MEDAN, SUMUTPOS.CO – Widhi Fachrursyah Nasution (23), warga Dusun IX, Desa Perkebunan Ajamu, Kabuapten Labuhanbatu, disidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/3). Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini, didakwa karena nekat mengirim satu bal ganja lewat jasa ekspedisi.
Namun aksinya gagal, setelah ia dilaporkan salah satu karyawan ekspedisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menjelaskan, kejadian itu bermula pada September 2020 lalu. “Sekira pukul 12.00, pada saat saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH dan saksi Kelly Wahyudi bersama-sama dengan rekan lainnya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis.
Saat itu, seorang perempuan yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan, telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan narkotika jenis ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian para saksi petugas Polisi langsung berangkat menuju ke kantor perusahaan jasa ekpedisi tersebut, dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna. Saat itu Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram.
Saksi kemudian menjelaskan tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.
“Ganja akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak Provinsi Riau,” ungkap jaksa.
Atas laporan itu, Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak. Tidak lama berselang, petugas Polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
“Petugas menuju ke rumah kos tersebut dan sekira pukul 15.00, tiba di rumah kos terdakwa, saat itu terdakwa berada di dalam salah satu kamar kos dan selanjutnya para saksi mengetuk pintu kamar kos dan beberapa saat kemudian terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution membuka pintu kamar, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa,” terang jaksa.
Setelah itu, petugas menjelaskan kepada terdakwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram. Mendengar penjelasan itu, terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Tak hanya itu, lanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari narkotika jenis ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian dari narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di kantor jasa ekspedisi.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (man)