28 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wali Kota Tebingtinggi Sosialisasi Aplikasi Sirup, OPD Diminta Lelang Pengadaan yang Transparan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) di Lantai IV Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3).

BUKA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan membuka sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, sosialisasi perlu diadakan sebelum suatu kegiatan, sebelum peraturan diberlakukan hukumnya wajib disosialisaikan lebih dahulu.

“Maka hari ini mengadakan sosialisasi ini sebelum bagaimana rencana umum kegiatan, itu harus dilakukan agar tidak ditafsirkan berbeda-beda. Apa yang kita kerjakan bisa dipertanggujawabkan dari awal sampai akhir,”tegas Umar Zunaidi.

Dijelaskan Umar Zunaidi, pemerintah mulai memberlakukan sistem dari hulu sampai hilir, sehingga apa tercantumkan merupakan pembahasan APBD untuk program tahun 2021 sudah disusun tahun 2020.

“Kewajiban bagi pengguna anggaran memberi informasi bagi penyedia jasa tentang apa yang ada di kantor masing masing melalui sistem pelelangan,” bilangnya.

Ditambahkan Umar, sebelum lelang agar diinformasikan dahulu. Proses lelang yang bagaimana, ada yang langsung terbuka, bebas, dan ada yang pengadaannya langsung karena pemerintah ingin melakukan sebuah sistem transparansi di lapangan.

“Sekarang online, semua orang bisa buka, semua orang bisa lihat tentang informasi. Semua transparansi dengan sistem informasi yang ada dan itu disampaikan ke LKPP. Tak hanya itu, penyerapan dana disampaikan ke LKPP supaya Pemerintah Pusat tahu bagaimana cara menyerap dana di daerah, secara teori, penyerapan anggaran per triwulan,” tegas Umar.

Sebelum ditampilkan Sirup itu dibaca. Benarkah Sirup yang mau kita tampilkan, ada kegiatan, maka teliti. Misal anggaran tiba-tiba dipotong DPPKAD, uang tdak seperti itu lagi, maka harus valid dari pada apa yang akan ditampilkan itu maka basis kita RKA yang benar benar sudah valid dan tidak ada perubahan perubahan.

Dipaparkan Umar, agar seluruh OPD tetap semangat dan tak perlu takut apabila dikerjakan dengan benar dan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jas Tora Daeng Masaro, mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi dari Surat Edaran LKPP No. 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah dan Perpres No. 12 tahun 2021 terhadap perubahan pertama atas Keppres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kinerja aparatur dalam hal pelaporan sistem informasi pencapaian pengadaan dan terciptanya Sirup secara tepat waktu. Peserta sosialisasi Sirup berjumlah 40 orang terdiri dari Kasubbag Perencanaan Keuangan dari seluruh SKPD, dengan narasumber Abdul Rahman Lubis dari Serdgai bersama Tigor D Simarmata,” jelas Tora Daeng Masaro. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) di Lantai IV Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3).

BUKA: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan membuka sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, sosialisasi perlu diadakan sebelum suatu kegiatan, sebelum peraturan diberlakukan hukumnya wajib disosialisaikan lebih dahulu.

“Maka hari ini mengadakan sosialisasi ini sebelum bagaimana rencana umum kegiatan, itu harus dilakukan agar tidak ditafsirkan berbeda-beda. Apa yang kita kerjakan bisa dipertanggujawabkan dari awal sampai akhir,”tegas Umar Zunaidi.

Dijelaskan Umar Zunaidi, pemerintah mulai memberlakukan sistem dari hulu sampai hilir, sehingga apa tercantumkan merupakan pembahasan APBD untuk program tahun 2021 sudah disusun tahun 2020.

“Kewajiban bagi pengguna anggaran memberi informasi bagi penyedia jasa tentang apa yang ada di kantor masing masing melalui sistem pelelangan,” bilangnya.

Ditambahkan Umar, sebelum lelang agar diinformasikan dahulu. Proses lelang yang bagaimana, ada yang langsung terbuka, bebas, dan ada yang pengadaannya langsung karena pemerintah ingin melakukan sebuah sistem transparansi di lapangan.

“Sekarang online, semua orang bisa buka, semua orang bisa lihat tentang informasi. Semua transparansi dengan sistem informasi yang ada dan itu disampaikan ke LKPP. Tak hanya itu, penyerapan dana disampaikan ke LKPP supaya Pemerintah Pusat tahu bagaimana cara menyerap dana di daerah, secara teori, penyerapan anggaran per triwulan,” tegas Umar.

Sebelum ditampilkan Sirup itu dibaca. Benarkah Sirup yang mau kita tampilkan, ada kegiatan, maka teliti. Misal anggaran tiba-tiba dipotong DPPKAD, uang tdak seperti itu lagi, maka harus valid dari pada apa yang akan ditampilkan itu maka basis kita RKA yang benar benar sudah valid dan tidak ada perubahan perubahan.

Dipaparkan Umar, agar seluruh OPD tetap semangat dan tak perlu takut apabila dikerjakan dengan benar dan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jas Tora Daeng Masaro, mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi dari Surat Edaran LKPP No. 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah dan Perpres No. 12 tahun 2021 terhadap perubahan pertama atas Keppres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kinerja aparatur dalam hal pelaporan sistem informasi pencapaian pengadaan dan terciptanya Sirup secara tepat waktu. Peserta sosialisasi Sirup berjumlah 40 orang terdiri dari Kasubbag Perencanaan Keuangan dari seluruh SKPD, dengan narasumber Abdul Rahman Lubis dari Serdgai bersama Tigor D Simarmata,” jelas Tora Daeng Masaro. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/