29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

April, Harga Sewa Medan Mal Selesai Dihitung, Masa Sewa Sementara Diperpanjang Hingga Juli 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerja sama pengelolaan Medan Mal antara Pemko Medan dengan pihak ketiga melalui sistem build operate transfer (BOT) atau bangun serah guna, telah berakhir sejak 12 November 2020 lalu. Saat ini, Pemko Medan tengah fokus melakukan penilaian harga sewan gedung mal yang terletak di Jalan MT Haryono tersebut, agar tetap menghasilkan PAD.

Medan Mal

Saat ini, Pemko Medan tengah berkoodinasi dan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan untuk segera menuntaskan proses penghitungan harga sewa gedung mal tersebut. “Kemarin Pak Wali sudah langsung melakukan pertemuan dengan DJKN dan KPKNL. Hasilnya disepakati, KPKNL akan menurunkan timnya untuk melakukan penghitungan harga sewa Medan Mal. Tapi mereka butuh SK, jadi saat ini sedang dibuatkan dulu SK-nya, supaya timnya bisa langsung bekerja,” kata Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (16/3).

Dikatakan Sumiadi, KPKNL memang sempat menghitung nilai sewa Medan Mal dan Hotel Soechi yang telah habis masa sewanya di tahun 2020. Akan tetapi, proses itu belum terealisasi sampai saat ini. Untuk itu, saat ini Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta untuk segera dilakukan penghitungan appraisal nilai sewa aset Pemko Medan.

Namun kali ini, Bobby meminta agar KPKNL fokus kepada 1 asetnya dulu, yakni Medan Mal. Sedangkan untuk Hotel Soechi yang juga sudah habis masa BOT-nya sejak 30 Juli 2020 yang lalu, penghitungannya akan dilakukan setelah nilai harga sewa yang dihitung KPKNL untuk Medan Mall selesai.

Berdasarkan perbincangan yang ada di antara Pemko Medan dan KPKNL, untuk Medan Mal, KPKNL akan melakukan penghitungan nilai sewa sekitar 1 bulan dari keluarnya SK Tim penilai. “Tim yang ini jumlahnya nanti 6 orang, makanya dibuatkan SK yang baru. Targetnya 1 bulan selesai. Jadi kalau nanti misalnya SK-nya selesai katakanlah tanggal 22 Maret, maka sekitar 22 April nilai harga sewa Medan Mal sudah selesai dihitung KPKNL,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan status Medan Mal saat ini? Sumiadi mengatakan, Medan Mal masih disewakan sementara kepada pihak pengelola yang lama, yakni PT Brahma Debang Kencana. Dijelaskannya, sejak November lalu atau sejak masa BOT habis, Medan Mal disewakan sementara selama 4 bulan, yakni mulai November 2020 hingga Maret 2021. Namun, sewa sementara tersebut diperpanjang kembali selama 4 bulan hingga Juli 2021. Hal itu dilakukan agar Medan Mal tetap beroperasi dan menghasilkan PAD bagi Kota Medan selama Pemko Medan belum mendapatkan penyewa tetap Medan Mal.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menerima audiensi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan di ruang khusus Wali Kota, Senin (15/3). Dalam pertemuan itu, Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi menyatakan, pihaknya siap membantu Pemko Medan untuk menilai dan melelang barang milik Pemko Medan tersebut. Penilaian ini dilakukan, untuk mengetahui berapa nilai sewa dan selanjutnya dibuka kesempatan dan penawaran bagi pihak-pihak yang ingin menyewa.

Wali Kota Medan pun sangat menghargai komitmen Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan ini. Apalagi selain kedua aset itu, Pemko Medan masih memiliki aset lainnya yang perlu dinilai.

Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, menyampaikan segera menindaklanjuti hal ini. Dia meminta kepada Pemko Medan agar mengirimkan data berkaitan dengan objek berikut data pembanding lainnya. “Yang kita butuhkan bukan hanya data objek, tetapi juga data pembanding, sehingga penilaian kita pas,” katanya.

Disamping itu, lanjutnya, secara teknis mereka membutuhkan SK Tim Penilai. Sedangkan SK yang dimaksud harus dikeluarkan oleh Pemko Medan. Setelah SK terbit, maka tim penilai akan langsung bekerja. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerja sama pengelolaan Medan Mal antara Pemko Medan dengan pihak ketiga melalui sistem build operate transfer (BOT) atau bangun serah guna, telah berakhir sejak 12 November 2020 lalu. Saat ini, Pemko Medan tengah fokus melakukan penilaian harga sewan gedung mal yang terletak di Jalan MT Haryono tersebut, agar tetap menghasilkan PAD.

Medan Mal

Saat ini, Pemko Medan tengah berkoodinasi dan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan untuk segera menuntaskan proses penghitungan harga sewa gedung mal tersebut. “Kemarin Pak Wali sudah langsung melakukan pertemuan dengan DJKN dan KPKNL. Hasilnya disepakati, KPKNL akan menurunkan timnya untuk melakukan penghitungan harga sewa Medan Mal. Tapi mereka butuh SK, jadi saat ini sedang dibuatkan dulu SK-nya, supaya timnya bisa langsung bekerja,” kata Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (16/3).

Dikatakan Sumiadi, KPKNL memang sempat menghitung nilai sewa Medan Mal dan Hotel Soechi yang telah habis masa sewanya di tahun 2020. Akan tetapi, proses itu belum terealisasi sampai saat ini. Untuk itu, saat ini Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta untuk segera dilakukan penghitungan appraisal nilai sewa aset Pemko Medan.

Namun kali ini, Bobby meminta agar KPKNL fokus kepada 1 asetnya dulu, yakni Medan Mal. Sedangkan untuk Hotel Soechi yang juga sudah habis masa BOT-nya sejak 30 Juli 2020 yang lalu, penghitungannya akan dilakukan setelah nilai harga sewa yang dihitung KPKNL untuk Medan Mall selesai.

Berdasarkan perbincangan yang ada di antara Pemko Medan dan KPKNL, untuk Medan Mal, KPKNL akan melakukan penghitungan nilai sewa sekitar 1 bulan dari keluarnya SK Tim penilai. “Tim yang ini jumlahnya nanti 6 orang, makanya dibuatkan SK yang baru. Targetnya 1 bulan selesai. Jadi kalau nanti misalnya SK-nya selesai katakanlah tanggal 22 Maret, maka sekitar 22 April nilai harga sewa Medan Mal sudah selesai dihitung KPKNL,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan status Medan Mal saat ini? Sumiadi mengatakan, Medan Mal masih disewakan sementara kepada pihak pengelola yang lama, yakni PT Brahma Debang Kencana. Dijelaskannya, sejak November lalu atau sejak masa BOT habis, Medan Mal disewakan sementara selama 4 bulan, yakni mulai November 2020 hingga Maret 2021. Namun, sewa sementara tersebut diperpanjang kembali selama 4 bulan hingga Juli 2021. Hal itu dilakukan agar Medan Mal tetap beroperasi dan menghasilkan PAD bagi Kota Medan selama Pemko Medan belum mendapatkan penyewa tetap Medan Mal.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menerima audiensi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan di ruang khusus Wali Kota, Senin (15/3). Dalam pertemuan itu, Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi menyatakan, pihaknya siap membantu Pemko Medan untuk menilai dan melelang barang milik Pemko Medan tersebut. Penilaian ini dilakukan, untuk mengetahui berapa nilai sewa dan selanjutnya dibuka kesempatan dan penawaran bagi pihak-pihak yang ingin menyewa.

Wali Kota Medan pun sangat menghargai komitmen Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan ini. Apalagi selain kedua aset itu, Pemko Medan masih memiliki aset lainnya yang perlu dinilai.

Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, menyampaikan segera menindaklanjuti hal ini. Dia meminta kepada Pemko Medan agar mengirimkan data berkaitan dengan objek berikut data pembanding lainnya. “Yang kita butuhkan bukan hanya data objek, tetapi juga data pembanding, sehingga penilaian kita pas,” katanya.

Disamping itu, lanjutnya, secara teknis mereka membutuhkan SK Tim Penilai. Sedangkan SK yang dimaksud harus dikeluarkan oleh Pemko Medan. Setelah SK terbit, maka tim penilai akan langsung bekerja. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/