena petugas SPKT, masih meminta keterangan dari pengaduan masyarakat yang lain. Tetapi pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, tidak terima. Kuasa hukum meminta kliennya keluar dari SPKT Polres Dairi.

“Tidak ada penolakan. Petugas SPKT Polres Dairi meminta mereka melengkapi berkas, sembari menunggu dimintai keterangan,” tutur Donni.

Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Parulian Gurning (57) didampingi kuasa hukumnya, Ivan Sinaga, tuding SPKT Polres Dairi persulit dan tidak menerima laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait penggunaan Dana Desa Sukandebi tahun anggaran 2016.

Penolakan itu disampaikan, Ipan Sinaga SH saat mendampingi klienya, Parulian Gurning di Mapolres Dairi, Rabu (10/3). Ipan memaparkan, pihaknya mendatangi SPK diterima Aiptu Indra P. Setelah itu, Parulian Gurning diwawancara atau diambil keterangan oleh petugas jaga di SPKT.

“Nah, setelah diwanwancara ada bahasa penolakan dari piket SPKT karena klien saya diminta harus menunjukkan SPj asli tahun 2016 yang diduga tandatanganya dipalsukan. Kami sudah menunjukkan dokumen SPj tahun 2016, tetap mereka tidak terima laporan kita,” sebut Ipan.

Kemudian bagian SPKT menyuruh Ipan dan klien untuk berkoordinasi dulu dengan bagian Tipikor Polres baru diterima pengaduan. Sementara lanjut Ipan, tidak ada ada hubungan, karena pihaknya hanya melaporkan pemalsuan tanda tangan bukan korupsi walaupun muaranya ada dugaan indikasi korupsi di sana.

“Seterusnya, kami minta dibuatkan surat penolakan pelaporan namun petugas SPKT tidak mau. Mereka tetap ngotot, kami harus koordinasi dulu ke bagian tipikor. Pada intinya, petugas SPKT mempersulit pengaduan kami dan kamipun bergegas pulang dari sana,” terangnya.

Atas penolakan terebut, Ipan akan melakukan upaya hukum ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) karena ada penolakan secara halus dilakukan Polres Dairi.

“Terkait pengaduan kami, alat bukti sudah cukup terkait pemalsuan tandatangan Sekdes Sukandebi terkait pertanggungjawaban DD tahun 2016,” tutupnya. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/